@biancasamonefinds: My go-to fleece tight #fleecetights #fleecelegging #creatorsearchinsights #tiktokcreatorpicks

biancasamonefinds
biancasamonefinds
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 10 December 2025 02:00:00 GMT
53240
793
15
22

Music

Download

Comments

alissajohnson700
Alissa | Nurse & Fashion Diva :
It’s nice. What color did you order?
2025-12-10 03:47:51
0
appledtreats
Apple’D treats :
I’m also here for the boots
2025-12-12 14:49:13
3
monaetejada
Monae_Tejada |Content Creator :
Bangles? Those are too cute🥰
2025-12-14 04:41:37
0
bgibson198
Bobby Gibson :
oh my God 😍😜
2025-12-10 20:57:13
0
debbeananderson
debbeananderson :
can I get the link to the bra please
2025-12-10 04:58:47
0
singnicholesing1106
Sing Nichole Sing 🎶 :
MAMMM! You look goodt.😍😍
2026-01-30 22:46:35
0
ayeee.kp
ayeee.kp :
Why you don’t link anymore???? You’re my fav because you link everything!
2025-12-16 21:02:55
0
dross1053
YeahItsMe46 :
where is the link or info for the bra
2025-12-25 05:02:37
0
bgibson198
Bobby Gibson :
❤️❤️❤️
2025-12-10 20:57:25
0
torri.444_
Torri444 :
😍😍😍
2025-12-10 04:23:04
0
potantdank
PotantDank :
🔥
2025-12-11 20:22:07
0
To see more videos from user @biancasamonefinds, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Ketika seorang karyawan telah menunaikan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab datang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan, mencapai target, bahkan mengorbankan tenaga dan pikirannya, maka pada saat itu pula haknya telah lahir dan wajib ditunaikan. Gaji bukan hadiah, bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak mutlak yang harus diberikan sesuai waktu yang telah disepakati. Namun, masih banyak perusahaan atau pengusaha yang dengan mudah menunda pembayaran gaji. Alasan klasik seperti cashflow terganggu,  menunggu pemasukan, atau ‘proses administrasi’ sering dijadikan pembenaran. Padahal, di balik keterlambatan itu ada dampak besar yang tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga akan kembali menghantam perusahaan itu sendiri. Secara hukum, tindakan menunda gaji adalah pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda, bahkan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga sengketa hubungan industrial. Ini berarti bukan hanya reputasi yang dipertaruhkan, tapi juga stabilitas operasional dan keuangan perusahaan itu sendiri. Dari sisi bisnis, kebiasaan telat membayar gaji adalah bom waktu. Karyawan yang merasa haknya tidak dihargai akan kehilangan motivasi, loyalitas menurun, produktivitas merosot, dan pada akhirnya perusahaan akan kehilangan talenta terbaiknya. Lingkungan kerja menjadi tidak sehat, penuh ketidakpercayaan, dan rawan konflik. Dalam jangka panjang, ini bisa menghancurkan fondasi perusahaan secara perlahan. Lebih jauh lagi, reputasi perusahaan akan rusak. Di era digital saat ini, informasi menyebar dengan cepat. Sekali perusahaan dikenal sebagai tempat yang ‘suka telat gaji’, maka kepercayaan publik akan turun. Sulit mendapatkan karyawan berkualitas, mitra bisnis pun akan berpikir dua kali untuk bekerja sama. Dari sisi kemanusiaan, menunda gaji berarti menunda kehidupan seseorang. Di balik satu gaji yang belum dibayarkan, ada kebutuhan rumah tangga yang tertunda, ada cicilan yang harus dibayar, ada keluarga yang menunggu. Karyawan bekerja bukan sekadar untuk perusahaan, tapi untuk keberlangsungan hidup mereka. Ketika hak itu ditahan, maka yang terjadi bukan hanya masalah administrasi melainkan bentuk ketidakadilan yang nyata. Dan jika dilihat dari sisi moral dan agama, hal ini jauh lebih berat. Dalam ajaran Islam, Rasulullah ﷺ mengingatkan agar upah diberikan sebelum keringat pekerja kering. Menunda hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan zalim. Bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga menjadi tanggung jawab di akhirat. Tidak ada satu pun yang luput dari perhitungan. Pada akhirnya, perusahaan harus memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari bagaimana memperlakukan orang-orang di dalamnya. Membayar gaji tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan. Karena perusahaan yang besar bukanlah yang sekadar menghasilkan profit, tetapi yang mampu menjaga keadilan. Dan keadilan itu dimulai dari hal sederhana: membayar hak karyawan tepat waktu. “Jangan pernah sombong hanya karena merasa punya harta dan usaha. Ingat, pengusaha tanpa karyawan bukan apa-apa. Bisnis tidak akan berjalan tanpa orang-orang yang bekerja di dalamnya. Mereka bukan bawahan yang bisa diperlakukan semena-mena, tapi bagian dari roda yang menghidupkan usaha itu sendiri. Dalam aturan ketenagakerjaan dan juga ajaran moral, upah adalah hak yang wajib dibayar tepat waktu. Karyawan sudah memberikan tenaga, waktu, dan loyalitasnya. Maka keterlambatan gaji bukan hal sepele, itu pelanggaran dan bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibenarkan.” #Amanah  #Integritas  #Disnaker  #Jujur  #Keadilan
