@www.bogorchannel.id: Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampasan dengan kekerasan bermodus polisi gadungan yang terjadi pada Jumat (19/9/2025) di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Dalam kejadian tersebut, dua korban yang tengah beristirahat didatangi dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dengan menodongkan senjata api rakitan dan memborgol salah satu korban, pelaku merampas tas berisi ponsel, dompet dengan uang tunai Rp700 ribu, sepatu, helm, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, dua ponsel milik pelaku, serta sepeda motor dan barang-barang korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui hot line wa di 085889110110 dn Call Center 110, serta meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. #polisigadungan #pelakucuras #sateeskrimpolresta #bogorkota #bogorchannel Doc: @humaspolrestabogor
BOGORCHANNEL.ID
Region: ID
Monday 29 September 2025 10:28:59 GMT
Music
Download
Comments
Hendy Rustendy :
mantaap polresta bogor
2025-09-29 19:05:12
0
ciihuuy2208 :
😭
2025-09-30 02:21:23
0
To see more videos from user @www.bogorchannel.id, please go to the Tikwm
homepage.