Risti Hasanah :
Bapak Presiden Prabowo yg kami hormati, mohon sampaikan kepada Kemenpan RB, BKN, Kemendikdasmen, Kemenag dan DPR RI, Hapus Apartheid Kebijakan terhadap Guru Sekolah/Madrasah Swasta dalam Penerimaan PPPK.
(Jangan ada Apartheid Kebijakan terhadap sesama Warga Negara & Pendidik Indonesia dalam Penerimaan PPPK,, harusnya Guru/Pendidik Indonesia jangan dibeda-bedakan antara Negeri dan Swasta dalam Penerimaan PPPK,, harusnya semua di Akomodir dan diberikan kesempatan yg sama sebagai Warga Negara dan Guru/Pendidik Indonesia untuk boleh melamar PPPK,, baik Guru Sekolah/Madrasah Negeri maupun Guru Sekolah/Madrasah Swasta,, janganlah Apartheid Kebijakkan terhadap sesama Guru/Pendidik Indonesia,, seperti Apartheid di Afrika Selatan).
Melanggar Konstitusi Pasal 31 UUD 1945.
Mohon di sampaikan pak.
2025-10-13 14:59:33