“Ketika seorang karyawan telah menunaikan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab datang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan, mencapai target, bahkan mengorbankan tenaga dan pikirannya, maka pada saat itu pula haknya telah lahir dan wajib ditunaikan. Gaji bukan hadiah, bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak mutlak yang harus diberikan sesuai waktu yang telah disepakati. Namun, masih banyak perusahaan atau pengusaha yang dengan mudah menunda pembayaran gaji. Alasan klasik seperti cashflow terganggu, menunggu pemasukan, atau ‘proses administrasi’ sering dijadikan pembenaran. Padahal, di balik keterlambatan itu ada dampak besar yang tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga akan kembali menghantam perusahaan itu sendiri. Secara hukum, tindakan menunda gaji adalah pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda, bahkan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga sengketa hubungan industrial. Ini berarti bukan hanya reputasi yang dipertaruhkan, tapi juga stabilitas operasional dan keuangan perusahaan itu sendiri. Dari sisi bisnis, kebiasaan telat membayar gaji adalah bom waktu. Karyawan yang merasa haknya tidak dihargai akan kehilangan motivasi, loyalitas menurun, produktivitas merosot, dan pada akhirnya perusahaan akan kehilangan talenta terbaiknya. Lingkungan kerja menjadi tidak sehat, penuh ketidakpercayaan, dan rawan konflik. Dalam jangka panjang, ini bisa menghancurkan fondasi perusahaan secara perlahan. Lebih jauh lagi, reputasi perusahaan akan rusak. Di era digital saat ini, informasi menyebar dengan cepat. Sekali perusahaan dikenal sebagai tempat yang ‘suka telat gaji’, maka kepercayaan publik akan turun. Sulit mendapatkan karyawan berkualitas, mitra bisnis pun akan berpikir dua kali untuk bekerja sama. Dari sisi kemanusiaan, menunda gaji berarti menunda kehidupan seseorang. Di balik satu gaji yang belum dibayarkan, ada kebutuhan rumah tangga yang tertunda, ada cicilan yang harus dibayar, ada keluarga yang menunggu. Karyawan bekerja bukan sekadar untuk perusahaan, tapi untuk keberlangsungan hidup mereka. Ketika hak itu ditahan, maka yang terjadi bukan hanya masalah administrasi melainkan bentuk ketidakadilan yang nyata. Dan jika dilihat dari sisi moral dan agama, hal ini jauh lebih berat. Dalam ajaran Islam, Rasulullah ﷺ mengingatkan agar upah diberikan sebelum keringat pekerja kering. Menunda hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan zalim. Bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga menjadi tanggung jawab di akhirat. Tidak ada satu pun yang luput dari perhitungan. Pada akhirnya, perusahaan harus memahami bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari bagaimana memperlakukan orang-orang di dalamnya. Membayar gaji tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan. Karena perusahaan yang besar bukanlah yang sekadar menghasilkan profit, tetapi yang mampu menjaga keadilan. Dan keadilan itu dimulai dari hal sederhana: membayar hak karyawan tepat waktu. “Jangan pernah sombong hanya karena merasa punya harta dan usaha. Ingat, pengusaha tanpa karyawan bukan apa-apa. Bisnis tidak akan berjalan tanpa orang-orang yang bekerja di dalamnya. Mereka bukan bawahan yang bisa diperlakukan semena-mena, tapi bagian dari roda yang menghidupkan usaha itu sendiri. Dalam aturan ketenagakerjaan dan juga ajaran moral, upah adalah hak yang wajib dibayar tepat waktu. Karyawan sudah memberikan tenaga, waktu, dan loyalitasnya. Maka keterlambatan gaji bukan hal sepele, itu pelanggaran dan bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibenarkan.” #Amanah #Integritas #Disnaker #Jujur #Keadilan

About