@kumparanplay: Vadel Badjideh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Nikita Mirzani, LM. Atas perbuatannya, Vadel divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10). Menanggapi vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tak puas. Baginya, hukuman itu tidak akan bisa mengembalikan masa depan putrinya. Aset: kumparan #happening #update #entertainment #svt #nikitamirzani #kasushukum #vonisvadel #vadelbadjideh