@gayalokalshop: HALAL SET TEH BUNGA HERBA GINS#tea #fyp #trending #malaysiatiktok

GayaLokalShop
GayaLokalShop
Open In TikTok:
Region: MY
Saturday 27 September 2025 12:42:55 GMT
1342
13
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @gayalokalshop, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

LINTAS EDUKASI - Akhirnya pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari angkat bicara soal kenaikan gaji ASN 2025. Ini yang sudah ditunggu-tunggu seluruh PNS dan PPPK khususnya para Guru. Sayangnya, dengan tegas Qodari menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut belum dapat dipastikan.
LINTAS EDUKASI - Akhirnya pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari angkat bicara soal kenaikan gaji ASN 2025. Ini yang sudah ditunggu-tunggu seluruh PNS dan PPPK khususnya para Guru. Sayangnya, dengan tegas Qodari menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut belum dapat dipastikan. "Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan," kata KSP. Menurut Qodari, rencana kebijakan tersebut ada dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sudah diterbitkan sejak 30 Juni lalu. Yang namanya sebuah rencana, belum tentu dilaksanakan sesuai dengan tahun perencanaan. "Rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," jelasnya. Berdasarkan pengamatan lintasedukasi.com pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang melampirkan poin adanya kenaikan gaji ASN. Lebih tepatnya pada Program Hasil Terbaik Cepat atau Quick Win Presiden Prabowo Subianto. Disebutkan pada poin ke-6 bahwa Presiden akan menaikkan gaji ASN terutama Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, hingga TNI dan Polri. Namun perlu dipahami bahwa poin tersebut masuk dalam RKP, Rencana Kerja Pemerintah. Qodari juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan kenaikan gaji ASN pada tahun lalu. Hasil regulasinya juga telah ditetapkan dan masih berlaku hingga saat ini. Seperti gaji pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Kenaikan gaji ASN juga memerlukan perhitungan matang dari kondisi keuangan negara. "Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," tambah Qodari. Penjelasan pihak Istana melalui KSP Muhammad Qodari ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait gencarnya kabar kenaikan gaji ASN 2025. Terutama bagi Guru PNS dan PPPK yang sudah sangat berharap adanya peningkatan penghasilan.*** #sekilasinfo #kenaikangajipns

About