@wisarutdeetubthai29:

วิษรุส ดีทับไทย
วิษรุส ดีทับไทย
Open In TikTok:
Region: TH
Monday 24 November 2025 13:03:53 GMT
161
5
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wisarutdeetubthai29, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI. Dugaan itu muncul dari keterangan sejumlah saksi, dokumen, data transaksi, hingga komunikasi yang telah dikantongi penyidik sebelum penggeledahan dilakukan. Namun, hakim menegaskan penyebutan bukti tersebut bukan berarti Febrie telah terbukti menerima uang atau melakukan tindak pidana. Dalam sidang praperadilan, hakim hanya menilai apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendasari tindakan penyidik. Hakim menyatakan syarat bukti permulaan telah terpenuhi dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah. Kuasa hukum Febrie mengatakan tetap menghormati putusan tersebut, meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim. Tim hukum Febrie juga akan mempelajari putusan itu lebih lanjut. Kasus ini sebelumnya bermula dari penggeledahan pada awal Juli 2026 yang menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Febrie kini juga menghadapi proses hukum lain terkait dugaan pencucian uang dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. 📸: Dok. Antara. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | E059 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI. Dugaan itu muncul dari keterangan sejumlah saksi, dokumen, data transaksi, hingga komunikasi yang telah dikantongi penyidik sebelum penggeledahan dilakukan. Namun, hakim menegaskan penyebutan bukti tersebut bukan berarti Febrie telah terbukti menerima uang atau melakukan tindak pidana. Dalam sidang praperadilan, hakim hanya menilai apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendasari tindakan penyidik. Hakim menyatakan syarat bukti permulaan telah terpenuhi dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah. Kuasa hukum Febrie mengatakan tetap menghormati putusan tersebut, meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim. Tim hukum Febrie juga akan mempelajari putusan itu lebih lanjut. Kasus ini sebelumnya bermula dari penggeledahan pada awal Juli 2026 yang menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Febrie kini juga menghadapi proses hukum lain terkait dugaan pencucian uang dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. 📸: Dok. Antara. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | E059 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About