Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@sirrah.fashion: Membalas kepada @maycharony123
GADISKU ✨
Open In TikTok:
Region: MY
Monday 06 October 2025 13:05:18 GMT
54809
406
28
32
Music
Download
No Watermark .mp4 (
5.6MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.54MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Fyda Omar :
sis ambik blur yg mana mengapa sy ambik ada line yellow
2025-11-28 06:55:11
0
FA. ♠️ :
Awak berat berapa
2026-01-31 17:59:21
0
nikahmadzongkai4 :
Baju beli mna sis
2025-11-12 10:27:16
0
Cik_Siti_Farhana :
🥰
2025-11-05 06:13:00
1
ᴵᵉᵗʸ :
tinggi 166/49 size apa sis
2025-10-25 11:18:02
0
mieydahSepet94 💋 :
Labuh berapa,,, saya berat 46 tinggi 162 saiz apa
2025-10-26 12:10:24
0
Rif & Abe Kz :
😂😂😂
2025-11-13 03:33:35
0
Violet Ungu :
berat 65 high waist 35inch..amik size ape ya
2025-11-15 14:27:36
0
Yola Gemini :
🥰
2025-12-05 05:06:10
0
Judy :
bb 60 ambil yg mna siis
2026-02-05 03:36:57
0
To see more videos from user @sirrah.fashion, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#sundusayaanle #foryou
Last line ❣️♥️ . #foryou #umar_khan484 #umar_farooq_khan #meesam_khokhar #saraiki_status
#mentality #lockin #mindset #gym #Gymshark
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, awalnya tercantum keterangan bahwa lokasi kejadian berada di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Namun, Polres Kayong Utara memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resminya. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terekam dalam video itu sebenarnya terjadi di Kabupaten Ketapang, bukan di Kayong Utara. Video berdurasi 1 menit 27 detik tersebut memperlihatkan seorang ibu melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, yakni satu kali menggunakan tangan dan lima kali menggunakan kaki. Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. "Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Korban merupakan seorang anak berusia empat tahun," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 6 November 2026. AKBP Putra menerangkan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada 3 Oktober 2026. Sebelumnya, pelapor mengetahui bahwa istrinya telah meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka. Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Maret 2026 ke Polres Ketapang. "Adapun terlapor diketahui berinisial RO alias ITA, yang merupakan ibu kandung korban," ungkapnya. SELENGKAPNYA DI https://pontianak.tribunnews.com/
Trả lời @Su trả cô ve nha bà Ai sẽ là người chiến thắng đây ae 🤣🤣
beggin me #danffa #danffaasia #dahood #roblox #fyp
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy