@dungpham_2011: Bão số 10 gây thiệt hại nặng nề tại các tỉnh Miền Trung, Miền Trung ơi cố lên nhé 🇻🇳 #bãobualoi #bãosố10 #miềntrung

⏤͟͟͟͟͞͞͞͞✰ Dũng Phạm
⏤͟͟͟͟͞͞͞͞✰ Dũng Phạm
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 29 September 2025 04:53:43 GMT
15757
365
31
45

Music

Download

Comments

khnh.linh3470
Quynnh🌱 :
bão đánh sập nhà t r☺
2025-09-29 05:44:29
7
thuyle67082
Thuy Le6708 :
Lốc xoáy là ở Nam Định (cũ) mà
2025-09-29 05:02:13
2
longchien0703
3🔥⚽⚽⚽⚽ :
hoằng phượng hoằng hoá thanh hóa nha @moinguoi thương xã này thật 👍👍
2025-09-29 06:28:29
2
minh.cnh136
Minh Cảnh :
Thời chiến hứng tỉ tấn bom đạn , thời bình hứng cả chục cơn bão , tội miền Trung. miền Trung ơi cố lên
2025-09-29 12:06:50
2
l.ngc.tu1
Duyên :
Xem mà khóc ròng 🥰
2025-09-29 08:50:07
2
ngoctramsn84
Diệp Ngọc Trâm 1984 :
có ai xem mà rơi nước mắt như em không ạ.miền trung ơi cố lên
2025-09-29 05:53:48
2
thuy2812
Thủy38 mai ❤ :
Thương lăm miền trung ơi . Miền trung ơi cố lên nào
2025-09-29 07:52:06
1
user3167088794176
user3167088794176 :
Thương quá miền Trung ơi cầu xin cho qua được cơn bão này
2025-09-29 09:59:48
1
emtrai
Kẻ. thật. bại :
Nội buồn của miên trung 🥰🥰
2025-09-29 13:49:49
0
xuantruong_113
user4831802823711 :
thương quá miền trung
2025-09-29 10:05:52
0
user0hb1zqr7z1
Nguyễn Thị Thu :
nam mô a Di Đà Phật
2025-09-29 09:34:18
0
datvietxuavanay
Đất Việt Xưa & Nay🇻🇳 :
Miền Trung cố lên ❤
2025-09-29 04:55:49
1
yenhong36
yên hồng :
cố lên miền Trung ơi ông trời sin đung mưa nữa dân khổ quá rồi
2025-09-29 08:14:17
1
cherrynguyen111096
cherrynguyen111096 :
Cố lên miền trung ơi😢
2025-09-29 05:22:20
1
minh.kaka746
KjMKjM :
🙏🙏🙏
2025-09-29 07:08:35
1
mot.viet5
𝓑𝓾̀𝓲 𝓗𝓸𝓪̀𝓷𝓰 𝓥𝓲𝓮̣̂𝓽 :
😭😭😭😭😭😭
2025-09-29 06:03:51
1
lequynhgiao_gc
Lê Quỳnh Giao :
🥺🥺🥺
2025-09-29 05:01:48
1
luuhuonggiang90
Lưu Hương Giang BĐS ✅ :
😂😂😂
2025-09-29 13:35:40
0
tn.cng.ni.au16
Tận Cùng Nỗi Đau :
😂
2025-09-29 12:58:25
0
vuduchien_hp
Hien@hp :
🥺🥺🥺
2025-09-29 10:31:07
0
nuong_huynh150890
@ NươngHuỳnh " Perfume " :
🥹🥹🥹
2025-09-29 09:36:09
0
chinh.0881
Chinh 1981 :
Cầu mong mọi người luôn khỏe mạnh bình an 🙏🙏🙏
2025-09-29 06:00:09
1
phann302
phan nụ :
Cầu mong cho mọi người đc bình an. A di đà phật
2025-09-29 05:23:38
1
thu.thuy22tq
Thu Thủy @22TQ :
cg lên nhé các bạn thanh hóa cả ngày đi làm đều xem tin tức . cơn bão quá khủng khiếp
2025-09-29 16:24:08
0
To see more videos from user @dungpham_2011, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran resmi mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima mahasiswa tersebut adalah Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Permohonan diajukan dalam tenggat waktu 45 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai batas waktu pengajuan uji formil. “Permohonan ini kami dasarkan pada berbagai pelanggaran prosedural dalam proses pembentukannya. Sebagai mahasiswa hukum, kami merasa memiliki tanggung jawab akademik untuk mengawal proses pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Moch Rasyid Gumilar sebagai Pemohon I sesaat setelah menyerahkan berkas dan alat bukti di gedung MK, Selasa (29/4). Rasyid menjelaskan, salah satu alasan utama diajukannya uji formil ini adalah ditemukannya indikasi pelanggaran terhadap asas due process of law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa Presiden baru mengumumkan pengesahan undang-undang tersebut pada 17 April, padahal UU tersebut sudah diundangkan pada 26 Maret. “Kita bisa melihat contohnya Presiden baru mengumumkan adanya pengesahan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 ini di tanggal 17 April. Namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret. 21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” katanya. Lebih lanjut, Rasyid menguraikan sejumlah pokok permohonan. Pertama, pembentukan UU TNI dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Kedua, proses legislasi dianggap tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, UU TNI ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebelumnya, namun secara tiba-tiba dimasukkan hanya karena adanya surat Presiden kepada DPR. “Beberapa bulan lalu, revisi UU TNI ini belum masuk Prolegnas prioritas. Tapi dalam waktu yang sangat singkat, tiba-tiba masuk hanya berdasarkan surat Presiden. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi dan pengabaian prinsip perencanaan hukum,” tegas dia. #ujiformil #uutni #mk
Lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran resmi mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima mahasiswa tersebut adalah Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Permohonan diajukan dalam tenggat waktu 45 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai batas waktu pengajuan uji formil. “Permohonan ini kami dasarkan pada berbagai pelanggaran prosedural dalam proses pembentukannya. Sebagai mahasiswa hukum, kami merasa memiliki tanggung jawab akademik untuk mengawal proses pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Moch Rasyid Gumilar sebagai Pemohon I sesaat setelah menyerahkan berkas dan alat bukti di gedung MK, Selasa (29/4). Rasyid menjelaskan, salah satu alasan utama diajukannya uji formil ini adalah ditemukannya indikasi pelanggaran terhadap asas due process of law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa Presiden baru mengumumkan pengesahan undang-undang tersebut pada 17 April, padahal UU tersebut sudah diundangkan pada 26 Maret. “Kita bisa melihat contohnya Presiden baru mengumumkan adanya pengesahan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 ini di tanggal 17 April. Namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret. 21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” katanya. Lebih lanjut, Rasyid menguraikan sejumlah pokok permohonan. Pertama, pembentukan UU TNI dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Kedua, proses legislasi dianggap tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, UU TNI ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebelumnya, namun secara tiba-tiba dimasukkan hanya karena adanya surat Presiden kepada DPR. “Beberapa bulan lalu, revisi UU TNI ini belum masuk Prolegnas prioritas. Tapi dalam waktu yang sangat singkat, tiba-tiba masuk hanya berdasarkan surat Presiden. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi dan pengabaian prinsip perencanaan hukum,” tegas dia. #ujiformil #uutni #mk

About