@goat_xz74: this song #phonk #slowed #thissong #phonksongs #songs

𝑮𝑶𝑨𝑻 𝑿𝒁 ♪
𝑮𝑶𝑨𝑻 𝑿𝒁 ♪
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 28 September 2025 18:03:46 GMT
50771
3861
5
24

Music

Download

Comments

unknown_guy650
Fabiani🔥 :
Gomez Addams 🔥
2025-09-28 20:44:59
5
user7061381315193
user7061381315193 :
как раз искала именно эту версию )
2025-09-29 01:25:21
2
bombooclaatt0
R4B0NA :
🔥🔥🔥
2025-09-28 18:08:41
3
vergil7488
Gamma Jack :
🥰🥰🥰
2025-09-28 18:08:16
2
shiduo_06
. :
🔥
2025-09-29 04:12:58
1
To see more videos from user @goat_xz74, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati
Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati

About