@topteens06: #melauli #mel #auli #treino #gym

TopTeens☺️
TopTeens☺️
Open In TikTok:
Region: JP
Saturday 18 October 2025 01:39:12 GMT
1924
29
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @topteens06, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kamis, 18 Juni 2026 – JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi untuk pertama kalinya yang dihadirkan JPU dalam perkara korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Namun persidangan kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan 11 orang Saksi untuk dua terdakwa, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum. Sedangkan terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun masih menunggu putusan Sela atas perlawanan atau Eksepsi Terdakwa atas dakwaan JPU KPK   Persidangan berlangsung diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18nJuni 2926) dengan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti  (PP). Sementara kedua terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH beserta rekan-rekannya selaku Advokat terdakwa Rochim Rudianto  Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, sesuai Hukum Acara Pidana yang baru, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU KPK maupun masing-masing Advokat untuk menyampaikan Sekmen Opini atau kata pengantar dalam persidangan  Dalam Sekmen Opini yang disampaikan secara langsung oleh Budiarjo Setiawan mengatakan bahwa kliennya atau terdakwa Rochim Rudianto bukanlah ASN atau penyelenggara negara yang punya kewenangan untuk melakukan pemerasan. Sementara dalam dakwaan dijelaskan, pada bulan April 2025, saat Maidi baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian Maidi mengajak Soegeng Prawoto untuk bertemu di lokasi TPA Winongo yang saat itu dihadiri beberapa orang termasuk Terdakwa Rochim Rudianto  Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan urugan dan memindahkan tumpukan sampah sekitar 350 rit urugan dan disetujui oleh Soegeng Prawoto. Namun setelah beberapa hari kemudian, permintaan Meidi berubah dari urugan menjadi uang sebesar Rp900 juta. Permintaan Meidi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR kepada Desy Karena merasa keberatan, akhirnya nilai permintaan menurun dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta.  Hal inipun diakui Sugeng dan Desy saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Bahkan Desy menjelaskan, diminta oleh Sekda untuk membuat proposal tentang CSR tetapi tidak menyebut nilai nominal, dan draf proposal itupun didapat Desy dari Stafnya. #madiun24jam #jawatimur #tiktoknews #news #fyp
Kamis, 18 Juni 2026 – JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi untuk pertama kalinya yang dihadirkan JPU dalam perkara korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Namun persidangan kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan 11 orang Saksi untuk dua terdakwa, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum. Sedangkan terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun masih menunggu putusan Sela atas perlawanan atau Eksepsi Terdakwa atas dakwaan JPU KPK Persidangan berlangsung diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18nJuni 2926) dengan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP). Sementara kedua terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH beserta rekan-rekannya selaku Advokat terdakwa Rochim Rudianto Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, sesuai Hukum Acara Pidana yang baru, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU KPK maupun masing-masing Advokat untuk menyampaikan Sekmen Opini atau kata pengantar dalam persidangan Dalam Sekmen Opini yang disampaikan secara langsung oleh Budiarjo Setiawan mengatakan bahwa kliennya atau terdakwa Rochim Rudianto bukanlah ASN atau penyelenggara negara yang punya kewenangan untuk melakukan pemerasan. Sementara dalam dakwaan dijelaskan, pada bulan April 2025, saat Maidi baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian Maidi mengajak Soegeng Prawoto untuk bertemu di lokasi TPA Winongo yang saat itu dihadiri beberapa orang termasuk Terdakwa Rochim Rudianto Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan urugan dan memindahkan tumpukan sampah sekitar 350 rit urugan dan disetujui oleh Soegeng Prawoto. Namun setelah beberapa hari kemudian, permintaan Meidi berubah dari urugan menjadi uang sebesar Rp900 juta. Permintaan Meidi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR kepada Desy Karena merasa keberatan, akhirnya nilai permintaan menurun dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta. Hal inipun diakui Sugeng dan Desy saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Bahkan Desy menjelaskan, diminta oleh Sekda untuk membuat proposal tentang CSR tetapi tidak menyebut nilai nominal, dan draf proposal itupun didapat Desy dari Stafnya. #madiun24jam #jawatimur #tiktoknews #news #fyp

About