@planejazzhulahoop: Jesus KNOWS you, Jesus wants you to KNOW Him! #thechosen #thechosentvseries #jesuslovesyou #Godisgood #jesuschrist

la la la la
la la la la
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 11 November 2025 19:09:21 GMT
298916
67394
695
5467

Music

Download

Comments

unbothered2304
UNBOTHERED🙃 :
Jesus is the way 👑❤🙏
2025-11-11 22:10:26
917
jimmy00898
PrayWithMe :
forgive me God for Lying. Forgive me God for Lusting. Forgive me God for Lazing. Forgive me God for doubting You. Forgive me God for ignoring you.💜
2025-11-12 02:15:16
463
repo_mies
DEXAL :
”I know you”
2025-11-14 02:44:01
1556
d5.eee
d5 😈💯 :
he needs to b with us real life😕
2025-11-16 11:40:39
215
redbecky616
redbecky616 :
Beautiful! The Chosen 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
2026-01-11 04:49:56
10
trailblazer69
Trailblazer69 :
✝️💜✝️💜✝️ME ALSO I HAVE FAITH AND I ALWAYS HAVE. I TRUST AND BELIEVE IN YOU
2025-11-14 00:15:47
13
christmas.candy.c7
Christmas candy cane :
Yes, I have that much faith.He healed my son from cancer , he put my son's cancer and readmission , and it's been in remission , and to look at my son
2026-01-06 16:08:27
9
kurkobenson
miriamlsllsl :
Aww amen!I am so sorry for the sins i made Lord!forgive me Father!❤️🥺
2026-01-10 16:22:39
7
lukaoctavion
Lukaotasevic :
Jesus is King❤️✝️🙏
2025-11-13 23:48:59
61
momo.changer
Sefi :
Amen🥰❤️😁 thank you lord for being with me even for what I’ve done.
2026-01-07 03:51:38
6
rivals1v1player
BEEENCEEE :
IN Jesus Name We Say🙏🙏🙏
2025-12-21 00:05:28
19
heisenberg_jp2
HEISENBERG :
Thank you my Lord ❤️❤️
2025-12-03 08:28:58
29
the.lords.walk
The Lords Walk :
That’s my farther guys
2026-01-09 19:06:57
6
robertmelone12_
Robertx*12✝️ :
Thanks Father❤❤❤
2026-01-03 23:43:47
6
patrik20128
Patrik✝️ :
I love Jesus amen 🙏🏻✝️🙏🏻
2025-12-31 16:37:36
17
bobbobbilokamara
Bilo🩵✨🌸 :
I know you 🥰
2026-01-03 04:03:30
5
singersongwritermike
singersongwritermike :
Think bout all people who never saw miiralces Yeshua did. And still have Faith
2025-12-08 18:56:16
0
ricsikesz
RICSIKESZ :
Amen🙏
2025-11-12 08:16:28
32
mmartinez0075
Maria martinez :
🙏❤️😇😇 amen aleluya chisas Love you my father my Lord Jesus Christ love you father yu infinity proteccion love you father yu infinity presence my love forever ♾️❤️àmen amen 💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋
2025-12-19 02:37:08
6
1joedon6
1joedon_music :
Amen 🙏❤️❤️
2025-12-03 16:55:47
8
aletizgww0z
Ale :
Amen Jesus is king 🙏
2025-11-12 23:28:30
45
judyshowers1
judyshowers1 :
God is soooo good
2025-11-25 20:36:10
53
jackdejong18
Jack✝️ 🇳🇱 ⚽️ :
Amen. Praise the Lord.
2025-11-12 11:07:42
35
To see more videos from user @planejazzhulahoop, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Kali ini, dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang sopir masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail Pekanbaru dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M. Aulia Rahman, S.T.K., S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80 yang dikenal rawan menjadi jalur pengangkutan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. “Sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan dua unit kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” terang Iptu Asbon.Minggu(7/6/2026).  Adapun kendaraan pertama berupa truk Dyna warna merah dengan nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U, diketahui mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara satu unit truk Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga membawa 130 batang kayu mahang. Dari hasil interogasi awal, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut,” jelasnya lagi. Selain dua tersangka, polisi juga mencatat seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar yang turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas kerugian sumber daya hutan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Iptu Asbon menegaskan, Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging yang masih terjadi di wilayah Pelalawan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Tim Tipidter Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemilik kayu,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi terhadap illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan yang harus dijaga bersama demi generasi mendatang,” ujarnya. Saat ini Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 dan masih terus melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu berinisial D beserta jaringan terkait lainnya.(Raf) #fylpシ #fypシ゚viral #tiktokviral #media @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @Herry Heryawan @Polisi Indonesia @PKCPLUS @gerindra @Jaksapedia
HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Kali ini, dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang sopir masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail Pekanbaru dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M. Aulia Rahman, S.T.K., S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan pencegatan di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80 yang dikenal rawan menjadi jalur pengangkutan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. “Sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan dua unit kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” terang Iptu Asbon.Minggu(7/6/2026). Adapun kendaraan pertama berupa truk Dyna warna merah dengan nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U, diketahui mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara satu unit truk Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga membawa 130 batang kayu mahang. Dari hasil interogasi awal, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut,” jelasnya lagi. Selain dua tersangka, polisi juga mencatat seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar yang turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas kerugian sumber daya hutan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Iptu Asbon menegaskan, Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging yang masih terjadi di wilayah Pelalawan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Tim Tipidter Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemilik kayu,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi terhadap illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan yang harus dijaga bersama demi generasi mendatang,” ujarnya. Saat ini Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 dan masih terus melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu berinisial D beserta jaringan terkait lainnya.(Raf) #fylpシ #fypシ゚viral #tiktokviral #media @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @Herry Heryawan @Polisi Indonesia @PKCPLUS @gerindra @Jaksapedia

About