@heyitslaraa_: Lakas maka-sexy ng nitong lace bra 🥰 #lacebra #lingerie #bra #underwear

Lara 🎀
Lara 🎀
Open In TikTok:
Region: PH
Saturday 27 September 2025 03:29:17 GMT
744
31
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @heyitslaraa_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DIRUT PDAM JEPARA TERANCAM 20 TAHUN PENJARA.  Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025). Penahanan itu dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana representatif. Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengungkapkan, dirut berinisial SB tersebut diduga telah menyalahgunakan dana representatif untuk periode 2020-2023. Dari LHP ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara. ”Sampai saat ini masih disampaikan (dugaan korupsi) untuk kepentingan pribadi. Nanti kita lihat lagi. Karena dari hasil LHP nya belum bisa kita sampaikan secara rinci. Karena harus nanti di depan persidangan bisa dirincikan. Kami hanya menyampaikan temuan secara global,” ungkap Dhini. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan 15 orang saksi, Dhini menyatakan Dirut PDAM Jepara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Dirut tersebut diduga telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancamannya yaitu pasal 3 pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sementara pasal 3, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara. #ajicakraindonesia #keadilan #kpk #kejati #kejaksaantinggijawatengah #kejarijepara #dprdjepara #pemkabjepara
DIRUT PDAM JEPARA TERANCAM 20 TAHUN PENJARA. Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025). Penahanan itu dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana representatif. Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengungkapkan, dirut berinisial SB tersebut diduga telah menyalahgunakan dana representatif untuk periode 2020-2023. Dari LHP ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara. ”Sampai saat ini masih disampaikan (dugaan korupsi) untuk kepentingan pribadi. Nanti kita lihat lagi. Karena dari hasil LHP nya belum bisa kita sampaikan secara rinci. Karena harus nanti di depan persidangan bisa dirincikan. Kami hanya menyampaikan temuan secara global,” ungkap Dhini. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan 15 orang saksi, Dhini menyatakan Dirut PDAM Jepara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Dirut tersebut diduga telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancamannya yaitu pasal 3 pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sementara pasal 3, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara. #ajicakraindonesia #keadilan #kpk #kejati #kejaksaantinggijawatengah #kejarijepara #dprdjepara #pemkabjepara

About