@ngochuefit: Nếu tập luyện là tình yêu thì hôm nay tui vừa trải qua một mối tình đau khổ 💪 …đau hôm nay, để ngày mai đẹp lên từng centimet 🤭 #LearnOnTikTok #Fitness #Flex45 @N g ọ c H u ệ 🖤

Ngọc Huệ Fit
Ngọc Huệ Fit
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 27 September 2025 01:07:16 GMT
372
65
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ngochuefit, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang tokoh muda Dayak, Stevanus Febyan Babaro. Gugatan ini menyoroti Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 yang memberikan peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor hingga lebih dari 100 tahun. Stevanus, yang merupakan warga asli suku Dayak menyatakan bahwa aturan ini berpotensi menggerus eksistensi masyarakat adat di Kalimantan.  “Ini bukan sekadar soal investasi, ini soal keberlangsungan budaya dan tanah leluhur kami,” tegasnya. Ia menilai pemberian hak tanah jangka panjang tersebut mengutamakan kepentingan investor dan mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Hal ini, menurutnya, berpotensi memperparah konflik agraria yang telah lama membayangi Kalimantan, termasuk tanah-tanah adat yang selama ini telah banyak dialihkan kepada perusahaan. Dalam permohonannya, Stevanus juga menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 16A UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.  “Kalau HGU diberikan tahun ini dan berlaku 95 tahun, maka baru habis pada tahun 2120. Apa yang tersisa untuk generasi anak cucu kami nanti?” ucapnya dengan nada serius. Stevanus mengusulkan pembatasan jangka waktu: ✅ HGU maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, ✅ HGB maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, ✅ Hak Pakai maksimal 25 tahun, perpanjangan 25 tahun. Gugatan dengan nomor perkara 185/PUU-XXI/2024 ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap eksploitasi atas nama pembangunan. Apakah MK akan berpihak pada keadilan generasi mendatang atau tetap menjaga iklim investasi?
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang tokoh muda Dayak, Stevanus Febyan Babaro. Gugatan ini menyoroti Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 yang memberikan peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor hingga lebih dari 100 tahun. Stevanus, yang merupakan warga asli suku Dayak menyatakan bahwa aturan ini berpotensi menggerus eksistensi masyarakat adat di Kalimantan. “Ini bukan sekadar soal investasi, ini soal keberlangsungan budaya dan tanah leluhur kami,” tegasnya. Ia menilai pemberian hak tanah jangka panjang tersebut mengutamakan kepentingan investor dan mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Hal ini, menurutnya, berpotensi memperparah konflik agraria yang telah lama membayangi Kalimantan, termasuk tanah-tanah adat yang selama ini telah banyak dialihkan kepada perusahaan. Dalam permohonannya, Stevanus juga menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 16A UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Kalau HGU diberikan tahun ini dan berlaku 95 tahun, maka baru habis pada tahun 2120. Apa yang tersisa untuk generasi anak cucu kami nanti?” ucapnya dengan nada serius. Stevanus mengusulkan pembatasan jangka waktu: ✅ HGU maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, ✅ HGB maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, ✅ Hak Pakai maksimal 25 tahun, perpanjangan 25 tahun. Gugatan dengan nomor perkara 185/PUU-XXI/2024 ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap eksploitasi atas nama pembangunan. Apakah MK akan berpihak pada keadilan generasi mendatang atau tetap menjaga iklim investasi?

About