@xclipeslive: #loud_coringa #LOUDCORINGA #humor #viral

CORTES LIVES
CORTES LIVES
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 29 September 2025 02:58:33 GMT
228
18
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @xclipeslive, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gagalkan Gugatan Sengketa Tanah di Pangkal Pinang, Kuasa Hukum Dignity Kembali Menang Jakarta – Menang lagi, kantor Hukum Dignity meraih kemenangan penting dalam banding perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Majelis Hakim PTTUN Palembang mengabulkan permohonan banding, serta memutuskan menganulir Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP. Dalam putusannya, Majlis Hakim mengabulkan poin sebagai berikut: Pertama, Menerima permohonan banding dari pembanding I/Semula Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Semula Tergugat. Kedua, Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP.” dalam amar putusannya. Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim PTTUN Palembang menolak gugatan dari pihak penggugat dan sekaligus menerima eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Dignity. Abdul Hakim, SH., M.H., kuasa hukum Dignity, mengungkapkan rasa syukurnya karena bandingnya kembali diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding. “Alhamdulillah, kita menang lagi, sejak awal memang yakin perkara tersebut akan menang di tingkat banding, karena ada celah tengang waktu dari pengugat yang melampaui batas 90 hari yang tidak ditegaskan oleh pengacara sebelumnya,” ujar Advokat Muda itu kepada harianindo.id, Rabu (14/8/2025). Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat pertama di PTUN Pangkal Pinang, pihaknya belum menjadi kuasa hukum. Namun, ketika menangani perkara ini di tingkat banding, timnya menemukan kelemahan mendasar terkait aspek tenggang waktu yang kemudian dijadikan dasar eksepsi relatif. “Ketika dipelajari, tergugat intervensi tidak melakukan eksepsi relatif, sehingga dalam memori banding kita melakukan ekspesi dengan sangat detail dan kuat khusus dalam masalah tengang waktu, kemudian Majelis Hakim mengabulkan,” tambah Abdul Hakim. Untuk diketahui, kasus ini sendiri berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan di Pangkal Pinang. Klien dari Dignity diketahui telah lama menempati lahan tersebut sebelum digugat oleh pihak lain yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Later C. #jatiminfo_id #gagalkangugatan #kuasahukum #viral #fyppppppppppppppppppppppp
Gagalkan Gugatan Sengketa Tanah di Pangkal Pinang, Kuasa Hukum Dignity Kembali Menang Jakarta – Menang lagi, kantor Hukum Dignity meraih kemenangan penting dalam banding perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Majelis Hakim PTTUN Palembang mengabulkan permohonan banding, serta memutuskan menganulir Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP. Dalam putusannya, Majlis Hakim mengabulkan poin sebagai berikut: Pertama, Menerima permohonan banding dari pembanding I/Semula Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Semula Tergugat. Kedua, Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP.” dalam amar putusannya. Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim PTTUN Palembang menolak gugatan dari pihak penggugat dan sekaligus menerima eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Dignity. Abdul Hakim, SH., M.H., kuasa hukum Dignity, mengungkapkan rasa syukurnya karena bandingnya kembali diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding. “Alhamdulillah, kita menang lagi, sejak awal memang yakin perkara tersebut akan menang di tingkat banding, karena ada celah tengang waktu dari pengugat yang melampaui batas 90 hari yang tidak ditegaskan oleh pengacara sebelumnya,” ujar Advokat Muda itu kepada harianindo.id, Rabu (14/8/2025). Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat pertama di PTUN Pangkal Pinang, pihaknya belum menjadi kuasa hukum. Namun, ketika menangani perkara ini di tingkat banding, timnya menemukan kelemahan mendasar terkait aspek tenggang waktu yang kemudian dijadikan dasar eksepsi relatif. “Ketika dipelajari, tergugat intervensi tidak melakukan eksepsi relatif, sehingga dalam memori banding kita melakukan ekspesi dengan sangat detail dan kuat khusus dalam masalah tengang waktu, kemudian Majelis Hakim mengabulkan,” tambah Abdul Hakim. Untuk diketahui, kasus ini sendiri berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan di Pangkal Pinang. Klien dari Dignity diketahui telah lama menempati lahan tersebut sebelum digugat oleh pihak lain yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Later C. #jatiminfo_id #gagalkangugatan #kuasahukum #viral #fyppppppppppppppppppppppp

About