@chez.colleen: Natural fiber try on at @J.Crew ! Didn’t end up buying anything, but will think about that blazer and cashmere top #naturalfibers #jcrew #fabrictok #fyp #comewithme

Colleen | Fabrictok
Colleen | Fabrictok
Open In TikTok:
Region: US
Monday 29 September 2025 01:46:57 GMT
2862
173
18
0

Music

Download

Comments

jaimeelana
Jaime Elana Pelletier :
I love that first top omg
2025-09-29 16:07:35
0
nobodyaskedbutanyway
Nikki Nicole :
I have the cashmere shirt in the red and it’s gorgeous on; got tons of compliments- but i’ve work it once and I feel like if I look at it again it’s going to pill. 😬
2025-09-29 02:47:10
6
drumgurl14
Heather :
The white wool top is adorable on you!
2025-09-29 16:40:39
0
therealckalt
therealckalt :
Cute blazer!
2025-09-29 03:18:40
1
elleninfrejus
Ellen in France🇺🇲🇫🇷 :
I used to have a collection of cashmere t shirts some from the 60s that were my moms from Lord & Taylor and Saks. I gave many to my daughter. You will love it!
2025-09-29 07:36:33
2
troisjewels
🍑 :
Love the merino wool top
2025-09-29 13:51:40
2
ma617liberal
🇮🇱 🇺🇸 ✡️ N95 K94 💉 😷 :
I got the blazer during Labor Day sale. It just needs to get cool enough to wear.
2025-09-29 04:07:37
0
flannan21
Flannan21 :
Love the merino neck!
2025-09-29 17:11:00
0
To see more videos from user @chez.colleen, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Perdana Pembunuhan Juwita, Terungkap Jumran Sempat Niat Racuni Korban Setelah satu bulan berlalu, kasus pembunuhan terhadap seorang wartawati di Banjarbaru akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Senin (5/5/2025) pagi. Pelaku, Jumran (24), seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, kini resmi menjalani proses hukum. Dalam sidang perdana ini, tidak hanya Jumran yang dihadirkan, namun juga enam orang saksi. Saat pembacaan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Sunandi   mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap korban, yang merupakan wartawati di kantor berita Newsway.co.id. Menurut surat dakwaan pelaku, perkenalan antara Jumran dan korban berawal dari media sosial TikTok. Hubungan keduanya semakin dekat setelah bertukar nomor ponsel dan intens berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk dengan obrolan penuh romantisme. Pada 10 November 2024, keduanya bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru. Beberapa hari setelahnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim di sebuah hotel, yang namanya diakuinya sudah lupa.  Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini menuntut pertanggungjawaban dari pelaku. Awalnya Jumran menolak, namun akhirnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Pada 5 Desember 2024, ibu dan kakak ipar Jumran datang ke Banjarbaru. Keluarga Jumran menyatakan bahwa pernikahan akan dilaksanakan pada tahun 2027, namun ditolak oleh keluarga korban yang menuntut agar pernikahan dipercepat. Kesepakatan pun tercapai: pernikahan akan digelar pada 11 Mei 2025 dengan uang jujuran sebesar Rp50 juta. Namun, merasa tertekan dengan situasi tersebut, Jumran mulai merencanakan pembunuhan. Ia sempat mencari cara untuk meracuni korban melalui pencarian Google, namun urung dilakukan karena takut.  Pada Februari 2025, Jumran menerima surat mutasi ke Lanal Balikpapan, namun ia menyembunyikan hal ini dari keluarga korban. Saat ditegur oleh saksi, ia berdalih sedang sibuk berlatih MMA. Niat membunuh kembali menguat. Jumran kembali mencari informasi melalui Google, kali ini tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti.  Ia bahkan mengungkapkan niat membunuh kepada temannya, dengan alasan merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja dengan korban, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya. Untuk merealisasikan rencananya, Jumran menggadaikan sepeda motor seharga Rp15 juta. Ia meminjam KTP adik tingkatnya untuk memesan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka, guna menyamarkan identitas.  Ia juga meminta bantuan orang lain untuk memesankan tiket pulang-pergi dari Balikpapan ke Banjarmasin. Setibanya di Banjarbaru, pelaku menyewa mobil seharga Rp2,4 juta dan membeli perlengkapan untuk menjalankan aksinya, seperti sarung tangan medis dan pakaian. Ia menghubungi korban dan berpura-pura meminta dibelikan sesuatu.  