@makingcandles4:

فوضت امري الى الله
فوضت امري الى الله
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 26 September 2025 11:19:46 GMT
116643
2364
0
1499

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @makingcandles4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

⏩(Lampung) - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari TNI AD kepada Peltu Yun Herry Lubis. . . Ia terbukti mengelola judi sabung ayam dan koprok di Way Kanan, Lampung, yang memicu insiden penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin oleh Kopda Bazarsah. . . Ketua Majelis Hakim, Dr Endah Wulandari SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . . “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegasnya. . . Meski telah mengabdi 27 tahun dan menerima berbagai tanda kehormatan, majelis menilai tindakan Yun Herry telah mencoreng nama baik TNI AD, melanggar Sapta Marga, dan meresahkan masyarakat. . . Dari persidangan terungkap, ide bisnis haram itu muncul pada 2021 bersama Bazarsah. Arena judi kerap berpindah lokasi untuk menghindari keresahan warga. . . Yun Herry mengaku mendapat jatah Rp300 ribu hingga Rp1 juta sekali gelar judi koprok, sementara judi sabung ayam menjadi urusan Bazarsah. . . Ia juga mengungkap adanya “jatah pengamanan” kepada sejumlah oknum polisi, termasuk almarhum Kapolsek Negara Batin Lusiyanto, yang mencapai Rp8 juta sebulan menjelang Lebaran. . . Baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sidang untuk terdakwa utama, Kopda Bazarsah, masih berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang. . . Ikuti update terus via www.beritalampung.id . . #BeritaLampungid #TrendingLampung #Lampungid
⏩(Lampung) - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari TNI AD kepada Peltu Yun Herry Lubis. . . Ia terbukti mengelola judi sabung ayam dan koprok di Way Kanan, Lampung, yang memicu insiden penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin oleh Kopda Bazarsah. . . Ketua Majelis Hakim, Dr Endah Wulandari SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . . “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegasnya. . . Meski telah mengabdi 27 tahun dan menerima berbagai tanda kehormatan, majelis menilai tindakan Yun Herry telah mencoreng nama baik TNI AD, melanggar Sapta Marga, dan meresahkan masyarakat. . . Dari persidangan terungkap, ide bisnis haram itu muncul pada 2021 bersama Bazarsah. Arena judi kerap berpindah lokasi untuk menghindari keresahan warga. . . Yun Herry mengaku mendapat jatah Rp300 ribu hingga Rp1 juta sekali gelar judi koprok, sementara judi sabung ayam menjadi urusan Bazarsah. . . Ia juga mengungkap adanya “jatah pengamanan” kepada sejumlah oknum polisi, termasuk almarhum Kapolsek Negara Batin Lusiyanto, yang mencapai Rp8 juta sebulan menjelang Lebaran. . . Baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sidang untuk terdakwa utama, Kopda Bazarsah, masih berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang. . . Ikuti update terus via www.beritalampung.id . . #BeritaLampungid #TrendingLampung #Lampungid

About