@wartacik: Yang Dijaminkan HGB, Bukan HPL - Hema Simanjuntak, kuasa hukum Benggawan bersaudara (pengelola dan pemilik PT Tigadi Lestari) menegaskan bahwa sejumlah poin teknis terkait status tanah Megamall–PTM yang muncul dalam persidangan perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Ia menjelaskan bahwa aturan yang melarang jaminan bukan pada HGB, melainkan pada HPL. Dalam perkara ini, yang dipersoalkan adalah HGB, sehingga menurut mereka tidak ada pelanggaran prosedural. Lebih jauh, Hema Simanjuntak memaparkan bahwa diatas tanah negara dapat diterbitkan HPL, dan diatas HPL dapat diterbitkan HGB. Pola ini dinilai sudah mengikuti ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa posisi hak atas tanah tetap berada pada Pemkot Bengkulu, sehingga tidak pernah berpindah kepemilikan. Ia juga menyoroti bahwa investasi dan pengelolaan Megamall–PTM tidak menggunakan dana APBD, sehingga hubungan kerjasama yang terbentuk seharusnya memberikan kepastian bagi pelaku usaha sesuai perjanjian yang telah disepakati. Menurut mereka, perjanjian yang dibuat diatas HPL menjadi dasar hukum yang sah untuk penerbitan HGB dalam rangka pemanfaatan aset. Dalam catatan kuasa hukum, poin-poin inilah yang sejak awal harus diperhatikan agar penilaian terhadap perkara tidak hanya berhenti pada istilah teknis, tetapi juga pada konteks regulasi yang mengatur mekanisme pemanfaatan tanah negara dan kerja sama pengelolaan aset daerah. (Cik) #sidangmegamall #kurniadibenggawan #benggawanbersaudara #bengkulu #pengacara

𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤 | Info Publik
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 04 December 2025 08:57:57 GMT
13232
68
2
15

Music

Download

Comments

cupukimai
AyamSayur :
di konoha semua di bilang merugiikan kalau gk dpat setoran.. 😜😜
2025-12-07 06:31:42
2
rice.putri.sanda
Putri Scorpio 🦂🦂🦂 :
itu baru benar😂
2025-12-04 09:30:01
2
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About