@sirrah.fashion: Membalas kepada @maycharony123

GADISKU ✨
GADISKU ✨
Open In TikTok:
Region: MY
Monday 06 October 2025 13:05:18 GMT
54809
406
28
32

Music

Download

Comments

putramarsya9
Fyda Omar :
sis ambik blur yg mana mengapa sy ambik ada line yellow
2025-11-28 06:55:11
0
aaylajfr
FA. ♠️ :
Awak berat berapa
2026-01-31 17:59:21
0
nikahmadzongkai4
nikahmadzongkai4 :
Baju beli mna sis
2025-11-12 10:27:16
0
cik_siti_farhana
Cik_Siti_Farhana :
🥰
2025-11-05 06:13:00
1
sitiamrhh
ᴵᵉᵗʸ :
tinggi 166/49 size apa sis
2025-10-25 11:18:02
0
mieydahhaiiyamoy94
mieydahSepet94 💋 :
Labuh berapa,,, saya berat 46 tinggi 162 saiz apa
2025-10-26 12:10:24
0
rifhanhuda
Rif & Abe Kz :
😂😂😂
2025-11-13 03:33:35
0
unguviolet100908
Violet Ungu :
berat 65 high waist 35inch..amik size ape ya
2025-11-15 14:27:36
0
yola.gemini
Yola Gemini :
🥰
2025-12-05 05:06:10
0
judy63132
Judy :
bb 60 ambil yg mna siis
2026-02-05 03:36:57
0
To see more videos from user @sirrah.fashion, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya viral di media sosial. ‎ ‎Dalam video yang beredar, awalnya tercantum keterangan bahwa lokasi kejadian berada di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. ‎ ‎Namun, Polres Kayong Utara memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resminya.  ‎ ‎Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terekam dalam video itu sebenarnya terjadi di Kabupaten Ketapang, bukan di Kayong Utara. ‎ ‎Video berdurasi 1 menit 27 detik tersebut memperlihatkan seorang ibu melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, yakni satu kali menggunakan tangan dan lima kali menggunakan kaki. ‎ ‎Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). ‎ ‎Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. ‎ ‎
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya viral di media sosial. ‎ ‎Dalam video yang beredar, awalnya tercantum keterangan bahwa lokasi kejadian berada di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. ‎ ‎Namun, Polres Kayong Utara memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resminya. ‎ ‎Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terekam dalam video itu sebenarnya terjadi di Kabupaten Ketapang, bukan di Kayong Utara. ‎ ‎Video berdurasi 1 menit 27 detik tersebut memperlihatkan seorang ibu melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, yakni satu kali menggunakan tangan dan lima kali menggunakan kaki. ‎ ‎Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). ‎ ‎Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. ‎ ‎"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB, di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Korban merupakan seorang anak berusia empat tahun," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 6 November 2026. ‎ ‎AKBP Putra menerangkan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada 3 Oktober 2026. ‎ ‎Sebelumnya, pelapor mengetahui bahwa istrinya telah meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka. ‎ ‎Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Maret 2026 ke Polres Ketapang. ‎ ‎"Adapun terlapor diketahui berinisial RO alias ITA, yang merupakan ibu kandung korban," ungkapnya. ‎SELENGKAPNYA DI https://pontianak.tribunnews.com/

About