@every1luvs_jemss: we stick togetherr & forever💋@𝒻𝓁𝑜𝓇 💘

jems
jems
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 03 October 2025 10:57:30 GMT
12483
2223
20
310

Music

Download

Comments

mickeyboi
Konsihal :
early
2025-10-03 10:59:23
2
toopreciousto_los3
@fwnpreciouzzzdawnzulueta :
first!!!!kuya jems!!🖤🖤🖤
2025-10-03 10:59:33
1
julia_nnaxx
𝓱 :
pag napansin ako neto tatag kona gusto ko✨💕
2025-10-03 11:41:26
0
911nixx
Flaigo :
Okey nayan, only me na
2025-10-03 11:06:57
1
snyytt
snyt🚀 :
the relationship I wanna have soon
2025-10-03 11:16:42
0
kayezy1709
zyzy♡ :
ackkk my fav couple!!!!
2025-10-03 11:22:20
0
queenshavenspa
Mera :
sana hindi kayo maghiwalay🥺
2025-10-03 11:11:46
0
angelitwoooo
sec_accountniangelito😝 :
sana all mga photogenic 😭😭
2025-10-03 11:19:55
0
sxyy_ky
Kyla :
ohhh sweet
2025-10-03 11:06:09
0
clinchinita
Kli Nch :
okay po
2025-10-03 11:02:41
0
chen_lat
️ :
early
2025-10-03 11:21:46
0
vvliyyahhh
️ :
earlyyy
2025-10-03 11:01:13
0
axelgaitan79
axel :
low kuya
2025-10-03 11:51:23
0
definitely_chellay
chellaaa :
earlyyyy pooo
2025-10-03 11:15:45
0
imyourprettygf_nica
️ :
Early kuya joms
2025-10-03 11:05:04
0
not.meoi
not.rhyz :
4thhhhh
2025-10-03 11:01:25
0
iyfyrs_
. :
talaga ba?
2025-10-03 11:44:34
0
jannahkate
jan💞 :
💗
2025-10-03 10:59:38
0
leii4222
fineshytt_leii :
earlyyy
2025-10-03 11:04:03
0
To see more videos from user @every1luvs_jemss, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK.  Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto.  Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.  Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari.  Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya.  “Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas.  Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain.  Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak,” ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan.  Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar.  Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin.  Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut.  Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang.  Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin. #cryptowave #crypto #uu #indonesia🇮🇩
Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK. Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari. Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya. “Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas. Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain. Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak,” ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan. Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar. Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin. Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut. Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang. Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin. #cryptowave #crypto #uu #indonesia🇮🇩

About