@tar9_dz: الشتاء

طارق لعشي
طارق لعشي
Open In TikTok:
Region: DZ
Sunday 14 December 2025 18:06:58 GMT
7785
305
11
11

Music

Download

Comments

noor_ben29
نو🌙 :
😂😂😂
2025-12-14 18:14:02
2
tar9_dz_fans
محبين طارق لعشي 😍🤍 :
😂😂😂
2025-12-14 19:04:37
2
princess.sofia0910
OLIVIA🩶 :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2025-12-14 19:10:19
0
mohamed.hasnaoui86
Mohamed :
😂😂😂
2025-12-14 20:53:56
0
omar.la83
عمورة لعشي :
😂😂😂
2025-12-14 21:04:46
0
ahmaddz014
✨ 𝓐𝓱𝓶𝓪𝓭 𝓐𝓰 :
🥰🥰🥰
2025-12-15 15:41:45
0
baghdad.belarbi
Baghdad Belarbi :
نت
2026-01-16 08:45:04
0
abdou.dz19371
abdou.dz :
😂😂😂😂
2026-04-13 23:26:30
0
To see more videos from user @tar9_dz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di 128 desa Kabupaten Trenggalek diklaim telah rampung. Namun, Peraturan Bupati (Perbup) baru yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades belum disahkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, memastikan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelesaikan pembentukan panitia. Batas akhir pembentukan panitia jatuh pada Senin (2/11/2026). Suhartoko menyatakan seluruh desa telah menuntaskan tugas tersebut. “Insya Allah, semua sudah kerja,” ujar Suhartoko. Pembentukan Panitia Mengacu Aturan Peralihan Meski Perbup baru belum disahkan, Dinas PMD menyatakan pembentukan panitia tetap memiliki dasar hukum. Pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang Desa. “Itu ya dari PP apa, di Perda kita. Dasarnya Perda kita sama di PP 16 itu kan sudah-sudah terbit,” tuturnya. Pemkab Trenggalek juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.10.2/1473/406.018/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Surat edaran tersebut mengaktifkan ketentuan peralihan dalam Pasal 170 Perda Nomor 8 Tahun 2026. Ketentuan itu memungkinkan pemerintah daerah tetap menggunakan Perbup Nomor 53 Tahun 2016. Penggunaan aturan lama berlaku sepanjang substansinya tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. Perbup Baru Masih Menunggu Fasilitasi Pemprov Jatim Suhartoko menjelaskan, rancangan Perbup baru masih menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses verifikasi dan fasilitasi membutuhkan waktu karena banyaknya antrean rancangan produk hukum. Ribuan draf regulasi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur harus melalui tahapan tersebut. Untuk mencegah keterlambatan tahapan Pilkades, Pemkab Trenggalek telah menyepakati penggunaan aturan peralihan bersama Pemprov Jatim, Komisi I DPRD Trenggalek, dan perangkat daerah terkait. Sementara itu, Pemkab Trenggalek telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. Dinas PMD Belum Pastikan Jadwal Pengesahan Meski pembentukan panitia telah rampung, kepastian pengesahan Perbup baru masih belum jelas. Saat ditanya mengenai target penyelesaian rancangan regulasi tersebut, Suhartoko mengarahkan konfirmasi kepada Bagian Hukum Setda Trenggalek. “Anu aja, ke Bagian Hukum. Ya, heeh. Karena di Bagian Hukum nggih,” jawabnya singkat. Belum disahkannya Perbup baru menjadi perhatian karena tahapan Pilkades terus berjalan. Panitia desa nantinya akan menghadapi proses verifikasi administrasi, penetapan daftar pemilih, hingga penyaringan bakal calon kepala desa. Tahapan tersebut membutuhkan pedoman teknis yang jelas. Tanpa kepastian regulasi, pelaksanaan di tingkat desa berpotensi menghadapi perbedaan penafsiran hingga sengketa.(CIA) #PilkadesTrenggalek2027 #DinasPMDTrenggalek #PerbupPilkades #BeritaTrenggalek #BiozTV
Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di 128 desa Kabupaten Trenggalek diklaim telah rampung. Namun, Peraturan Bupati (Perbup) baru yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades belum disahkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, memastikan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelesaikan pembentukan panitia. Batas akhir pembentukan panitia jatuh pada Senin (2/11/2026). Suhartoko menyatakan seluruh desa telah menuntaskan tugas tersebut. “Insya Allah, semua sudah kerja,” ujar Suhartoko. Pembentukan Panitia Mengacu Aturan Peralihan Meski Perbup baru belum disahkan, Dinas PMD menyatakan pembentukan panitia tetap memiliki dasar hukum. Pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang Desa. “Itu ya dari PP apa, di Perda kita. Dasarnya Perda kita sama di PP 16 itu kan sudah-sudah terbit,” tuturnya. Pemkab Trenggalek juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.10.2/1473/406.018/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Surat edaran tersebut mengaktifkan ketentuan peralihan dalam Pasal 170 Perda Nomor 8 Tahun 2026. Ketentuan itu memungkinkan pemerintah daerah tetap menggunakan Perbup Nomor 53 Tahun 2016. Penggunaan aturan lama berlaku sepanjang substansinya tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. Perbup Baru Masih Menunggu Fasilitasi Pemprov Jatim Suhartoko menjelaskan, rancangan Perbup baru masih menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses verifikasi dan fasilitasi membutuhkan waktu karena banyaknya antrean rancangan produk hukum. Ribuan draf regulasi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur harus melalui tahapan tersebut. Untuk mencegah keterlambatan tahapan Pilkades, Pemkab Trenggalek telah menyepakati penggunaan aturan peralihan bersama Pemprov Jatim, Komisi I DPRD Trenggalek, dan perangkat daerah terkait. Sementara itu, Pemkab Trenggalek telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. Dinas PMD Belum Pastikan Jadwal Pengesahan Meski pembentukan panitia telah rampung, kepastian pengesahan Perbup baru masih belum jelas. Saat ditanya mengenai target penyelesaian rancangan regulasi tersebut, Suhartoko mengarahkan konfirmasi kepada Bagian Hukum Setda Trenggalek. “Anu aja, ke Bagian Hukum. Ya, heeh. Karena di Bagian Hukum nggih,” jawabnya singkat. Belum disahkannya Perbup baru menjadi perhatian karena tahapan Pilkades terus berjalan. Panitia desa nantinya akan menghadapi proses verifikasi administrasi, penetapan daftar pemilih, hingga penyaringan bakal calon kepala desa. Tahapan tersebut membutuhkan pedoman teknis yang jelas. Tanpa kepastian regulasi, pelaksanaan di tingkat desa berpotensi menghadapi perbedaan penafsiran hingga sengketa.(CIA) #PilkadesTrenggalek2027 #DinasPMDTrenggalek #PerbupPilkades #BeritaTrenggalek #BiozTV

About