@taphoabeti128: Bánh sữa chua ông già Horsh thơm béo vị sữa chua #banh #banhsuachua #anvat #reviewfood #xuhuong @Bé Ti 🌻 @Bé Ti 🌻 @Bé Ti 🌻

SHOP TI TẠP HOÁ
SHOP TI TẠP HOÁ
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 30 October 2025 03:32:26 GMT
2440
30
16
28

Music

Download

Comments

minhthuy97mecuadau
MẸ CỦA DÂU🍓 :
ngon thích lắm
2025-10-30 05:26:50
2
benbietgi2023
phát roblox :
thà t mua tạp hóa còn hơn tạp hóa rẻ hơn
2025-11-01 06:39:34
1
thutrangreview1010
Thu Trang Review :
Bánh ngon lắm nha
2025-10-30 05:34:46
1
nhan.dinhnb
Nhàn Đinh NB :
Bánh ngon lắm luôn
2025-10-30 04:39:23
1
nhithoitrang15
nhithoitrang15 :
Thèm
2025-10-30 06:44:42
1
tin.tin1936
Tiên Trần Shop :
Bánh ngon lắm luôn
2025-10-30 03:54:56
1
trang.mini42
Bé Trang🐉 :
Bánh ngon nhe
2025-10-30 05:57:30
1
shoppvhitt_
Meoo Vhitt :
chốt đơn 🥰🥰🥰
2025-10-30 10:57:46
1
thuonghaycuoi98
Thương hay cười💁🏻‍♀️ :
Thích ăn này nè năm nào cug mua nay mua som rẻ chốt lun 1 kí
2025-11-01 02:47:53
1
mebiimhaiicon
🎀 Mẹ Bỉm Yêu Đời 🎀 :
Ngon lắm an
2025-10-30 05:13:09
1
tongalaca
Tố Nga Nè😚 :
Bánh mềm ngon
2025-10-30 03:42:42
1
lynn_980
Mẹ Xoài Review :
Ăn ngon lắm mình mới đặt thêm
2025-10-30 05:29:47
1
bedauriview1
Đồ xinh nhà dâu :
Bánh này ăn ngon siu cuốn lun nhe
2025-10-30 04:10:42
1
hongnhungshop1994
Shop Hồng Nhung :
ngon lắm ạ ❤
2025-10-30 04:15:52
1
shopdobexinh22
shop đồ bé xinh :
Ngon nghien shop oi
2025-10-30 04:04:27
1
To see more videos from user @taphoabeti128, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About