Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@oorkaaran_enterprise: NarsimhaBhagwan @Oorkaaran Enterprise #narasimhaswamy #narasimha #lordnarasimha #Narsimhapendant #bhaktivibes
Oorkaaran Enterprise HQ
Open In TikTok:
Region: IN
Wednesday 08 October 2025 10:16:10 GMT
75569
7008
61
266
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Rubin Rubin :
இதுல ராவணன் சிற்பக்கலை கிடைக்குமா 🤔
2025-10-17 03:05:52
0
Mr.Êlil :
how much this one
2025-10-09 14:31:19
1
vs vivek :
ஜெய் நரஷீம்மா போற்றி 🙏🫂
2025-10-19 06:19:21
0
_dhanesshh_ :
how much bro?
2025-10-08 21:19:37
1
ashwin gounder :
location n contact bro
2025-10-09 04:33:31
0
• Kugxn_cutie boy ∆ :
do you have lord Murugan pandents
2025-10-09 07:03:58
0
🔱🙏என்🙏குரு🙏 நரசிம்மர்🙏🔱 :
🙏🙏 இந்த துரிசு கிடைக்குமா
2025-10-09 00:37:46
1
Rushab - Dubai city :
Price and place of selling I am in dubai
2025-10-19 10:24:21
0
Marshan Govender :
How much
2025-10-08 16:41:20
1
Yaran :
price???
2025-10-09 05:16:59
1
Gautham Mighty🥰🥰🥰 :
what the price
2025-10-16 03:30:56
0
praman neupane :
I wanna purchase
2025-10-09 10:31:43
1
ล้านช้าง :
ส่งที่ไทยได้ไหม🙏🙏🙏
2025-10-09 08:31:03
0
kumeran❤️loges :
pm price
2025-10-24 05:04:48
0
Garbhu Yadav :
Hariom 🙏🙏❤
2025-10-09 05:27:40
1
sathurjan mahenthirarasa :
how to buy
2025-10-09 05:09:45
0
Rogue11:11👨🔬✈️ :
price please
2025-10-09 08:51:03
0
anu :
how much
2025-10-08 16:01:41
1
Gautham Mighty🥰🥰🥰 :
i need one pendant
2025-10-16 03:29:19
0
RICHGAMEATMTV :
price
2025-10-17 12:19:55
0
Ashlen singh :
how much
2025-10-09 14:55:12
0
52ganesh93 :
how much
2025-10-08 10:37:01
1
Dinesh Dinesh :
how much
2025-10-21 05:59:59
0
Kai_U_Ran :
how much
2025-10-09 06:26:43
0
To see more videos from user @oorkaaran_enterprise, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
آخر مقطع | #tonysoprano #توني_سوبرانو #thesopranos #fyp #foryou
Marsha 🥶☠️ #motivation #fyppp #foryou #aligntmotionedit #alightmotion_edit #masukberandafyp #aligntmotion #xybca #fy #4upageonly #4k #moots?
Is nashay kay aadi shaks ko 🔥🔐💯 Poet: Ali Zaryoun #alizaroyoun #poetry #urdupoetry #deeplines #lines #sad #shayari #hamzawritez
Polres Sukabumi akhirnya menetapkan dua tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan praktik tambang emas tanpa izin yang dilakukan di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 10 September 2025 lalu. Keenam orang yang ditangkap terdiri dari pemilik lahan, kepala lobang tambang, dua pekerja, serta dua warga yang diduga sebagai koordinator. Saat itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan dua orang yang ditetapkan tesangka yakni berinisial ΕΚ yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang (kalob), dan UT sebagai penyedia atau pemilik lahan tanah yang dilakukan kegiatan tambang. "Modus operandi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan," kata Samian. Samian menjelaskan bahwa praktik kerja pertambangan dari para pelaku yaitu menggali tanah secara manual dengan kedalaman 20 hingga 30 meter untuk mengambil bongkahan batuan tanah yang diduga mengandung emas. Kemudian batuan tanah tersebut diolah dan disaring hingga menghasilkan beberapa gram emas murni. "Dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas," jelasnya. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, 1 buah hammer lengkap dengan mata bor dan pegangan, 2 buah senter kepala, serta 1 pak sarung tangan. "Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan, dan tentunya lingkungan menjadi rusak," ucapnya. "Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP. berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya. AKBP Samian menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan liar karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.(sukabumiupdate.com) #haluanwow Disclaimer: Video bukan asli tetapi dibuat dengan bantuan AI.
Taktik de yoktu ama olsun #beşiktaş #lausanne #uduokhai #keşfet #kesfet
About
Robot
Legal
Privacy Policy