@sousiraja: #إكسبلوررررررر_explإكسبلورتونس🇹🇳 اللهم امين يارب العالمين#CarsOfTikTok #تونسية🇹🇳🇹🇳 #كلام

قرطاجية وافتخر
قرطاجية وافتخر
Open In TikTok:
Region: TN
Wednesday 26 November 2025 09:57:17 GMT
720
209
18
5

Music

Download

Comments

gharsalli._mohamed
محمد غرسلي :
آللهم آمين ياربي 🤲🤲🤲
2026-02-08 20:19:23
0
hakim.sass
Hakim sassحكيم سلامة :
اللهم أمين يارب العلمين لكي ولي وللمؤمنين اجمعين اللهم ارزقن الحلال الطيب الحنون والصدق والوفاء اللهم اشفي كل القلوب الجريحة والمتعب والمحتاج والمحروم اللهم مساني الظرا وأنت ارحم الرحمين ياكريم يأذو العرش المجيد ابن السواسي
2025-12-04 08:50:22
1
user8652950320491
user8652950320491 :
بارك الله فيك
2025-11-28 09:37:41
1
ezzeddine.jlassi4
عزالدين جلاصي :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-12-12 08:20:02
1
benyahya.com
ben yahya :
🥰🥰🥰
2025-12-05 19:43:30
1
justaguy00040
justaguy004 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-12-20 16:30:37
1
user81084653054
user81084653054 :
صدق الله العظيم واتوب اليه استغفرالله
2025-11-28 21:47:16
2
mounirmouhamed8
Mounirmouhamed :
❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤
2025-11-26 10:24:06
1
douda.awani.ouani
سمراء~ ومسرارة :
🥰🥰🥰
2025-11-29 09:09:43
1
soltana.maryouma
👑🦋Soltana Maryouma🦋👑 :
اللهم امين يا رب العالمين 🙏🙏🙏💕💕💕💕💕
2025-11-28 14:46:14
1
neijahkrichen
Neijah Krichen :
❤️❤🥰🥰❤️❤🥰🥰
2025-11-26 22:51:58
1
jalel693
Jalel :
❤❤❤
2025-11-26 20:44:54
1
salimguemel
Spartacus :
❤❤❤
2025-11-26 14:28:04
1
guebliach709
guebliach709 :
🥰🥰🥰
2025-11-26 14:00:50
1
adel.jlassi4
kairaouin :
امين امين يارب العالمين 🙏🙏
2025-11-26 12:02:17
1
soulaf.ay
✨🌸 سولاف 🤍✨ :
أمين يارب العالمين 🤲
2025-11-26 11:56:42
1
userd5ma8zoopn
Adel Ben Khaled :
أمين يارب العالمين 🤲🤲🤲 ربي يسعد قلبك وحياتك ويريح بالك 🌹🌹🌹
2025-11-26 10:05:07
1
To see more videos from user @sousiraja, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa utama dalam skandal korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Pada sidang Senin (18/5/2026), Majelis Hakim menolak bantahan Terdakwa Yudi Rahmawan yang mengklaim uang hasil pungutan liar tersebut disetorkan kepada Direktur RSUD, karena klaim itu tidak dapat dibuktikan. Namun, putusan ini menyisakan tanya besar: Siapa sebenarnya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa utama dalam skandal korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Pada sidang Senin (18/5/2026), Majelis Hakim menolak bantahan Terdakwa Yudi Rahmawan yang mengklaim uang hasil pungutan liar tersebut disetorkan kepada Direktur RSUD, karena klaim itu tidak dapat dibuktikan. Namun, putusan ini menyisakan tanya besar: Siapa sebenarnya "pihak lain" yang disebut-sebut terlibat dalam aliran dana haram ini? Mengapa identitas mereka tidak disebutkan secara eksplisit dalam amar putusan? Detail Vonis: Yudi Rahmawan & Reni Budi Kristanti Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH., bersama hakim anggota Ibnu Abas Ali, SH., MH. dan Athoillah, SH. (Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP), dihadiri oleh JPU Kejari Tulungagung. Terdakwa Yudi Rahmawan didampingi kuasa hukum Budiarjo Setiawan, SH., MH., sedangkan Terdakwa Reni Budi Kristanti didampingi Ilham Tantowi, SH., MH. Berikut rincian vonis yang dijatuhkan: 1. Terdakwa Yudi Rahmawan (Wakil Direktur Umum & Keuangan RSUD dr. Iskak): Pidana Penjara: 5 tahun. Denda: Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Uang Pengganti: Rp3.935.000.000. Angka ini jauh lebih besar daripada tuntutan JPU yang hanya meminta Rp2.468.623.250. Kompensasi: Uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan ke Kejaksaan diperhitungkan. Sisa kekurangan akan diganti dengan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) milik terdakwa yang nilainya akan dihitung oleh ahli setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Subsider Uang Pengganti: 4 tahun penjara jika gagal bayar. 2. Terdakwa Reni Budi Kristanti (Staf Pengelola Keuangan & Data SKTM): Pidana Penjara: 2 tahun. Denda: Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan). Uang Pengganti: Rp21.000.000. Angka ini jauh lebih kecil daripada tuntutan JPU sebesar Rp1.682.430.714. Kompensasi: Uang Rp21 juta sudah dititipkan ke Kejaksaan, sehingga kewajiban uang pengganti dianggap lunas (nol rupiah). Catatan: Tuntutan pidana pokok JPU sebelumnya adalah 5 tahun, namun hakim memutus lebih ringan menjadi 2 tahun. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c), dan (d) Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam pertimbangannya, Hakim menguraikan fakta mengerikan: Total dana terkumpul dari pelayanan pasien SKTM tahun 2021-2024 adalah Rp19 miliar lebih. Dana yang disetorkan ke kas resmi rumah sakit hanya Rp15 miliar.nTerdapat selisih gelap (kerugian negara) sebesar Rp4.302.053.964. Hakim menegaskan bahwa uang selisih tersebut disetorkan oleh Reni kepada Yudi Rahmawan. Oleh karena itu, Yudi sebagai atasan yang menerima dan menguasai dana tersebut dibebani tanggung jawab penuh atas uang pengganti sebesar Rp3,935 miliar. Klaim Yudi bahwa ia meneruskan uang itu ke Direktur RSUD ditolak mentah-mentah karena nihilnya bukti. Sebaliknya, peran Reni dianggap lebih kecil sebagai eksekutor lapangan, sehingga uang penggantinya disesuaikan dengan jumlah yang benar-benar ia simpan/serahkan langsung (Rp21 juta), bukan total kerugian negara. Teka-Teki "Pihak Lain" yang Belum Terungkap Yang menjadi sorotan tajam dalam putusan ini adalah pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan adanya "pihak-pihak lain" yang terlibat dalam aliran dana korupsi SKTM ini. Namun, nama-nama tersebut tidak dirinci dalam putusan. Hal ini menimbulkan spekulasi publik: Apakah "pihak lain" tersebut adalah pegawai RSUD dr. Iskak lainnya yang turut menikmati potongan dana dari masyarakat miskin? Atau ada aktor intelektual di luar struktur terdakwa yang masih bebas? Ketidakjelasan ini berpotensi menghambat upaya pemulihan aset negara secara tuntas. #creatorsearchinsights #tulungagung #jawatim #TikTokSeries #fyp

About