Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@kashmire____:
AjK Khan
Open In TikTok:
Region: AE
Monday 29 September 2025 18:05:14 GMT
22485
1920
0
224
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kashmire____, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Meu corpo carrega histórias que o lipedema não define — eu sou muito mais do que um diagnóstico. Você pode se amar, cuidar e se achar linda, mesmo tendo uma doença sem cura. ❤️🤗 #lipedema #lipedemafighter #lipedemagirl #lipedemalegs #lipedemalife
Poros dilatados nunca mais!!!! Coreanos provando que estão em 2050 mais uma vez 🥵🤌🏻 essa máscara desaparece com os poros e deixa a textura da pele SURREAL! Zero pore mask da Medicube @medicube global #pele #skincare #skincarecoreano #poros #piel
Makassar, 21 Juni 2025 — Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Primafood International, sebuah perusahaan distribusi pangan ternama, mulai disorot publik Unit usaha mereka di Makassar tebukti telah melanggar sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan alat bukti dan dokumen rekomendasi yang telah di keluarkan pada saat RDP ke 3 kalinya di komisi C DPRD kota Makassar, pungkas idam Pidana bagi Manager dan jajarannya, berdasarkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya korporasi sebagai badan hukum yang bisa dihukum, tetapi pengurus, manajer, kepala operasional, dan pihak yang memberi perintah juga dapat dikenai sanksi pidana pribadi, bila turut serta merencanakan, memerintahkan, atau mengizinkan pelanggaran terjadi, Mengetahui adanya pelanggaran namun sengaja membiarkan, Mengabaikan kewajiban pengawasan atas pelaksanaan aturan internal perusahaan Sesuai dengan Pasal 45 s.d. 50 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan pembiaran dalam tindak pidana, Manajer atau atasan yang bersalah akan dijatuhi Pidana penjara sesuai ancaman delik utama, 1–5 tahun untuk pelanggaran lingkungan dan pangan Hingga 4 tahun untuk pelanggaran ketenagakerjaan, Denda pribadi, Pidana tambahan seperti pencabutan jabatan, larangan menjalankan jabatan serupa. Pungkasnya
UTANG TUKANG OPAK DI BANK SUMUT BERUJUNG PIDANA KORUPSI Bantuan dari Bank Sumut yang awalnya dinilai dapat membantu kesulitan modal bagi para pelaku UMKM, justeru pada akhirnya menjerumuskan para pelaku UMKM menjadi pelaku tindak pidana korupsi hingga berujung dipenjara. Hal bukanlah kabar burung atau propaganda, melainkan fakta. Pada akhir tahun 2024 silam, Selamet seorang tukang opak di Kabupaten Serdang Bedagai dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena pinjamannya di Bank Sumut. Sebenarnya, apakah bantuan UMKM bank Sumut ini berkah atau musibah (?) Tonton selengkapnya di: https://youtu.be/BZW_9in-_4M #MediAktualGrup #AktualOnline #BeritaSumatra #NewsUpdate #SerdangBedagai #BankSumut #DanaUMKM #UMKM #KasusSelamet #TukangOpakDipenjara
#ktv #bar #douyincover #nhactrungquoc #xuhuong #douyinmusic #covers
Multiple Launch Rocket System (MLRS) live fire training
About
Robot
Legal
Privacy Policy