@idosos_on: #viraltiktok #fyp #pov #foryou #viral #viral_video

Tô velho, mas tô on!
Tô velho, mas tô on!
Open In TikTok:
Region: BR
Saturday 27 September 2025 21:35:00 GMT
260
10
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @idosos_on, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

2 Tahun Lebih Lama dari Tuntutan JPU KPK — Bengkulu (27/8/2025) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.  Selain pidana pokok, Rohidin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.  Jika tidak mampu membayar, harta terdakwa akan disita dan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara. Hak politik Rohidin turut dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. Ketua Majelis Hakim, Paisol, dalam sidang yang digelar Rabu (27/8), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan.  Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Vonis tersebut juga dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Rohidin sejak November 2024. Selain Rohidin, dua terdakwa lain turut dijatuhi hukuman. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki keluarga. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Rohidin 8 tahun penjara, Isnan Fajri 6 tahun, dan Evriansyah alias Anca 5 tahun. Hingga putusan dibacakan, Rohidin dan Isnan menyatakan masih pikir-pikir, sementara Anca menerima vonis tersebut. (Cik) #rohidinmersyah #vonis #mantangubernurbengkulu
2 Tahun Lebih Lama dari Tuntutan JPU KPK — Bengkulu (27/8/2025) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Selain pidana pokok, Rohidin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta terdakwa akan disita dan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara. Hak politik Rohidin turut dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. Ketua Majelis Hakim, Paisol, dalam sidang yang digelar Rabu (27/8), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan. Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Vonis tersebut juga dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Rohidin sejak November 2024. Selain Rohidin, dua terdakwa lain turut dijatuhi hukuman. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki keluarga. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Rohidin 8 tahun penjara, Isnan Fajri 6 tahun, dan Evriansyah alias Anca 5 tahun. Hingga putusan dibacakan, Rohidin dan Isnan menyatakan masih pikir-pikir, sementara Anca menerima vonis tersebut. (Cik) #rohidinmersyah #vonis #mantangubernurbengkulu

About