@inilahcom: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Danang, anggota Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, telah rampung. Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif oleh majelis sidang. Sanksi Etika: * Dinyatakan melakukan perbuatan tercela * Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP * Wajib membuat permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri Sanksi Administratif: * Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 * Penempatan dijalankan di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri Insiden tragis ini terjadi saat Briptu Danang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, memicu kemarahan publik dan desakan transparansi hukum. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #inilahNews #AffanKurniawan #Ojol #RantisBrimob #Inilahcom #titiktengah #titikcerah

Inilah.com
Inilah.com
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 30 September 2025 13:59:33 GMT
134088
655
0
8

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @inilahcom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About