@phinoxcalist:

joy
joy
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 29 September 2025 07:24:18 GMT
318792
56926
126
2721

Music

Download

Comments

miracleboyyy17
Ezaaa :
Gw dulu sempet mikir kek gini bang, Nanti juga lu bakal tertampar kenyataan yang sebenarnya, intinya jangan berlebihan menaru harapan pada seseorang Karena manusia tempat nya kecewa 🙌
2025-09-29 12:31:02
2599
lunatic_239
Aaron.G :
Selama track recordnya bukan selingkuh, mau sekotor apapun itu masa lalunya pasti gw terima bre 🙏
2025-09-29 14:04:54
237
cutebils__
bilaa💗 :
@rai:background check first
2025-09-30 03:45:55
1
harusamericano
adit :
track record itu penting bro, ular mau ganti kulit berapa kali tetaplah ular, gw dulu juga denial kaya gini, sampe malu sendiri kalo ada yang ngomong "Dulu gw bilang juga apaa"
2025-09-29 13:20:56
733
insec_ur
sher• :
ini cowo" pd kekeuh ya? kalo prinsipnya beda ya yaudah. lagian sesuai kepercayaan masing' ajasi gada salahnya juga buat ga liat kebelakang dan terus kedepan.
2025-09-29 23:24:34
99
mhmmdsyfaaa
s :
intinya masa sekarang ya sekarang, selagi dia mau berubah dan perbaiki semua hal yang salah di masalalu ya kita terima
2025-09-29 12:32:50
308
vit4minabc
vit☆ :
gamau si, tetep mau tau dia dulu, mau dia waktu dizaman megalitikum jg gue mau tau
2025-09-29 22:52:23
35
do.dieee
dodie :
tapi lu tetep harus ngeliat sikap dan kebiasaan dia dimasa lalu kayak gimana, karena menurut gua hal itu tidak mudah untuk dirubah begitu aja. gua pernah ketemu sama cewe yang friendly kebangetan bahkan dia manggil temen cowonya dengan panggilan sayang, dan dia bilang bahwasannya dia bakal merubah sikap tersebut, namun pada akhirnya dia ninggalin gua karena dia gabisa ngerubah sikapnya itu
2025-09-29 12:46:19
137
fl0oweryyy26
ciciii :
kak kemarin aku juga menerapakan hal ini, tapi ternyata tau masa lalu pasangan kita sangatlah penting, karna pada dasarnya ga semua kejadian di masa lalu itu berhenti di masalalu, terkadang ada beberapa hal yang bisa merusak masa depan karna masalalu itu
2025-09-30 03:15:17
2
lupajalan20
akukiki20 :
Dan skrng dia menunjukan klo di hari Rabu,Selasa,Senin itu bener ada nya.
2025-09-29 13:20:42
9
galinonggg_1
Dinnn :
percaya boleh boleh bangett,tapi harus punya ruang ikhlas kalo di kemudian hari ada hal yang ga lu duga duga,karna manusia itu gampang berubah,bukan gua matahin org² yang mau jdi lebih baik,tpi rasa percaya klo udh sekalinya ancur, pasti susah buat kembali utuh
2025-09-29 15:25:21
9
ariesssmapatjiii
teh pucuk :
gw dlu juga mikir gini sblum gw akhirnya ngerasain cerita itu
2025-09-29 14:02:20
2
rhjngdwip_
ajeng :
bener sih, dulu juga aku nerapin ini ke orang2 baru tapi ternyata salah . ga semua orang bener2 bisa ninggalin kehidupan dia di masa lalu walaupun dia udah hidup di masa skrg 🥺
2025-09-29 12:37:41
8
flowersunx_
stvrlightt__ :
dulu aku mikir kyk gitu kak, tp emng sebenernya salah dr awal krna track record dia main cewe.. dia sering cerita ttng dia Ldr sama cwenya dan dia punya banyak cwe lain smpe disebutin satu2. Tpi aku ttp nerima dia dgn ngasih penuh kepercayaan aku buat dia. Berharap dia berubah. Tp trnyata sama aja kak. Bikin kecewa + trauma
2025-09-30 02:46:35
0
rxckzfkq
wtf.rizen :
tapikan abis hari minggu hari senen bg😁
2025-09-30 02:56:02
1
saalzaz_
acayyyyy :
@ckazhraa_: kmrn ak mikir gini ka, tp trnyta salah🙏🏼
2025-09-29 12:32:43
4
acmedelavied
10 :
AGREE. ”katanya” dari orang lain itu sebenernya emg ga penting karena manusia berubah tapi kita ttp harus waspada, karena gmnpun mereka kenal orang itu lebih dulu dari kita dan ga semua orang punya keinginan untuk berubah. semoga aja yg abangnya temuin skrg bener & kalaupun ngga ya atleast udah siap siap.
2025-09-29 14:01:06
40
immaulana._
imam maulana :
your gonna learn in a hard way bro😂
2025-09-30 01:48:49
0
three.autumnsss
forget-me-not🪽 :
tp ada masanya, entah dihari apapun itu, suatu kejadian yg terjadi sebelum kamis akan melukai kebahagiaan dihari jumat dst.
2025-09-30 02:52:26
1
your.cattiee
zoeyaaa :
track record itu perlu plisss, ak udh pernah ketipu kalimat gini soalnya haha
2025-09-29 12:59:11
42
app.si
L :
gue awalnya gitu tapi ternyata banyak kebohongan yang dia tutupi dihari sebelum aku sama dia deket sampe deket dan itu lebih gak enak
2025-09-29 15:22:39
3
ckazhraa_
ckazhraa_ :
kmrn ak mikir gini ka, tp trnyta salah🙏🏼
2025-09-29 11:56:05
25
orca.013
w❗️D3y :
mau komen ah soalnya di repost 😔😔😔
2025-09-29 16:59:59
2
_cacaaantikkk
_cacaaantikkk :
@10: AGREE. ”katanya” dari orang lain itu sebenernya emg ga penting karena manusia berubah tapi kita ttp harus waspada, karena gmnpun mereka kenal orang itu lebih dulu dari kita dan ga semua orang punya keinginan untuk berubah. semoga aja yg abangnya temuin skrg bener & kalaupun ngga ya atleast udah siap siap.
2025-09-29 14:56:07
2
qrai__
rai :
background check first
2025-09-30 03:43:38
0
To see more videos from user @phinoxcalist, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya “Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH “Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut. Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)) Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #pidana #breakingnews #fyppppppppppppppppppppppp #fyp
Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya “Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH “Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut. Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)) Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #pidana #breakingnews #fyppppppppppppppppppppppp #fyp

About