@tiemtaphoa.1963: Đồ khô để vài hôm là ỉu? Tôi đổi sang hộp Inochi cái hết luôn! Có hút chân không – có thìa múc – nắp vặn dễ rửa. Dùng rồi mới thấy TIỆN thật sự! #hopdungdokho #inochi #donhabep #hopnhua #tiktokreview

Tạp hoá Sóc Nâu
Tạp hoá Sóc Nâu
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 02 December 2025 04:16:21 GMT
787
25
14
2

Music

Download

Comments

honxun431
Xuân hoàn :
Tưởng hộp thủy tinh
2025-12-03 12:58:28
1
thanhtung75066
Nguyễn Tùng :
Hộp xịn quá
2025-12-02 16:41:17
1
mebesocnau
Mẹ Sóc Nâu :
Hộp nhìn sang phết. Mình mới đặt
2025-12-27 08:46:01
1
hong.thin0208
hoàng thiện :
xịn thế
2025-12-03 12:28:24
1
reviewgiadunghottrend
Kênh Gia Dụng :
🥰🥰🥰
2025-12-26 06:44:48
1
tieuthuyettrungquoc132
小说💗 :
😂😂😂
2026-01-13 11:09:44
0
To see more videos from user @tiemtaphoa.1963, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati PATINEWS Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik kapal nelayan di wilayah Juwana. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, polisi akhirnya menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian perlengkapan kapal saat bersandar di Sungai Silugonggo. Tersangka berinisial B (47), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diamankan petugas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat berada di atas kapal yang sedang bersandar di kawasan dermaga Juwana. Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi di atas KM Rukun Arta Santosa-05 pada 6 April 2023. Saat itu, kapal sedang bersandar di galangan kapal milik H. Sumarno di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana. Nakhoda kapal yang melakukan pengecekan mendapati sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W hilang dari tempat penyimpanannya di kamar ABK.
3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati PATINEWS Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik kapal nelayan di wilayah Juwana. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, polisi akhirnya menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian perlengkapan kapal saat bersandar di Sungai Silugonggo. Tersangka berinisial B (47), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diamankan petugas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat berada di atas kapal yang sedang bersandar di kawasan dermaga Juwana. Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi di atas KM Rukun Arta Santosa-05 pada 6 April 2023. Saat itu, kapal sedang bersandar di galangan kapal milik H. Sumarno di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana. Nakhoda kapal yang melakukan pengecekan mendapati sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W hilang dari tempat penyimpanannya di kamar ABK. "Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kompol Hendrik. Polisi mengungkap, sebelum penangkapan dilakukan, tim Satpolairud telah menjadikan pelaku sebagai target operasi selama kurang lebih tiga minggu. Berbagai informasi dan alat bukti dikumpulkan hingga keberadaan pelaku berhasil dipastikan. Menurut Hendrik, tersangka diduga sengaja memilih lokasi sandar kapal di area yang tidak mudah terpantau petugas. Bahkan dalam aktivitas sehari-harinya, pelaku kerap menggunakan masker untuk menyamarkan identitasnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kami jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," jelas Hendrik. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi 9 tahun apabila terbukti memenuhi unsur pemberatan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi Kembangkan Kasus Kompol Hendrik menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Satpolairud Polresta Pati masih melakukan pengembangan karena diduga terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian perlengkapan kapal di wilayah Juwana dan sekitarnya. "Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pemain-pemain lain yang terlibat. Selama ini cukup banyak laporan pencurian di atas kapal yang meresahkan pemilik kapal dan nelayan," tegasnya. Untuk mencegah kasus serupa terulang, Satpolairud akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan maupun perairan Kabupaten Pati. Polisi juga mengimbau para nelayan dan pemilik kapal untuk lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. #pati #jateng #virals #fyp #jangkauan

About