@riyvd_3bdelghvny: تصبحوا علي خير 😘👋🏻. #الاهلي #الزمالك #foryou #foryoupage #fyppppppppppppppppppppppp

ريــاض 💤 .
ريــاض 💤 .
Open In TikTok:
Region: EG
Tuesday 30 September 2025 00:10:38 GMT
27590
1673
6
264

Music

Download

Comments

medhat.salah7
medhat salah :
دي هتولع يا صحبي 😁♥️💙
2025-09-30 13:19:20
0
a1_zsc
𝐅𝒂𝒗 ⋆ 𝒂𝒍𝒊𝒊🐺, :
جامد🫠💔
2025-09-30 10:18:18
1
bavari_official
بَفارِي :
شامخي المفضل 🥰
2025-09-30 07:00:04
2
yasen.mohamed787
اهدا وفككووو(ياسين)احسن منكو🤨 :
2025-09-30 02:56:04
3
podemedo22
pode medo :
@خالد @😈💥YASSA💥😈
2025-09-30 13:52:00
0
To see more videos from user @riyvd_3bdelghvny, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Marah, Sat Res Narkoba Terbukti Tahan Mobil Terdakwa Nilawati Tanpa Dasar Hukum Justiar Ronal: Semua Upaya Paksa Harus Ada Izin Sitanya, Apa Dasar Kamu Mengamankan! BUNGO, delikjambi.com - Hakim Ketua Justiar, S.H tampak emosi saat memimpin sidang lanjutan perkara narkotika, dengan terdakwa Nilawati dan Yuan Oktavianus, Senin (14/08/2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo. Bukan tanpa alasan, namun persidangan yang beragendakan pembuktian dari penuntut umum, yang menghadirkan saksi dari Sat Res Narkoba Polres Bungo yakni  Brigpol Noval dan Yogi ini, membuktikan jika penahanan satu unit Mobil Dhaihatsu Ayla warna silver milik terdakwa Nilawati dilakukan tanpa dasar hukum. “Kalau kita berbicara prosedural, coba tunjukan kepada kami apa dasarnya kalian (Polisi,red) melakukan penahanan barang tanpa ada dasar atau keterlibatannya dalam suatu perkara. Tunjukan undanga-undangnya kepada kami. Semua Upaya Paksa Harus Ada Izin Sitanya, Apa Dasar Kamu Mengamankan!.” Cecar Majelis hakim, dengan nada keras yang menunjukan kekesalannya. Selain itu, Hakim Ketua juga marah kepada saksi verbal yang tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya. Karena selain mobil, juga terungkap polisi menahan handphone dan sebuah tas tanpa dilakukan penyitaan.
Majelis Hakim Marah, Sat Res Narkoba Terbukti Tahan Mobil Terdakwa Nilawati Tanpa Dasar Hukum Justiar Ronal: Semua Upaya Paksa Harus Ada Izin Sitanya, Apa Dasar Kamu Mengamankan! BUNGO, delikjambi.com - Hakim Ketua Justiar, S.H tampak emosi saat memimpin sidang lanjutan perkara narkotika, dengan terdakwa Nilawati dan Yuan Oktavianus, Senin (14/08/2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo. Bukan tanpa alasan, namun persidangan yang beragendakan pembuktian dari penuntut umum, yang menghadirkan saksi dari Sat Res Narkoba Polres Bungo yakni Brigpol Noval dan Yogi ini, membuktikan jika penahanan satu unit Mobil Dhaihatsu Ayla warna silver milik terdakwa Nilawati dilakukan tanpa dasar hukum. “Kalau kita berbicara prosedural, coba tunjukan kepada kami apa dasarnya kalian (Polisi,red) melakukan penahanan barang tanpa ada dasar atau keterlibatannya dalam suatu perkara. Tunjukan undanga-undangnya kepada kami. Semua Upaya Paksa Harus Ada Izin Sitanya, Apa Dasar Kamu Mengamankan!.” Cecar Majelis hakim, dengan nada keras yang menunjukan kekesalannya. Selain itu, Hakim Ketua juga marah kepada saksi verbal yang tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya. Karena selain mobil, juga terungkap polisi menahan handphone dan sebuah tas tanpa dilakukan penyitaan. "Jangan kamu tahan - tahan barang orang. Hanphone sudah dikembalikan, tapi mobil sampai hari ini masih ditahan. Ini tas juga tidak kamu sita sebagai barang bukti, kenapa diserahkan kepada kami. Nanti tolong kamu ambil lagi tas ini," perintah ketua majelis. Sementara itu, Brigadir Noval mengakui tidak melakukan penyitaan mobil Alya warna silver milik terdakwa karena tidak ada petunjuk yang mengarah. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya pernah mengajukan tap sita barang temuan tapi tidak disetujui oleh pengadilan. "Benar kami tidak melakukan penyitaan yang mulia. Tapi kami sudah membuat surat tanda terima mobil tersebut. Kami juga tidak menghalangi pihak pemilik untuk menjemput mobil tersebut asalkan membawa dokumen kepemilikan atau surat lesing," ujar Brigadir Noval. Dalam sidang tersebut saksi verbal juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Untuk kedepan ia akan bekerja sesuai hukum dan aturan serta berkoordinasi dengan pihak pengadilan. "Kedapan jika ada hal seperti ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pengadilan yang mulia. Kami berjanji akan mengajukan tap sita untuk seluruh barang bukti," tutupnya. *Dhe #polresbungo #poldajambi #viral #satresnarkoba #tahanmobilterdakwatanpasuratizinsita #terdakwa

About