Mereka bertemu di dekat SMA 3 Banjarbaru, lalu pelaku mengajak korban naik mobil, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di sebuah Indomaret. Atas perbuatannya, Jumran terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Dari enam saksi yang dijadwalkan hadir, baru tiga yang telah diperiksa. #kalimantanselatan #jurnalis #banjarbaru #fyp #fypシ #viral #beritaterkini #trending #kriminal #kasusviral #wartawan #beritaviral #investigasi #banjarbaru #banjarmasin #newsupdate #pmmiliter #kalsel #truecrimeindonesia  #faktaunik  #indonesiaviral  #kisahnyata  #beritavideo  #kisahtragis  #crimeupdate  #fypindonesia  #kriminalindonesia  #ceritaviral  #kejadiannyata  #ceritakejahatan  #usutkasus  #ceritafakta  #kronologikasus  #suara rakyat #justiceforjuwita  #breakingnews  #ForYou  #ViralBanget  #NewsTo #CapCut
Sidang Perdana Pembunuhan Juwita, Terungkap Jumran Sempat Niat Racuni Korban Setelah satu bulan berlalu, kasus pembunuhan terhadap seorang wartawati di Banjarbaru akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Senin (5/5/2025) pagi. Pelaku, Jumran (24), seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, kini resmi menjalani proses hukum. Dalam sidang perdana ini, tidak hanya Jumran yang dihadirkan, namun juga enam orang saksi. Saat pembacaan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Sunandi mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap korban, yang merupakan wartawati di kantor berita Newsway.co.id. Menurut surat dakwaan pelaku, perkenalan antara Jumran dan korban berawal dari media sosial TikTok. Hubungan keduanya semakin dekat setelah bertukar nomor ponsel dan intens berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk dengan obrolan penuh romantisme. Pada 10 November 2024, keduanya bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru. Beberapa hari setelahnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim di sebuah hotel, yang namanya diakuinya sudah lupa. Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini menuntut pertanggungjawaban dari pelaku. Awalnya Jumran menolak, namun akhirnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Pada 5 Desember 2024, ibu dan kakak ipar Jumran datang ke Banjarbaru. Keluarga Jumran menyatakan bahwa pernikahan akan dilaksanakan pada tahun 2027, namun ditolak oleh keluarga korban yang menuntut agar pernikahan dipercepat. Kesepakatan pun tercapai: pernikahan akan digelar pada 11 Mei 2025 dengan uang jujuran sebesar Rp50 juta. Namun, merasa tertekan dengan situasi tersebut, Jumran mulai merencanakan pembunuhan. Ia sempat mencari cara untuk meracuni korban melalui pencarian Google, namun urung dilakukan karena takut. Pada Februari 2025, Jumran menerima surat mutasi ke Lanal Balikpapan, namun ia menyembunyikan hal ini dari keluarga korban. Saat ditegur oleh saksi, ia berdalih sedang sibuk berlatih MMA. Niat membunuh kembali menguat. Jumran kembali mencari informasi melalui Google, kali ini tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti. Ia bahkan mengungkapkan niat membunuh kepada temannya, dengan alasan merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja dengan korban, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya. Untuk merealisasikan rencananya, Jumran menggadaikan sepeda motor seharga Rp15 juta. Ia meminjam KTP adik tingkatnya untuk memesan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka, guna menyamarkan identitas. Ia juga meminta bantuan orang lain untuk memesankan tiket pulang-pergi dari Balikpapan ke Banjarmasin. Setibanya di Banjarbaru, pelaku menyewa mobil seharga Rp2,4 juta dan membeli perlengkapan untuk menjalankan aksinya, seperti sarung tangan medis dan pakaian. Ia menghubungi korban dan berpura-pura meminta dibelikan sesuatu. Mereka bertemu di dekat SMA 3 Banjarbaru, lalu pelaku mengajak korban naik mobil, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di sebuah Indomaret. Atas perbuatannya, Jumran terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Dari enam saksi yang dijadwalkan hadir, baru tiga yang telah diperiksa. #kalimantanselatan #jurnalis #banjarbaru #fyp #fypシ #viral #beritaterkini #trending #kriminal #kasusviral #wartawan #beritaviral #investigasi #banjarbaru #banjarmasin #newsupdate #pmmiliter #kalsel #truecrimeindonesia #faktaunik #indonesiaviral #kisahnyata #beritavideo #kisahtragis #crimeupdate #fypindonesia #kriminalindonesia #ceritaviral #kejadiannyata #ceritakejahatan #usutkasus #ceritafakta #kronologikasus #suara rakyat #justiceforjuwita #breakingnews #ForYou #ViralBanget #NewsTo #CapCut

About