@y__a.15__2: #CapCut ♥️♥️♥️

هـ✬͜͡𝄞ـدوء الـ؏ـشَق♡
هـ✬͜͡𝄞ـدوء الـ؏ـشَق♡
Open In TikTok:
Region: EG
Sunday 28 September 2025 16:25:54 GMT
910228
19644
113
10506

Music

Download

Comments

user3908302558680
معاند الزمان. مجنوان :
فُقدآن شخصِ شآرگٍٍ آدق تٍفُآصِيِلّگٍ فُرآغٌ لّن يِمٌلّؤهً آحًد ..💔
2025-09-29 08:50:16
10
m5malya2010
ÈVar⚜️🇸🇦♑️ :
صوتها عذااااب 💔
2025-09-30 03:00:25
0
fofaa_0.0
24 | Ńov :
ايش اسمها دي اللي بتغني؟
2025-09-29 21:00:41
0
dy3fdvm3n0m0
الأمل بالله 👑 :
انت اغلى الناس عليا💘💘💘👑
2025-09-30 04:26:11
0
za_bki
عشرة عمر☀️✨🌼 :
انته اغلى ناس عليه روح فيك انته لو ادام عنيه اشتاق ليك😔🤍❤️🤍❤️🫂🫂
2025-09-29 23:15:09
0
.mohmed403
mohamed :
اخخخخخخخخخخخخخخخخخخخخخخخ
2025-09-29 22:54:16
1
manar.abdo08
𝑴𝒂𝒏𝒂𝒓 :
حبيتو🥺
2025-09-29 19:08:44
2
loaewassam
لہؤيہ loäễ :
صوت راقي
2025-09-29 19:11:44
1
furattango
🦅 المهاجر 🦅 :
الله الله 🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
2025-09-29 22:43:26
1
altima_250
altima.250 :
إعراب كلمة "كان" هو فعل ماضٍ ناقص💔
2025-09-29 11:16:47
4
mohammed.hadia42
Mohammed Hadia :
اه ه ه ه من اشتياقي❤
2025-09-29 06:55:35
4
amaar1111111
Ammar🤍❤️ :
يا سلام 🥰
2025-09-29 07:34:05
3
user3913667611098
m :
2025-09-29 06:50:27
2
lamstrong05
ﭬړُﺂﺷھَہّ 🎀 :
يانشغالي بكل كلمه قولتهالي💗🥹
2025-09-29 11:53:16
1
dy3h5d8a2628
🌺ريم 🌺 :
روحي فيييك 💔💔❤
2025-09-29 09:00:37
1
zu6n22003
🥀بہسہمہتہ💔 آمہلَ🥀 :
اول اغنيه اغنيه الزميلي من جنه نسهر على التلفون الارضي 😥😥
2025-09-29 22:45:37
0
dyzvz46j49x3
𓆩S𝓸𝓷𝓪.𝟚𝟜🔑𓆪 :
مش غير الله لله
2025-09-30 01:15:29
0
q8.0008
🅺🅷🅰🅻🅴🅳 :
منو هذي
2025-09-30 00:36:12
0
bdhxhxh.bfhdjddj
ادم :
الله الله الله الله الله الله
2025-09-29 12:56:59
2
asmal.mostafe.alh
Asmal mostafe Alhtad :
ايوه الله 🥰
2025-09-29 23:00:43
0
user41888132
✘كرسي الاعتراف☬★المر🥷عب☠☬ :
آه والله العظيم
2025-09-29 22:25:10
0
user52302035385160
حبيبي مش من نصبي :
هو فين يسمع
2025-09-29 18:19:07
0
m.3wad92
m.3wad :
كان
2025-09-29 17:42:28
0
.82402
رجل من الزمن الجميل :
انته اغلى الناس علية وروحي فيك انته لو أمام عنيه اشتاق ليك
2025-09-29 19:58:13
0
userctqm6xokdw
أحمد وجدي :
ياسلام والله ياسلام
2025-09-29 17:44:07
0
To see more videos from user @y__a.15__2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berinisial GA dan WA itu resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang pemberhentian kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025).  Selain menuntut pembatalan SK, GA dan WA juga meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng. Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum karena upaya keberatan administratif sebelumnya tidak diterima.  “Secara hukum, ketika keberatan ditolak, maka jalurnya adalah menggugat ke PTUN,” jelasnya. Ia menilai keputusan pemberhentian yang diterbitkan Bupati merugikan kliennya. Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hilang begitu saja.  Selain itu, Sudarma menuding Bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan perzinahan terhadap GA dan WA. “Seharusnya sebelum menerbitkan SK, Bupati melakukan kajian komprehensif. Apalagi sudah ada pelaporan ke polisi, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya. Diketahui, GA dan WA menerima SK pemberhentian pada Senin (21/7/2025). Dalam surat tersebut, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.  Padahal, GA dan WA baru saja dilantik sebagai PPPK tahap I pada 20 Juni 2025, setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak. Kasus ini bermula dari viralnya video penggerebekan pada Rabu (9/7/2025) yang memperlihatkan keduanya diduga berselingkuh.  Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu kehebohan publik. Tak lama kemudian, Sekretariat DPRD memanggil GA dan WA untuk klarifikasi, hingga akhirnya berujung pada pemberhentian. #info #berita #p3k #buleleng
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berinisial GA dan WA itu resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang pemberhentian kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025).  Selain menuntut pembatalan SK, GA dan WA juga meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng. Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum karena upaya keberatan administratif sebelumnya tidak diterima.  “Secara hukum, ketika keberatan ditolak, maka jalurnya adalah menggugat ke PTUN,” jelasnya. Ia menilai keputusan pemberhentian yang diterbitkan Bupati merugikan kliennya. Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hilang begitu saja.  Selain itu, Sudarma menuding Bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan perzinahan terhadap GA dan WA. “Seharusnya sebelum menerbitkan SK, Bupati melakukan kajian komprehensif. Apalagi sudah ada pelaporan ke polisi, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya. Diketahui, GA dan WA menerima SK pemberhentian pada Senin (21/7/2025). Dalam surat tersebut, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.  Padahal, GA dan WA baru saja dilantik sebagai PPPK tahap I pada 20 Juni 2025, setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak. Kasus ini bermula dari viralnya video penggerebekan pada Rabu (9/7/2025) yang memperlihatkan keduanya diduga berselingkuh.  Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu kehebohan publik. Tak lama kemudian, Sekretariat DPRD memanggil GA dan WA untuk klarifikasi, hingga akhirnya berujung pada pemberhentian. #info #berita #p3k #buleleng

About