@3dilovee: #tasik24jam🦈

Ehan
Ehan
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 27 September 2025 19:45:18 GMT
41123
934
122
33

Music

Download

Comments

aerox.roka
aerox roka⚡️ :
Anu iye sanes😂
2025-09-29 11:56:51
7
iim0042
IMNIHEEE :
Ngiring wios🙏
2025-09-29 08:56:46
1
sha_we_
ainkham🔥 :
tara di udag warga a kikituan teh
2025-09-28 07:48:36
3
ocilll28
Babang💫 :
nu peting lain jam 8?
2025-09-28 01:49:20
1
felixtasik
SONIC FEL☢️ :
oh ieu nu malem?
2025-09-28 01:05:06
1
nzam_nich
nzamm. :
abi ningal meni grengseng kitu🔥
2025-09-27 23:38:54
1
r15_redvaros
redvaros :
bade ngiring kaburu puter balik aa na
2025-09-28 02:55:41
6
satriaa6413
Satt🐺🇳🇱 :
kahade di gantarr😭😭
2025-09-28 02:44:37
2
ky_di_mari
pcx hitam :
ngiringan wios teu?
2025-09-30 13:35:12
1
husni5595
husni124 :
a ngiring lilimitan wios te
2025-09-29 01:09:30
1
abcdelmas
abcdelmasssssss :
jb lanud sanes a
2025-09-30 12:23:01
1
fvcttttsttnn
فڢڢڢچك :
abi nu na sonic bereum reptilan🤣
2025-09-28 07:00:06
1
kaaa.stecu
mikir we :
Kade bisi Aya nu ngala om😭
2025-09-28 03:53:47
1
user027474628
𝘼𝙗𝙞𝙚𝙡𝙡 𝙎𝙩𝙚𝙘𝙪𝙪 🤙 :
aya abi wengi na mx hejo a
2025-09-28 01:46:42
1
masdan.w
mas dan 🔥🤙 :
pengen dii sapaa a 🙏
2025-09-28 11:43:36
1
dalzsuka_sonic_ngok
SONIC DALZ🇪🇪💥🥊 :
jiga jeng si bayu a
2025-09-28 00:13:12
1
riantorinto
TOTO 28 :
nu peting nya
2025-09-28 03:26:31
1
supercok04
𝖚𝖈𝖔𝖐🚀 :
kade di cirian a abi ge pas malam sabtu benang di gantar
2025-09-28 05:27:13
1
farhanull2
IPaN🦈 :
apall geng
2025-09-28 06:32:40
1
dikiardiansyah994
bang D :
madep Kitu ces pas limit na ey
2025-09-29 17:16:57
1
rizkiinibangg
Rizkiinibangg♊ :
abi a abi ningali
2025-09-27 22:38:11
1
pangilajasal083
sallstecu♊🕷✌ :
ngenahen euy nga limit na
2025-09-28 02:06:26
1
azharpurnama7
Azharpurnama :
kunang kunang
2025-09-28 04:54:55
1
m_alvin2
Vin grab on road🇩🇪 :
fyp ess
2025-09-28 06:20:10
1
kokololihanif
bang gal√° :
kece ey
2025-09-28 01:23:03
1
To see more videos from user @3dilovee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Antusiasme Ibu-ibu Foto Bareng Tom Lembong Sejumlah ibu-ibu tampak antusias ingin berfoto bareng dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025. Tampak sejumlah ibu-ibu ingin berfoto bersama saat jeda sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016. Di sela foto bareng, mereka menuntut agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tom Lembong. Adapun Tom, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan rasuah ini, dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menjadi saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dalam kesaksiannya, Tom membeberkan soal perintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo untuk meredam gejolak harga pangan termasuk gula yang membuat resah masyarakat. Tom menjelaskan, saat pertama kali ditunjuk sebagai Mendag, semua harga pangan mulai dari beras, gula, jagung, daging sapi, hingga ayam dan telur sedang mengalami gejolak. Kata dia, menteri-menteri yang menaungi bidang perekonomian diberi tanggung jawab oleh Presiden untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Diketahui, Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain itu dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya). Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas). Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses. Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag. Akibat izin itu, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi. Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. #tomlembong #korupsi #kejagung #imporgula #korupsigula #perempuanindonesia
Antusiasme Ibu-ibu Foto Bareng Tom Lembong Sejumlah ibu-ibu tampak antusias ingin berfoto bareng dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025. Tampak sejumlah ibu-ibu ingin berfoto bersama saat jeda sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016. Di sela foto bareng, mereka menuntut agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tom Lembong. Adapun Tom, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan rasuah ini, dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menjadi saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dalam kesaksiannya, Tom membeberkan soal perintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo untuk meredam gejolak harga pangan termasuk gula yang membuat resah masyarakat. Tom menjelaskan, saat pertama kali ditunjuk sebagai Mendag, semua harga pangan mulai dari beras, gula, jagung, daging sapi, hingga ayam dan telur sedang mengalami gejolak. Kata dia, menteri-menteri yang menaungi bidang perekonomian diberi tanggung jawab oleh Presiden untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Diketahui, Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain itu dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya). Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas). Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses. Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag. Akibat izin itu, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi. Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. #tomlembong #korupsi #kejagung #imporgula #korupsigula #perempuanindonesia

About