@natslovespink: Ya ya ya #fyp #foryou #goviral #brunette

🎀 𝑵𝒂𝒕𝒂𝒍𝒊𝒆 🎀
🎀 𝑵𝒂𝒕𝒂𝒍𝒊𝒆 🎀
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 06 December 2025 22:31:32 GMT
2393
159
6
4

Music

Download

Comments

yankees2000a
Yankees2000a :
How I could be a seagull from Nemo
2025-12-07 20:02:40
0
idk679494
idk :
2025-12-06 22:42:34
0
sambam330
Super :
What a beautiful face
2025-12-06 22:50:57
0
dreyyy553
Dreyyy :
😏😏😌
2025-12-08 01:49:36
0
nfkskxm
kgkdoiqfs90 :
dm 💰
2025-12-06 22:58:26
0
To see more videos from user @natslovespink, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JIKA NOMOR TELEPON PRESIDEN SAJA DIDUGA DISADAP, BAYANGKAN APA YANG BISA TERJADI PADA PRIVASI RAKYAT BIASA! Perkembangan terbaru dari Bareskrim Polri pada 3 November 2026 bukan perkara yang bisa dianggap sebagai konflik internal biasa. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara Irjen Slamet Uliandi (SU) masih berstatus saksi. Menurut keterangan penyidik, dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Yang lebih serius, penyidik mengungkap dugaan bahwa sejumlah nomor dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak log sistem. Mari kita pahami persoalannya. Ini bukan sekadar soal siapa menyadap siapa. Ini menyangkut bagaimana kewenangan negara bisa diduga digunakan di luar koridor hukum. LIMS bukan instrumen yang semestinya digunakan untuk memenuhi rasa ingin tahu seseorang, memantau lawan politik, atau mengumpulkan informasi pribadi tanpa dasar hukum. Kewenangan pengawasan komunikasi harus tunduk pada prosedur, legalitas, dan perlindungan hak warga negara. Sekarang ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Siapa yang memberikan akses terhadap sistem tersebut? Siapa yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan? Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam operasionalnya? Mengapa jejak digital justru diduga dihapus ketika praktik tersebut mulai terungkap? Sejauh mana pengawasan internal terhadap fasilitas yang begitu sensitif ini dijalankan? Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan: jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pelaksana, sementara kemungkinan rantai tanggung jawab yang lebih luas tidak pernah disentuh. Namun, kita juga harus menjaga akal sehat. Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan. Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah dan kesempatan membela diri. Karena itu, semua dugaan harus dibuktikan secara sah, bukan diputuskan melalui opini publik. Tetapi prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan tuntutan transparansi. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan, bongkar seluruh mekanismenya. Jika ada pihak lain yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Jika pengawasan institusi gagal, evaluasi sampai ke sistemnya. Jangan hanya bertanya siapa yang menyadap Presiden. Bertanyalah siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menikmati informasi, dan bagaimana kewenangan sebesar itu bisa diduga berjalan tanpa prosedur yang semestinya. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang kebal pemeriksaan, tidak ada institusi yang kebal evaluasi, dan tidak ada kewenangan yang boleh berdiri di atas konstitusi. KALAU HUKUM HANYA BERANI MENYENTUH PELAKSANA, TETAPI TAKUT MENELUSURI RANTAI TANGGUNG JAWAB, MAKA YANG BELUM SELESAI BUKAN HANYA PERKARANYA, MELAINKAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN ITU SENDIRI. #PrabowoSubianto #polri #illegaltapping #bareskrim #penyadapan
JIKA NOMOR TELEPON PRESIDEN SAJA DIDUGA DISADAP, BAYANGKAN APA YANG BISA TERJADI PADA PRIVASI RAKYAT BIASA! Perkembangan terbaru dari Bareskrim Polri pada 3 November 2026 bukan perkara yang bisa dianggap sebagai konflik internal biasa. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara Irjen Slamet Uliandi (SU) masih berstatus saksi. Menurut keterangan penyidik, dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Yang lebih serius, penyidik mengungkap dugaan bahwa sejumlah nomor dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak log sistem. Mari kita pahami persoalannya. Ini bukan sekadar soal siapa menyadap siapa. Ini menyangkut bagaimana kewenangan negara bisa diduga digunakan di luar koridor hukum. LIMS bukan instrumen yang semestinya digunakan untuk memenuhi rasa ingin tahu seseorang, memantau lawan politik, atau mengumpulkan informasi pribadi tanpa dasar hukum. Kewenangan pengawasan komunikasi harus tunduk pada prosedur, legalitas, dan perlindungan hak warga negara. Sekarang ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Siapa yang memberikan akses terhadap sistem tersebut? Siapa yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan? Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam operasionalnya? Mengapa jejak digital justru diduga dihapus ketika praktik tersebut mulai terungkap? Sejauh mana pengawasan internal terhadap fasilitas yang begitu sensitif ini dijalankan? Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan: jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pelaksana, sementara kemungkinan rantai tanggung jawab yang lebih luas tidak pernah disentuh. Namun, kita juga harus menjaga akal sehat. Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan. Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah dan kesempatan membela diri. Karena itu, semua dugaan harus dibuktikan secara sah, bukan diputuskan melalui opini publik. Tetapi prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan tuntutan transparansi. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan, bongkar seluruh mekanismenya. Jika ada pihak lain yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Jika pengawasan institusi gagal, evaluasi sampai ke sistemnya. Jangan hanya bertanya siapa yang menyadap Presiden. Bertanyalah siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menikmati informasi, dan bagaimana kewenangan sebesar itu bisa diduga berjalan tanpa prosedur yang semestinya. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang kebal pemeriksaan, tidak ada institusi yang kebal evaluasi, dan tidak ada kewenangan yang boleh berdiri di atas konstitusi. KALAU HUKUM HANYA BERANI MENYENTUH PELAKSANA, TETAPI TAKUT MENELUSURI RANTAI TANGGUNG JAWAB, MAKA YANG BELUM SELESAI BUKAN HANYA PERKARANYA, MELAINKAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN ITU SENDIRI. #PrabowoSubianto #polri #illegaltapping #bareskrim #penyadapan

About