@user7181828474919:

user7181828474919
user7181828474919
Open In TikTok:
Region: GB
Wednesday 01 October 2025 19:43:54 GMT
152
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user7181828474919, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menunjukkan perannya dalam menjaga tertib administrasi pertanahan. Pada Rabu (01/10/2025), jajaran Kantor Pertanahan Kota Semarang hadir dalam kegiatan mediasi ruislag tanah wakaf Yayasan Al-Hamdan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang. Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., selaku Analis Hukum Pertanahan, bersama tim pendukung. Mediasi ini turut dihadiri oleh pengurus Yayasan Al-Hamdan, perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama Kota Semarang. Kegiatan mediasi dilaksanakan sebagai langkah penyamaan persepsi dan pencarian solusi terbaik terkait permohonan ruislag tanah wakaf. Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang memberikan penjelasan teknis serta arahan terkait prosedur hukum pertanahan, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan mengenai proses yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui keterlibatan dalam mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kaidah hukum, sekaligus menjaga kepastian hak atas tanah demi kepentingan umat. #KantahKotaSemarang #PelayananPertanahan #ATRBPN #KantorPertanahanKotaSemarang #KementerianATRBPN #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ZonaIntegritas #KantahKotaSemarang #HumasKantahKotaSemarang #SemarangHebat 📌 Info lebih lanjut dan layanan pengaduan: 🌐 https://kot-semarang.atrbpn.go.id 📲 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000 📢 Ikuti info dan update kami di media sosial: 📷 Instagram: @kantahkotasemarang 🎥 YouTube: Kantor Pertanahan Kota Semarang 🎵 TikTok: @kantahkotasemarang1 🟦 Facebook: Kantor Pertanahan Kota Semarang 🐦 X (Twitter): @kantahkotasmg 📄 PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menunjukkan perannya dalam menjaga tertib administrasi pertanahan. Pada Rabu (01/10/2025), jajaran Kantor Pertanahan Kota Semarang hadir dalam kegiatan mediasi ruislag tanah wakaf Yayasan Al-Hamdan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang. Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., selaku Analis Hukum Pertanahan, bersama tim pendukung. Mediasi ini turut dihadiri oleh pengurus Yayasan Al-Hamdan, perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama Kota Semarang. Kegiatan mediasi dilaksanakan sebagai langkah penyamaan persepsi dan pencarian solusi terbaik terkait permohonan ruislag tanah wakaf. Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang memberikan penjelasan teknis serta arahan terkait prosedur hukum pertanahan, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan mengenai proses yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui keterlibatan dalam mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kaidah hukum, sekaligus menjaga kepastian hak atas tanah demi kepentingan umat. #KantahKotaSemarang #PelayananPertanahan #ATRBPN #KantorPertanahanKotaSemarang #KementerianATRBPN #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ZonaIntegritas #KantahKotaSemarang #HumasKantahKotaSemarang #SemarangHebat 📌 Info lebih lanjut dan layanan pengaduan: 🌐 https://kot-semarang.atrbpn.go.id 📲 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000 📢 Ikuti info dan update kami di media sosial: 📷 Instagram: @kantahkotasemarang 🎥 YouTube: Kantor Pertanahan Kota Semarang 🎵 TikTok: @kantahkotasemarang1 🟦 Facebook: Kantor Pertanahan Kota Semarang 🐦 X (Twitter): @kantahkotasmg 📄 PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang

About