@celahdotid: Kejaksaan Negeri Nganjuk Jawa Timur menetapkan Sujiono alias SJ, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sujiono diduga memeras penyedia jasa dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kejari Nganjuk menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat pada 13 Januari 2025 lalu. Sejurus kemudian, tim jaksa penyidik bergerak melakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menjelaskan SJ pada awalnya menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dalam proyek senilai Rp6 miliar tersebut. Selengkapnya di www.celah.id atau stori. Follow @redaksi.celah.id untuk update berita terbaru lainnya #nganjuk #sekdiskominfonganjuk #diskominfonganjuk #kejaringanjuk #sujiono