@mori.djonmasinilon51:

Balla Danka ka Magassouba
Balla Danka ka Magassouba
Open In TikTok:
Region: GN
Tuesday 30 September 2025 07:19:17 GMT
2119
149
6
24

Music

Download

Comments

sambacoulibaly1992
Samba Coulibaly :
c'est vrai
2025-09-30 11:14:40
1
daoudadiarra0279
Daouda Diarra :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️💜💜💜💜💜💜💜💜💜💚💚💚💚💚💚💚💚💚🫀🫀🫀🫀🫀🫀🫀🫀🫀
2025-09-30 11:16:01
1
dian.sekouba
Diané Sekouba :
❤️❤❤
2025-09-30 09:46:13
1
koniba.coulibaly69
konimba coulibaly :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥
2025-09-30 08:41:10
1
almaxdiane
Diane224Decor :
🥰🥰🥰🥰
2025-09-30 11:16:48
0
nouhoum.dao
Nouhoum Dao :
ߌߕߎ߲߬ߧߊ߬ ߟߋ߬ ߝߋߎ߫ ߖߐߦߌߡߊ߬ ߞߙߊ߬ߡߐ߮ ߌߞߎߟߎ߲߬ߖߋ߫
2025-09-30 12:20:15
0
To see more videos from user @mori.djonmasinilon51, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memvonis empat terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kericuhan Desa Tinjul, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (22/9/2025). Keempat terdakwa terjerat tindak pidana, atas kasus kericuhan di perkebunan Desa Tinjul pada 16 April 2025. Dalam sidang ini, hakim membacakan putusan atas vonis hukuman yang dikenakan kepada empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Irwan Munir, menyatakan keempat terdakwa bersalah. Di antarnya, Ma divonis dengan hukuman 1 tahun, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan membawa senjata tajam dan pengrusakan. Sementara itu, HD, Su, dan Ha, divonis dengan hukuman 10 bulan. Keempat terdakwa divonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. D mana, Ma sebelumnya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan. Sementara, HD, Su, dan HA dituntut 1 tahun 2 bulan. JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, belum memberikan tanggapan pasti soal upaya banding yang dilakukan atas putusan hakim.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memvonis empat terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kericuhan Desa Tinjul, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (22/9/2025). Keempat terdakwa terjerat tindak pidana, atas kasus kericuhan di perkebunan Desa Tinjul pada 16 April 2025. Dalam sidang ini, hakim membacakan putusan atas vonis hukuman yang dikenakan kepada empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Irwan Munir, menyatakan keempat terdakwa bersalah. Di antarnya, Ma divonis dengan hukuman 1 tahun, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan membawa senjata tajam dan pengrusakan. Sementara itu, HD, Su, dan Ha, divonis dengan hukuman 10 bulan. Keempat terdakwa divonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. D mana, Ma sebelumnya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan. Sementara, HD, Su, dan HA dituntut 1 tahun 2 bulan. JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, belum memberikan tanggapan pasti soal upaya banding yang dilakukan atas putusan hakim. "Atas vonis hakim, kami pikir-pikir dulu untuk tujuh hari ke depan," ungkap Rifan kepada wartawan. "Untuk terdakwa Ma intinya terbukti semua, hanya berbeda amar putusannya pada jumlah hukuman, sama halnya dengan tiga terdakwa lain," imbuhnya. Sementara itu, Penasihat Hukum, Lianudin, juga belum memberikan keterangan resmi terkait upaya banding oleh pihaknya. "Kami masih pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan," ungkap dia. Ditanya soal kejelasan lahan yang dilakukan pengrusakan sawit di atasnya, hal itu diketahui lewat upaya perdata. "Kita lihat dulu gimana nanti ke depannya," tambahnya. #viraltiktokvideo #batamtribun #tribunbatam #viralbatamtiktok #fyppppppppppppppppppppppp #hotnews

About