@hoasongao:

Cố Quên Quá Khứ
Cố Quên Quá Khứ
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 03 October 2025 05:37:02 GMT
221587
6281
796
3032

Music

Download

Comments

thanhbinh.hue
THANH-BÌNH-HUẾ :
cái này ngày xưa chứ giờ làm gì có hè 🤣🤣🤣🤣🤣
2025-10-04 02:36:51
0
ninh.nguyn8358
Bom Tấn :
cố lên . sắp giống màu ai phôn 17 rồi
2025-10-03 11:37:54
40
170783voduyen
vô duyên :
u là trời tui mới lướt còn tưởng tượng đất á trời 🤣🤣🤣🤣
2025-10-04 03:16:10
0
nguyenhung_lt
hùng nguyễn :
màn ảnh đẹp cảnh quay chân thật nhưng thê thảm quá
2025-10-03 10:19:00
111
voanhdung227
cỏ 3 lá ☘️ :
đường này mà đi xe đó là thua rồi
2025-10-04 02:19:15
1
cabonglau1992
Cá Bông Lau :
đố các bạn. bộ đồ đang mặc, màu gốc là màu gì🥰
2025-10-03 14:38:25
7
cuc.sng.thm.lng89
Cuộc sống thầm lặng :
Bạn phải tin tui 😁
2025-10-03 10:27:34
6
quockhai_77
🌠 QUỐC 💝 KHẢI 🇻🇳🌹 :
màn hóa trang quá đỉnh
2025-10-03 11:29:35
14
3a.doan
Lê Đoan :
Phải Cô giáo vùng cao không. Thương các cô quá.
2025-10-03 11:56:13
34
ci.mnghng.vng
Hùng Vương :
Cố quên quá khứ, hiện tại ôi thôi rồi, tương lai phía trước hổng biết sao đây.😜
2025-10-04 03:18:24
0
phng.phng1979
Trần Thị Phượng :
bạn giỏ vậy cũng đi được 👍
2025-10-03 11:19:43
5
zheng0580
zheng :
vừa thấy thương vừa mắc cười
2025-10-03 14:22:50
9
van79252
Van :
thương lắm nhưng cũng phải cười🥰
2025-10-04 03:14:04
0
longlong631509
Long Long :
Ôi
2025-10-04 03:14:37
0
user1421293300218
Nguyễn My :
Còn lên ngồi dc sao 😂
2025-10-03 13:36:15
7
ht_140723.15
ht_14072315 :
Đầu tao liên tưởng đến Lính Đặc Công .
2025-10-03 13:53:15
24
hoanganh_81339
Hoang Anh :
vẫn còn ra hiệu lên đi đi tiếp 😂😂😂
2025-10-04 01:39:28
2
user25321138
Hoàng Tiến :
chuyện bình thường của các thầy cô giáo vùng cao trong mùa mưa lũ chỉ thấy thương
2025-10-04 02:17:54
0
user4377401350199
nguyen huong :
thảm rồi 😁
2025-10-04 02:56:40
0
binhdang967
BinhDang :
ấn tượng nhĩ.....🥰🥰🥰
2025-10-04 02:53:51
0
tam.bui313
Tam Bui :
vây là giỏi còn ko biêt làm sao 😁😁
2025-10-04 02:56:55
0
ksmlove_r
Ily sm :
Hahaha zui hen
2025-10-04 02:09:07
0
ninh.l45
Ninh Lô lô văn ninh :
cô giáo vùng cao nhìn thấy mà thương quá à
2025-10-04 02:58:09
0
sangttt00
Ánh Sáng :
sự thật mà 😂😂😂😂
2025-10-04 02:26:33
0
sau.thienthu.88
Úc San Ých :
ở đâu đường đẹp quá e 🤣🤣🤣
2025-10-04 02:15:01
0
To see more videos from user @hoasongao, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan setelah penggugat, seorang warga bernama Subhan, menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran di ruang sidang. Subhan menilai kehadiran JPN tidak tepat karena gugatan yang ia ajukan menyasar pribadi Gibran, bukan institusi negara. “Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan. Saya menggugat pribadi, bukan negara,” tegas Subhan usai sidang. Menurutnya, JPN tak memiliki kewenangan membela Gibran karena gugatan ini diajukan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024, sebelum putra sulung Jokowi itu resmi menjabat wakil presiden. “Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya minta JPN keluar dari persidangan,” ujarnya. Subhan menekankan, seharusnya Gibran menunjuk pengacara pribadi, bukan Jaksa Negara. Meski demikian, ia tetap membuka ruang mediasi jika Gibran menghadirkan kuasa hukum yang sah. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi tergugat II dalam perkara ini. Berbeda dengan sikap terhadap Gibran, Subhan menerima kehadiran kuasa hukum KPU karena dianggap sah sebagai lembaga negara. Persoalan Ijazah SMA Gibran Gugatan Subhan bermula dari dugaan bahwa ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r) yang mewajibkan setiap peserta pilpres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. “Dengan landasan pasal itu, saya merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres,” tegas Subhan. Majelis Hakim PN Jakpus akhirnya menunda jalannya sidang hingga waktu yang ditentukan kemudian, sambil menunggu kejelasan status kuasa hukum yang dapat mewakili Gibran di pengadilan. #GibranRakabuming #SidangIjazah #PNJakpus #JaksaPengacaraNegara #KPU
JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan setelah penggugat, seorang warga bernama Subhan, menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran di ruang sidang. Subhan menilai kehadiran JPN tidak tepat karena gugatan yang ia ajukan menyasar pribadi Gibran, bukan institusi negara. “Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan. Saya menggugat pribadi, bukan negara,” tegas Subhan usai sidang. Menurutnya, JPN tak memiliki kewenangan membela Gibran karena gugatan ini diajukan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024, sebelum putra sulung Jokowi itu resmi menjabat wakil presiden. “Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya minta JPN keluar dari persidangan,” ujarnya. Subhan menekankan, seharusnya Gibran menunjuk pengacara pribadi, bukan Jaksa Negara. Meski demikian, ia tetap membuka ruang mediasi jika Gibran menghadirkan kuasa hukum yang sah. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi tergugat II dalam perkara ini. Berbeda dengan sikap terhadap Gibran, Subhan menerima kehadiran kuasa hukum KPU karena dianggap sah sebagai lembaga negara. Persoalan Ijazah SMA Gibran Gugatan Subhan bermula dari dugaan bahwa ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r) yang mewajibkan setiap peserta pilpres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. “Dengan landasan pasal itu, saya merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres,” tegas Subhan. Majelis Hakim PN Jakpus akhirnya menunda jalannya sidang hingga waktu yang ditentukan kemudian, sambil menunggu kejelasan status kuasa hukum yang dapat mewakili Gibran di pengadilan. #GibranRakabuming #SidangIjazah #PNJakpus #JaksaPengacaraNegara #KPU

About