@user51568561: 비즈니스 성장, TikTok 광고와 함께

TikTok for Business
TikTok for Business
Open In TikTok:
Region: FAKE-AD
Tuesday 30 September 2025 09:07:42 GMT
2591492
3435
0
188

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user51568561, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban yang melaporkan telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Akan tetapi, pihak travel tidak memberangkatkan sesuai jadwal. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu (31/5/2026). Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Budi menyebut salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar. “Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi. Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. #TirtoDaily
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban yang melaporkan telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Akan tetapi, pihak travel tidak memberangkatkan sesuai jadwal. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu (31/5/2026). Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Budi menyebut salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar. “Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi. Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. #TirtoDaily

About