@user1590956806315: 🫶🫶

ملكة نفسي❤️
ملكة نفسي❤️
Open In TikTok:
Region: LY
Saturday 27 September 2025 18:50:27 GMT
466405
22129
0
6979

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user1590956806315, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025. Sebelumnya, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, tanpa mengajukan banding. Keputusan bebas bersyarat tersebut tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Meski sudah bebas dari lapas, ia tetap diwajibkan melapor hingga Oktober 2027 kepada Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa masa percobaan tersebut penting agar Yana bisa beradaptasi kembali di masyarakat serta mencegah pengulangan tindak pidana. Hal senada juga dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menegaskan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Kasus korupsi Yana bermula dari OTT KPK pada 14 April 2023 terkait suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City dengan nilai mencapai Rp924,6 juta. Majelis hakim menyatakan Yana bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Bandung terbukti menerima suap. Selain pidana pokok, Yana diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Ia akhirnya dieksekusi masuk penjara pada akhir Desember 2023. Dalam perkara yang sama, eks Kadishub Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta plus uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan eks Sekdishub Khairur Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2,81, dan WON950.000. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: didi_ruswandi #koruptor #yanamulyana #walikotabandung
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025. Sebelumnya, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, tanpa mengajukan banding. Keputusan bebas bersyarat tersebut tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Meski sudah bebas dari lapas, ia tetap diwajibkan melapor hingga Oktober 2027 kepada Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa masa percobaan tersebut penting agar Yana bisa beradaptasi kembali di masyarakat serta mencegah pengulangan tindak pidana. Hal senada juga dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menegaskan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Kasus korupsi Yana bermula dari OTT KPK pada 14 April 2023 terkait suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City dengan nilai mencapai Rp924,6 juta. Majelis hakim menyatakan Yana bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Bandung terbukti menerima suap. Selain pidana pokok, Yana diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Ia akhirnya dieksekusi masuk penjara pada akhir Desember 2023. Dalam perkara yang sama, eks Kadishub Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta plus uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan eks Sekdishub Khairur Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2,81, dan WON950.000. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: didi_ruswandi #koruptor #yanamulyana #walikotabandung
Korupsi di Karawang 🫣🫣 👇👇 Kejari Karawang Menetapkan Mantan Dirut PD Petrogas Persada Karawang 2019-2024 Berinisial GBR Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp7 Miliar Kajari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar di PD Petrogas Persada KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, periode 2019 hingga 2024. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., pada Rabu, 18 Juni 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, tim jaksa penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial GBR. Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang (2012–2014), kemudian Direktur Utama (2014–2019), dan menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama hingga kini. PD Petrogas Persada merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. BUMD ini bergerak di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi, dan menjadi salah satu pemegang saham dalam PT MUJ ONWJ dengan total 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Dari kepemilikan ini, PD Petrogas tercatat menerima dividen mencapai Rp112,2 miliar dari tahun 2019 hingga 2024. Namun, tim penyidik menemukan bahwa seluruh kegiatan usaha PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan BUMD. Dalam proses penyidikan, tersangka GBR diduga melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah sejak 2019 hingga 2024. Jumlah dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp7.115.224.363. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dengan jumlah yang sama. Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan akan melakukan penyitaan alat bukti dan barang bukti terkait sesuai ketentuan hukum. Atas perbuatannya, tersangka GBR dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, terutama di lingkungan BUMD. #karawang #korupsi #korupsikarawang #korupsipetrogas #petrogaskarawang
Korupsi di Karawang 🫣🫣 👇👇 Kejari Karawang Menetapkan Mantan Dirut PD Petrogas Persada Karawang 2019-2024 Berinisial GBR Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp7 Miliar Kajari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar di PD Petrogas Persada KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, periode 2019 hingga 2024. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., pada Rabu, 18 Juni 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, tim jaksa penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial GBR. Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang (2012–2014), kemudian Direktur Utama (2014–2019), dan menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama hingga kini. PD Petrogas Persada merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. BUMD ini bergerak di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi, dan menjadi salah satu pemegang saham dalam PT MUJ ONWJ dengan total 824 lembar saham senilai Rp824 juta. Dari kepemilikan ini, PD Petrogas tercatat menerima dividen mencapai Rp112,2 miliar dari tahun 2019 hingga 2024. Namun, tim penyidik menemukan bahwa seluruh kegiatan usaha PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan BUMD. Dalam proses penyidikan, tersangka GBR diduga melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah sejak 2019 hingga 2024. Jumlah dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp7.115.224.363. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dengan jumlah yang sama. Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan akan melakukan penyitaan alat bukti dan barang bukti terkait sesuai ketentuan hukum. Atas perbuatannya, tersangka GBR dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, terutama di lingkungan BUMD. #karawang #korupsi #korupsikarawang #korupsipetrogas #petrogaskarawang
*Polres OKI Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Lirik, Mantan Kades Diamankan* OKI – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
*Polres OKI Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Lirik, Mantan Kades Diamankan* OKI – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK). "Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan," ujar Kapolres. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara. “Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto. Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #fyppppppppppppppppppppppp

About