@qunh.hng.fashion: #viral #OOTD #videohangthoitrang #hottrend #kaki

Quỳnh Hương fashion
Quỳnh Hương fashion
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 12 November 2025 13:57:17 GMT
62835
643
22
46

Music

Download

Comments

thanhtruc07110
🐼🐣 :
m62 51kg mặc size gì ạ
2026-06-11 20:28:32
1
chanztran
người bình thường :
pass màu be size S 150k freeship, ở HCM ạ
2026-04-07 15:53:13
1
hlnh2805
𝙉𝙜ọ𝙘 𝙃â𝙣 :
mẫu mặc ống bao nhiêu vậy ạ
2026-05-14 06:56:32
0
thuongbaanh
thuongboanh :
chị mặc ống bao nhiêu v ạ
2026-05-21 10:34:13
0
uyenn3127
uynn :
Mẫu chị đang mặc là ống 33cm hay 38cm vy a
2025-12-13 07:11:57
1
min171205200
Vaks :
Xin link áo ạ
2025-11-25 07:55:26
2
h2oco2oxy
h2o :
m65 mặc dài thế kia thì m54 như e tới đâu😂
2025-12-04 16:34:24
1
ph_htrang10
Huyenn Trang :
Mẫu cao , nặng bao nhiêu mặc sz j à
2025-11-24 09:26:22
2
maiimmaiiii
Trả mùa đông cho tao :
shop mặc quần này màu nâu dđi ạ
2025-12-04 02:57:26
2
dunghai_
_trndung :
1m50 mặc đc khg ạ
2025-12-08 14:13:13
1
zizuka8057
zizuka :
shop mang ống 38 hay 33 v ạ
2025-12-09 12:01:02
1
maiimmaiiii
Trả mùa đông cho tao :
này mã 1 hay 2 ạ
2025-12-03 12:51:12
1
n.qzien03
Lynn🌵🌵 :
Cần pass quần này size m màu đen ạ
2025-11-24 11:31:48
2
thuyylinntrann
tola🦾 :
😁
2025-12-21 11:38:10
2
linhhle22
Linhh :
1m5 mặc có dài quá k ạ 🥰🥰🥰
2026-02-10 10:26:13
2
To see more videos from user @qunh.hng.fashion, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢      🌹𝕭𝖎𝖘𝖒𝖎𝖑𝖑𝖆𝖍 🟢 MELAFAZKAN NIAT SHALAT Pertanyaan : Niat “ushali” apakah perlu diucapkan ataukah hanya cukup dalam hati saja ? Jawaban : Niat adalah salah satu syarat sah shalat. Difinisi niat adalah sengaja melakukan shalat yang akan ia kerjakan dan menentukannya dengan hati, tidak disyari’atkan melafazhkannya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan kita tidak melafadzkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengucapkan “Allahu Akbar” dan tidak membaca sesuatu apapun sebelumnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca “Ushalli” dan tidak ada satu riwayat shahihpun bahkan yang lemah yang dinukil dan menerangkan kepada kita bahwa beliau n melakukan hal tersebut. Tidak itu saja bahkan tidak juga dinukilkan dari para sahabat dan tabi’in bahwa ada diantara mereka yang berniat dengan membaca “Ushalli”. Kemudian bila dikembalikan kepada pengertian niat secara bahasa, maka niat adalah bermakna kehendak yang ada dihati. Jadi niat itu letaknya dalam hati dan tidak diucapkan. Inilah yang difatwakan oleh para ulama. al Qâdhî Abu Rabî’ Sulaimân bin Umar as-Syâfi’î rahimahullah mengatakan : “Mengucapkan niat dengan keras dan membaca al Fâtihah dibelakang imam dengan suara keras bukan pekerjaan sunat, tapi makruh. Jika hal itu mengganggu orang yang sedang shalat, maka hukumnya haram. Orang yang mengatakan bahwa mengucapkan niat itu termasuk sunat, maka orang itu keliru. Orang ini juga selain dia tidak boleh berbicara tentang agama Allah ini tanpa dasar ilmu.”[1] Ibnu Abil Izzi rahimahullah menjelaskan bahwa niat tidak pernah diucapkan oleh imam yang empat, hanya sebagian ulama muta’khirîn mengatakan itu wajib. Mereka mewajibkan karena salah memahami perkataan Imam as-Syâfi’î rahimahullah, yang berbunyi : إِذَا نَوَى حَجًّا وَعُمْرَةً أَجْزَأَ وَإِنْ لَمْ يَتَلَفَّظْ وَلَيْسَ كَالصَّلاَةِ لاَ تَصِحُّ إِلاَّ بِالنُّطْقِ Jika dia berniat berhaji dan umrah,maka itu sah meski tidak diucapkan, tidak sebagaimana shalat yang tidak shah kecuali dengan ucapan. Imam Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar pengikut imam as-Syâfi’î rahimahullah) mengatakan : “Ashâbunâ (kawan-kawan kami) mengatakan : Orang yang berpendapat seperti ini keliru. Perkataan Imam as Syâfi’î rahimahullah “Bin nuthqi” bukanlah maksudnya mengeraskan bacaan niat tapi maksudnya adalah (mengeraskan) Takbîratul ihrâm.”