@busboysandpoets: 🦃✨ It’s not too late! ✨🦃 You can still order your Busboys and Poets Thanksgiving To-Go Feast. Place your order by 8 PM Monday, Nov 24, 2025. Feeds 10–12 • Cajun Roasted Turkey • 3 Half-Pan Sides • 2 Whole Pies 😍 Pickup or delivery on Thanksgiving Day. Order at busboysandpoets.com ❤️ #ThanksgivingToGo #HolidayFeast #BusboysandPoets #Turkey #Thanksgiving

BusboysandPoets
BusboysandPoets
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 23 November 2025 18:49:38 GMT
2055
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @busboysandpoets, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MAKASSAR — Seorang pelajar berinisial M (20) di Kabupaten Soppeng akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu, 16 September 2026. M sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (36). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, anak korban melihat tersangka mengejar adiknya. Korban kemudian datang dan menanyakan alasan tersangka mengejar anaknya. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, tersangka disebut tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar serta menantang korban untuk berkelahi. Tersangka juga menabrakkan tubuhnya ke korban sehingga memicu emosi korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Korban sempat memukul paha tersangka menggunakan ranting kayu. Tersangka kemudian membalas dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan. Perkelahian berlanjut. Tersangka kemudian mengambil sepotong bambu yang patah setelah ditepis korban dan menggunakannya untuk memukul bagian kiri kepala korban sebanyak lima kali. Akibat kejadian tersebut, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan harus menerima enam jahitan pada bagian luar luka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap S. Selengkapnya: Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice https://jejakfakta.com/read/14797/kejati-sulsel-restui-penghentian-perkara-pelajar-yang-aniaya-irt-di-soppeng-lewat-restorative-justice #jejakfaktacom #news #hukum #kejatisulsel #soppeng
MAKASSAR — Seorang pelajar berinisial M (20) di Kabupaten Soppeng akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu, 16 September 2026. M sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (36). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, anak korban melihat tersangka mengejar adiknya. Korban kemudian datang dan menanyakan alasan tersangka mengejar anaknya. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, tersangka disebut tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar serta menantang korban untuk berkelahi. Tersangka juga menabrakkan tubuhnya ke korban sehingga memicu emosi korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Korban sempat memukul paha tersangka menggunakan ranting kayu. Tersangka kemudian membalas dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan. Perkelahian berlanjut. Tersangka kemudian mengambil sepotong bambu yang patah setelah ditepis korban dan menggunakannya untuk memukul bagian kiri kepala korban sebanyak lima kali. Akibat kejadian tersebut, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan harus menerima enam jahitan pada bagian luar luka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap S. Selengkapnya: Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice https://jejakfakta.com/read/14797/kejati-sulsel-restui-penghentian-perkara-pelajar-yang-aniaya-irt-di-soppeng-lewat-restorative-justice #jejakfaktacom #news #hukum #kejatisulsel #soppeng

About