@7ensf14096vowg: #fyp #audit #foryou #police

Song
Song
Open In TikTok:
Region: US
Friday 24 October 2025 01:28:39 GMT
302
3
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @7ensf14096vowg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemilik Ampera dan 2 Pekerjanya Ditahan, Polres Pelalawan Tetapkan 3 TSK Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Jurnalis Video: JOHANNES WOWOR TANJUNG  TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Polres Pelalawan akhirnya merilis hasil pengungkapan kasus pengeroyokan berujung maut di Jalan BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci yang terjadi pada Selasa (8/9/2026) sore lalu. Pengeroyokan terjadi akibat cekcok antar tetangga yakni pemilik Rumah Makan (RM) Ampera Keluarga denga Pemilik toko Galaxy Gigi yang berlokasi di Jalan BTN Lama atau saat ini bernama Jalan Ade Irma Suryani, Pangkalan Kerinci. Pemilik Ampera bersama pekerjanya baku pukul dengan pemilik toko gigi bernama Ifan Priyadi (45) yang mengakibatkan Ifan meninggal d1unia. Perkelahian itu menggegerkan warga sekitar lantaran menimbulkan korban jiwa.
Pemilik Ampera dan 2 Pekerjanya Ditahan, Polres Pelalawan Tetapkan 3 TSK Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Jurnalis Video: JOHANNES WOWOR TANJUNG TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Polres Pelalawan akhirnya merilis hasil pengungkapan kasus pengeroyokan berujung maut di Jalan BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci yang terjadi pada Selasa (8/9/2026) sore lalu. Pengeroyokan terjadi akibat cekcok antar tetangga yakni pemilik Rumah Makan (RM) Ampera Keluarga denga Pemilik toko Galaxy Gigi yang berlokasi di Jalan BTN Lama atau saat ini bernama Jalan Ade Irma Suryani, Pangkalan Kerinci. Pemilik Ampera bersama pekerjanya baku pukul dengan pemilik toko gigi bernama Ifan Priyadi (45) yang mengakibatkan Ifan meninggal d1unia. Perkelahian itu menggegerkan warga sekitar lantaran menimbulkan korban jiwa. "Ada empat orang yang kita amankan dari lokasi kemarin sore. Tiga orang diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka dan satu lagi masih saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi yang memimpin pers rilis didampingi Kanit I Tipidum Ipda Erwin Naibaho dan Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Rabu (9/9/2026). Kasat Bayu menerangkan setelah insiden pengeroyokan korban Ifan Priyadi oleh pemilik rumah makan dengan karyawannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan bergerak cepat. Penyidik dari Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) turun ke lokasi mengajukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi di lapangan. Sekaligus melihat korban yang dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci yang telah dinyatakan meninggal dunia. Setelah disimpulkan sementara, ada empat orang yang terlibat dalam pengeroyokan pemilik toko gigi itu. Mereka langsung diamankan dari lokasi dan dibawa ke gedung Satreskrim Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun identitas keempat orang itu yakni JS (52) merupakan pemilik rumah makan ampera. Kemudian SZ alias Zaki (22) yang merupakan anak dari pemilik amper. Dua orang lainnya MEP (21) alias Putra dan MSS (23) alias Sopi, pekerja di rumah makan tersebut. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang yang diduga terlibat pengeroyokan, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya SZ alias Zaki (22) yang merupakan anak dari pemilik ampera dan dua orang pekerjanya MEP (21) alias Putra dan MSS (23) alias Sopi. "Untuk JS masih terus didalami keterangan dan perannya dalam kasus. Saat ini statusnya masih saksi. Nanti akan diupdate kembali, proses penyidikan masih berjalan," beber Kasat Bayu Ramadhan Effendi. Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lamanya.(*)

About