@lunyfx: ay vamos..// #fyp #edit #jbalvin #ayvamos #nostalgia

ₗᵤₙy
ₗᵤₙy
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 05 November 2025 00:27:59 GMT
1058844
124678
265
10459

Music

Download

Comments

skull_lyrics_2026
Jake :
Yo era de esos que confundía J Balvin con Maluma 😭
2026-01-15 16:29:45
54
kiltonx_cc
✰Kiltonx✰ :
El que editó esto está a otro nivel!!
2025-11-05 02:00:37
809
iazminutzuu
𒉭 :
me when j balvin
2025-11-07 18:13:22
116
londraxt
𝙇𝙤𝙣𝙙𝙧𝙖𝙭𝙩 ᴾᴸ :
PERO LLEGO A CASA EN LA NOCHE LA MOLESTO Y ARREGLAMOS 🗣️🗣️🗣️🗣
2025-11-05 02:57:47
60
ccssiaa
𝓢 :
2025-11-07 19:12:10
319
crisx797
Crxs_xzz🧸 :
Me recuerda a.....
2026-01-19 05:39:39
23
nyx_k44
Noche 44:★ :
yo antes pensaba que la cantaba Maluma
2025-11-17 17:34:47
62
adrianalima5638
𝓐𝓷𝓰𝓮𝓵𝓼🪽 :
yo entendi "la prima de j Balvin"😭
2025-12-24 16:24:30
106
ifwlatina
ifwlatina :
2025-11-08 08:55:26
38
_jthn
°K/J :
tengo un trauma con estas canciones me acompañaron desde mi niñez hasta mi adolescencia las extraño tanto
2026-01-15 20:33:38
6
lunax_7_0
¤LUNAX¤ :
que pedo, cuando volví a mi adolescencia
2026-01-13 22:35:37
15
jackgeo_rd
𝙅𝙖𝙘𝙠 ☘† :
lo iba a compartir pero todavia no es viral, lo voy guardar
2025-11-05 02:25:35
59
jarxld8
🦦🧸Jarxld🦖 :
Puedes aser un de rojo de J balvin
2025-11-05 13:24:36
1
papapabl00
️ :
J BALVINNNN😏😏
2025-11-22 12:57:13
6
faudss08
:) :
yo de chiquito:
2025-11-25 17:46:51
46
bianngonzam_
🌪️ :
DISCUTIMOS PELEAMOSSS🔥
2025-11-05 02:25:56
5
rch.el00
𝐑𝐀𝐂𝐇𝐄𝐋’🪭 :
😛😛
2025-11-07 15:48:32
19
la_papacrack
LA_PAPACRACK :
es demaciado bueno pero el prime de maluma es otro nivel
2025-11-23 02:20:38
8
nakahiro_soft
ࠝ͢𝐘ၔi𐐲⃝ؔ 𑪏 𝁼𑪏 ࣻ 𑪃𖫰 :
ese era tono de llamada de mi madre xd
2025-11-28 00:05:19
5
kaleth755
𝑆𝑒𝑙𝑒𝑛𝑒 :
el j balvin de antws😳
2025-11-08 01:12:46
7
k3vin_clips
KVN•FX :
Ain’t no wayyy que bacanooo esa calidad 🔥🔥🔥
2025-11-05 17:56:09
23
maxi.suruguay
Maxi :
prime j Balvin y prime de todos ✨
2025-11-27 00:29:39
10
rytianfx
rytian♱ :
luna prime
2025-11-05 17:26:20
19
melanie.com581
💞🧸 :
Me encanta el video maje😪🫶🏻🫶🏻🫶🏻🫶🏻
2025-11-06 22:03:06
5
To see more videos from user @lunyfx, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak umur 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka.  Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru, pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan. Total jumlah tersangka yang sudah diamankan kini mencapai 17 orang.  “Hinga saat ini masih tersisa 10 tersangka lainnya yang sedang dalam penelusuran dan pemburuan aktif pihak kepolisian, semoga cepat bisa kita selesaikan,” katanya saat pers rilis, Senin (20/7/2026).  Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bekerja sama dengan tim PPA Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam.  “Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan yang berada di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben, yaitu berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), serta MT (20),” jelasnya. Saat ini 4 tersangka dibawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sementara untuk kondisi korban saat ini sedang melewati masa perawatan psikologis dan telah dibawa ke rumah aman di Sidoarjo,” ujarnya.  Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Anak. “Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemidanaannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku anak,” tutupnya. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang
Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak umur 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru, pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan. Total jumlah tersangka yang sudah diamankan kini mencapai 17 orang. “Hinga saat ini masih tersisa 10 tersangka lainnya yang sedang dalam penelusuran dan pemburuan aktif pihak kepolisian, semoga cepat bisa kita selesaikan,” katanya saat pers rilis, Senin (20/7/2026). Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bekerja sama dengan tim PPA Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam. “Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan yang berada di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben, yaitu berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), serta MT (20),” jelasnya. Saat ini 4 tersangka dibawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sementara untuk kondisi korban saat ini sedang melewati masa perawatan psikologis dan telah dibawa ke rumah aman di Sidoarjo,” ujarnya. Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Anak. “Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemidanaannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku anak,” tutupnya. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang

About