[2] Wallahu a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1] Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 91 [2] Al Majmuu’ 3/243. Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 94 . . Semoga bermanfa'at 🌸  Repost editor : Anna Rafika  Dipublikasikan ulang oleh 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏  Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢 📕...............................✍🏻
Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢 🌹𝕭𝖎𝖘𝖒𝖎𝖑𝖑𝖆𝖍 🟢 MELAFAZKAN NIAT SHALAT Pertanyaan : Niat “ushali” apakah perlu diucapkan ataukah hanya cukup dalam hati saja ? Jawaban : Niat adalah salah satu syarat sah shalat. Difinisi niat adalah sengaja melakukan shalat yang akan ia kerjakan dan menentukannya dengan hati, tidak disyari’atkan melafazhkannya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan kita tidak melafadzkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengucapkan “Allahu Akbar” dan tidak membaca sesuatu apapun sebelumnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca “Ushalli” dan tidak ada satu riwayat shahihpun bahkan yang lemah yang dinukil dan menerangkan kepada kita bahwa beliau n melakukan hal tersebut. Tidak itu saja bahkan tidak juga dinukilkan dari para sahabat dan tabi’in bahwa ada diantara mereka yang berniat dengan membaca “Ushalli”. Kemudian bila dikembalikan kepada pengertian niat secara bahasa, maka niat adalah bermakna kehendak yang ada dihati. Jadi niat itu letaknya dalam hati dan tidak diucapkan. Inilah yang difatwakan oleh para ulama. al Qâdhî Abu Rabî’ Sulaimân bin Umar as-Syâfi’î rahimahullah mengatakan : “Mengucapkan niat dengan keras dan membaca al Fâtihah dibelakang imam dengan suara keras bukan pekerjaan sunat, tapi makruh. Jika hal itu mengganggu orang yang sedang shalat, maka hukumnya haram. Orang yang mengatakan bahwa mengucapkan niat itu termasuk sunat, maka orang itu keliru. Orang ini juga selain dia tidak boleh berbicara tentang agama Allah ini tanpa dasar ilmu.”[1] Ibnu Abil Izzi rahimahullah menjelaskan bahwa niat tidak pernah diucapkan oleh imam yang empat, hanya sebagian ulama muta’khirîn mengatakan itu wajib. Mereka mewajibkan karena salah memahami perkataan Imam as-Syâfi’î rahimahullah, yang berbunyi : إِذَا نَوَى حَجًّا وَعُمْرَةً أَجْزَأَ وَإِنْ لَمْ يَتَلَفَّظْ وَلَيْسَ كَالصَّلاَةِ لاَ تَصِحُّ إِلاَّ بِالنُّطْقِ Jika dia berniat berhaji dan umrah,maka itu sah meski tidak diucapkan, tidak sebagaimana shalat yang tidak shah kecuali dengan ucapan. Imam Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar pengikut imam as-Syâfi’î rahimahullah) mengatakan : “Ashâbunâ (kawan-kawan kami) mengatakan : Orang yang berpendapat seperti ini keliru. Perkataan Imam as Syâfi’î rahimahullah “Bin nuthqi” bukanlah maksudnya mengeraskan bacaan niat tapi maksudnya adalah (mengeraskan) Takbîratul ihrâm.”[2] Wallahu a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1] Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 91 [2] Al Majmuu’ 3/243. Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 94 . . Semoga bermanfa'at 🌸 Repost editor : Anna Rafika Dipublikasikan ulang oleh 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢 📕...............................✍🏻

About