@pemainlayarkaca: Karna Ronaldo marah dia selamatkan seorang bayi 🥰

Pemain Layar Kaca
Pemain Layar Kaca
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 28 September 2025 14:16:23 GMT
110548
2317
56
84

Music

Download

Comments

alifmukhtar771
Crazyy!!! :
itu semua nya gra wasitt, terima kasih kepada wasit nyaaaaa
2025-09-28 14:24:18
7
rama_gabut7
EL Yapping😜 :
Gara² pemadam kebakaran lah
2025-09-28 14:26:47
0
wanzftxml1
𝐂𝐅𝐓 | Wanzz🦅 :
gimana kalo gol Ronaldo masuk🤐
2025-09-28 14:23:03
4
rafa55_1
rapp :
pertama
2025-09-28 14:24:27
0
argitampancukuruk
El•fenomeno🇧🇷💫 :
Thank you very much Ronaldo
2025-09-29 00:01:33
0
vnyzzzz
vnyzzzz :
gercep
2025-09-28 14:24:12
0
manusia_itu_bernafas
アルル・ニフ :
bisa gitu🗿
2025-09-28 14:20:44
0
twilight_lunar00
Bachira :
udah lewat gitu
2025-09-28 14:40:02
0
fabzz_turu2
ianstecu🗿 :
frist
2025-09-28 14:21:00
0
milzzbahy
M¦lzzjr_25⚡🕸 :
4
2025-09-28 14:20:06
0
aldo.bauu
Aldo Bauu :
1
2025-09-28 14:21:33
0
szbrq
hanya orang lemah :
ke 27
2025-09-28 14:25:01
0
itzz_imzz12
—ibraaaa12★ :
pertamaaaa
2025-09-28 14:19:19
0
ikbarmunif15_
~kenapa🤔~ :
pertama
2025-09-28 14:19:24
1
raja.07_
BOSSS😎😎😎 :
fb tolong abg kk 💯💯💯💯
2025-09-28 14:34:04
0
arif.maulana.adha
PP RAMADHAN 2026 :
ke 20
2025-09-28 14:24:03
0
vanzz96748585
𝙼𝚁•𝙣𝙖𝙯𝙧𝙞𝙡™ :
17
2025-09-28 14:23:20
0
itz.v4nz
VanzzErsp? :
ke 11
2025-09-28 14:21:17
0
rahadi123_123
TEMI_RAHADI_09 :
frist
2025-09-28 14:20:00
0
shadanfnshirez135
Shadan :
SEBELUM RIBUAN
2025-09-28 14:29:52
0
mijuaajajan
Alfariz Julio :
1
2025-09-28 14:19:18
0
ff881703
FF :
67
2025-09-28 15:13:46
0
tsunartisunar
kmu gpp zaa? :
tapi lebih baik lagi pemadam 😁😁😁
2025-09-28 14:35:12
0
matkote
YANZ :
pertama
2025-09-28 14:22:46
0
abidzar.alden
ATR ZAR🥶 :
sebelum rame
2025-09-28 14:31:42
0
To see more videos from user @pemainlayarkaca, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#kejatibabel #penyitaan #sitamobil #korupsi #videoviral  Hoax! Kejati Babel Disebut Sita Pajero dan 2 Unit Lainnya Milik Terpidana Korupsi Tambang Ryan Tidak Sesuai Prosedur Pangkalpinang – Mahkamah Agung telah memvonis bersalah  bos tambang illegal Belinyu Ryan Susanto alias Afung. Dalam putusan kasasi nomor 5124/K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara. Majelis hakim MA menilai Ryan Susanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan Susanto sudah dieksekusi pihak kejaksaan. Kemudian, di media sosial muncul unggahan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebutkan kalau Kejati Babel menyita tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Ryan Susanto. Dalam artikel yang terbit 19/9/2025, disebutkan tiga unit mobil yang disita yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins dan 1 unit Strada  Triton double cabin disita dengan modus “merampas”, tanpa adanya surat sita. *Hasil Penelusuran* Dari hasil penelusuran dan berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tiga unit mobil yang disita Kejati Babel sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, tidak benar mobil yang disita adalah 1 unit Pajero. Ternyata tiga mobil yang disita yaitu 1 unit  Toyota Fortuner  warna hitam nomor polisi B 2788 SJJ, 1 unit mobil Grand Livina nopol B 1566 PRC dan 1 Mitsubishi Triton nopol BN 8838 QL. Ketiga unit mobil tersebut hingga kini berada di halaman Kantor Kejati Babel, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dari penelurusan ketiga unit kendaraan roda empat terebut segera akan dilelang dan uang hasil lelang akan masuk ke kas negara.  Dari fakta yang ditemukan, diduga kuat bahwa artikel tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian, selain pihak Kejati Babel, saat penyitaan juga dihadiri beberapa wartawan.  Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)
#kejatibabel #penyitaan #sitamobil #korupsi #videoviral Hoax! Kejati Babel Disebut Sita Pajero dan 2 Unit Lainnya Milik Terpidana Korupsi Tambang Ryan Tidak Sesuai Prosedur Pangkalpinang – Mahkamah Agung telah memvonis bersalah bos tambang illegal Belinyu Ryan Susanto alias Afung. Dalam putusan kasasi nomor 5124/K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara. Majelis hakim MA menilai Ryan Susanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan Susanto sudah dieksekusi pihak kejaksaan. Kemudian, di media sosial muncul unggahan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebutkan kalau Kejati Babel menyita tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Ryan Susanto. Dalam artikel yang terbit 19/9/2025, disebutkan tiga unit mobil yang disita yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins dan 1 unit Strada Triton double cabin disita dengan modus “merampas”, tanpa adanya surat sita. *Hasil Penelusuran* Dari hasil penelusuran dan berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tiga unit mobil yang disita Kejati Babel sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, tidak benar mobil yang disita adalah 1 unit Pajero. Ternyata tiga mobil yang disita yaitu 1 unit Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 2788 SJJ, 1 unit mobil Grand Livina nopol B 1566 PRC dan 1 Mitsubishi Triton nopol BN 8838 QL. Ketiga unit mobil tersebut hingga kini berada di halaman Kantor Kejati Babel, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dari penelurusan ketiga unit kendaraan roda empat terebut segera akan dilelang dan uang hasil lelang akan masuk ke kas negara. Dari fakta yang ditemukan, diduga kuat bahwa artikel tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian, selain pihak Kejati Babel, saat penyitaan juga dihadiri beberapa wartawan. Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

About