@j7j_02: #✍️ #CapCut #🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍 #💔🥺💔

ابــــن بغــــداد  الخــزعلــي
ابــــن بغــــداد الخــزعلــي
Open In TikTok:
Region: IQ
Friday 10 October 2025 18:59:33 GMT
1455
413
1
28

Music

Download

Comments

j7j_02
ابــــن بغــــداد الخــزعلــي :
💔💔💔
2026-08-25 22:01:05
0
To see more videos from user @j7j_02, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang diotaki oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, terjadi pada 29 November 2019 akibat masalah rumah tangga dan hubungan asmara terlarang. Zuraida bersama selingkuhannya, M. Jefri Pratama, serta seorang eksekutor lain bernama Reza Fahlevi, merencanakan pembunuhan tersebut hingga akhirnya Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan yang kemudian diperkuat di tingkat banding.  Berikut adalah rincian lengkap mengenai kronologi, motif, eksekusi, hingga vonis hukum dari kasus tersebut: Motif Pembunuhan Sakit Hati & Cemburu: Zuraida Hanum mengaku sering diselingkuhi oleh korban, yang memicu sakit hati mendalam selama menjalani biduk rumah tangga.  Hubungan Asmara Terlarang: Zuraida menjalin hubungan gelap dengan M. Jefri Pratama. Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan agar bisa hidup bersama.  Kronologi dan Skenario Eksekusi Penyusupan Eksekutor: Pada malam hari, Zuraida memasukkan Jefri dan Reza ke dalam rumahnya di Medan saat korban belum pulang, lalu menyembunyikan mereka di lantai atas.  Eksekusi Saat Tidur: Setelah Hakim Jamaluddin pulang dan tertidur pulas di samping Zuraida, kedua eksekutor turun. Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan sarung bantal dan kain sprei hingga lemas dan meninggal dunia.  Gagalnya Skenario Awal: Para pelaku awalnya berniat membuat korban seolah-olah meninggal akibat serangan jantung alami. Namun, karena wajah korban mengalami lebam dan membiru akibat pembekapan, skenario diubah. Pembuangan Jasad: Zuraida meminta jasad suaminya dibuang. Jasad korban dimasukkan ke dalam mobil pribadinya (Toyota Prado) lalu disetir oleh eksekutor dan sengaja dijatuhkan ke jurang di area perkebunan sawit, Desa Suka Dame, Deli Serdang, agar terkesan seperti kecelakaan. Pengungkapan Kasus & Vonis Hukum Pihak kepolisian membutuhkan waktu sekitar 40 hari hingga akhirnya berhasil membongkar kedok Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka utama. Proses hukum bergulir dengan hasil akhir sebagai berikut: Zuraida Hanum (Istri/Otak Pelaku): Divonis hukuman mati oleh PN Medan pada Juli 2020 karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hukuman mati ini tetap dipertahankan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. M. Jefri Pratama (Selingkuhan/Eksekutor): Dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya yang fatal dalam mengeksekusi korban. Reza Fahlevi (Eksekutor): Divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang diotaki oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, terjadi pada 29 November 2019 akibat masalah rumah tangga dan hubungan asmara terlarang. Zuraida bersama selingkuhannya, M. Jefri Pratama, serta seorang eksekutor lain bernama Reza Fahlevi, merencanakan pembunuhan tersebut hingga akhirnya Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan yang kemudian diperkuat di tingkat banding. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kronologi, motif, eksekusi, hingga vonis hukum dari kasus tersebut: Motif Pembunuhan Sakit Hati & Cemburu: Zuraida Hanum mengaku sering diselingkuhi oleh korban, yang memicu sakit hati mendalam selama menjalani biduk rumah tangga. Hubungan Asmara Terlarang: Zuraida menjalin hubungan gelap dengan M. Jefri Pratama. Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan agar bisa hidup bersama. Kronologi dan Skenario Eksekusi Penyusupan Eksekutor: Pada malam hari, Zuraida memasukkan Jefri dan Reza ke dalam rumahnya di Medan saat korban belum pulang, lalu menyembunyikan mereka di lantai atas. Eksekusi Saat Tidur: Setelah Hakim Jamaluddin pulang dan tertidur pulas di samping Zuraida, kedua eksekutor turun. Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan sarung bantal dan kain sprei hingga lemas dan meninggal dunia. Gagalnya Skenario Awal: Para pelaku awalnya berniat membuat korban seolah-olah meninggal akibat serangan jantung alami. Namun, karena wajah korban mengalami lebam dan membiru akibat pembekapan, skenario diubah. Pembuangan Jasad: Zuraida meminta jasad suaminya dibuang. Jasad korban dimasukkan ke dalam mobil pribadinya (Toyota Prado) lalu disetir oleh eksekutor dan sengaja dijatuhkan ke jurang di area perkebunan sawit, Desa Suka Dame, Deli Serdang, agar terkesan seperti kecelakaan. Pengungkapan Kasus & Vonis Hukum Pihak kepolisian membutuhkan waktu sekitar 40 hari hingga akhirnya berhasil membongkar kedok Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka utama. Proses hukum bergulir dengan hasil akhir sebagai berikut: Zuraida Hanum (Istri/Otak Pelaku): Divonis hukuman mati oleh PN Medan pada Juli 2020 karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hukuman mati ini tetap dipertahankan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. M. Jefri Pratama (Selingkuhan/Eksekutor): Dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya yang fatal dalam mengeksekusi korban. Reza Fahlevi (Eksekutor): Divonis hukuman 20 tahun penjara.

About