@gigikering88: #pengikut #viral #fyp #kabarartisterbaru #trending

gigikering
gigikering
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 27 September 2025 04:05:54 GMT
514731
3356
123
55

Music

Download

Comments

oma5095
oma :
yg artis kan anaknya klo BPK nya BKN artis
2025-09-27 11:55:56
11
sera2621
sera :
gaya hidup org tua Lesti selalu sederhana TDK sombong.
2025-09-27 19:08:10
7
yati.bima0
Yati Bima :
masyaallah patut di contoh ini orang kaya sebenar nya
2025-10-01 01:23:16
0
nurlaela_060
akahnurlaela :
inilah orang kaya yg sebenar nya 👍walau pun kaya harta tidak sombong 👍👍semoga sehat panjang umur berkah rezeki nya buat kedua orang tua Lesti 🤲
2025-09-27 13:41:04
2
rasita962
muhamman fiki maulana :
kl liat ayah kejora makan bawaanya lapeerb
2025-10-01 00:31:08
0
evi.visyawati
Evi Visyawati :
luar biasa .TDK sombong
2025-10-01 00:51:38
0
ricketket
L M KET :
Ibu mna iya?
2025-09-29 13:34:34
0
cintahayati181
Lebak Cariyang :
orang yg sesungguhnya kaya tuh yang bgini.sederhana merakyat ga sombong pokonya jd inspirasi orang banyak.
2025-09-27 18:30:17
0
rokayaannaciajur
rokayaanna :
mkn bebas artis persiden
2025-09-29 08:48:57
0
ika11414
ika1141 :
yg artis tu kan anak nya, mkn apa sj mau di pinggir jln ke apa yg penting halal
2025-09-29 08:07:43
0
siti.saadah9914
Siti Saadah :
sip 👍👍
2025-09-28 13:27:43
0
sifq27
sifq :
sederhana itu bukan orang sombong🥰🥰
2025-09-27 14:17:34
0
lasmi.lasmi723
Lasmi Lasmi :
kalau orang sonda emang udah tradisi kalau harus ada lalapan itu penting no1 kalau engak ada lalapan rasa nya kurang mantapdh biasa macem kita ini lh
2025-09-30 03:10:01
0
putraragil65592
putra ragil :
suka' kesederhanaanya dan gak Sombong
2025-09-27 20:08:16
0
isep.sadeli
isep sadeli :
klo ayah lesti melaksanakan pola hidup sederhana dan rendah hati, tidak seperti orang tua artis yang lain yang memanfaatkan anaknya dan kerjaanya hanya ke salon terus
2025-09-29 00:33:27
0
aada.ssada
Aada Ssada?tolong saya mauleva :
memang bagus jangan meres tenagaanak simpan bein kena ladang kebun sawah untuk masa depan nanti alham dulilah orang baik pngertian tamau meres tenaga
2025-09-28 07:32:33
0
akhmad.fauzi81
Akhmad Fauzi :
Apa salahnya makan warteg yang penting mkn nasi bukan batu
2025-09-28 23:54:54
0
anuggrah26
🇮🇩 Anuggrah 🇸🇦 :
Ngapain Malu
2025-09-28 12:23:00
0
user7840087582593
srirahayu :
iya knp malu mkn di warteg kan sama2 yg dicari nasi dan lauk pun sama dan ada semua yg ayah dede lesti suka
2025-09-28 07:08:34
0
audya14120
audya :
jadi pengen lalapan + sambel..🤤🤤
2025-09-28 12:12:23
0
mami.ningtyas
mamiayu158 :
ngpain malu y pak ,Kya kn anak msih bnyak yang d pikir msak depan anak cucu 🤣🤣
2025-09-29 09:06:23
0
herlena350
herlena :
baik hati tidak sombong.sederhana pasti banyak yg sayang.seneng karna baik hati
2025-09-28 06:41:14
0
yohanestian0
Yohanes Tian :
mantap suara sehat Slu ya bapa
2025-09-28 00:06:23
0
aul.lia571
Aul Lia :
tapi klo baik buat apa di vidio in kebaikan g perlu di pos yg baik g perlu pembuktian tapi kenyataan 🥰🥰🥰🥰
2025-09-30 00:23:15
0
tri.sulastri3262
Tri Sulastri :
emang akan selama ny JD artis.pasti akan pasang surut..
2025-09-28 06:36:11
0
To see more videos from user @gigikering88, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.
Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.

About