@user7335412763840aimeema: Félicitations au couple CC

Ima shop
Ima shop
Open In TikTok:
Region: CD
Thursday 30 October 2025 17:24:15 GMT
10812
412
9
8

Music

Download

Comments

mme__carlotta
Mme__carlotta🦦 :
Amen maman 🙏🥰
2025-11-02 12:42:18
2
nsb.zoom.mat
Nsb Zoom Mat :
Christopher?
2025-10-30 17:32:20
1
user3703610705583
Frncine :
🥰🥰🥰
2025-10-30 17:42:21
1
bokestu.majik
Charly FOLO :
🥰🥰🥰
2025-10-30 18:21:59
1
nathalie_biego1
Natalie :
❤❤❤
2025-10-30 19:17:37
1
user7700128507267
user7700128507267 :
Aseme iko agitee muko njo najisema ako
2025-11-15 05:56:11
1
eduigeba
eduigeba :
🥰🥰🥰
2025-11-05 20:39:30
0
To see more videos from user @user7335412763840aimeema, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Silmy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (29/10). Silmy tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama 5 terdakwa lainnya sekitar pukul 13.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik, rompi oranye khas KPK, serta tangannya diborgol. Ketika ditanya mengenai keadaan kesehatannya menjelang mendengar surat dakwaan, ia hanya menjawab singkat. “Alhamdulillah (sehat),” kata Silmy kepada wartawan di ruang sidang. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah OTT tersebut. KPK kemudian juga menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu selain Silmy. Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Tarif percepatan yang disebut KPK berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap WNA. KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Uang itu disebut dikumpulkan setiap Jumat. 📸: Dok. kumparan/Kevin Daniel, Jamal Ramadhan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | tekapean | updateme | R158 | R375 | E164 | C069 #kpk #bicarafaktalewatberita #kumparan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Silmy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (29/10). Silmy tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama 5 terdakwa lainnya sekitar pukul 13.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik, rompi oranye khas KPK, serta tangannya diborgol. Ketika ditanya mengenai keadaan kesehatannya menjelang mendengar surat dakwaan, ia hanya menjawab singkat. “Alhamdulillah (sehat),” kata Silmy kepada wartawan di ruang sidang. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah OTT tersebut. KPK kemudian juga menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu selain Silmy. Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Tarif percepatan yang disebut KPK berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap WNA. KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Uang itu disebut dikumpulkan setiap Jumat. 📸: Dok. kumparan/Kevin Daniel, Jamal Ramadhan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | tekapean | updateme | R158 | R375 | E164 | C069 #kpk #bicarafaktalewatberita #kumparan

About