@faktaindo: Polisi resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Penetapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan saksi ahli. Saat ditampilkan ke publik, Resbob terlihat mengenakan pakaian tahanan Polda Jawa Barat berwarna hijau, tangan diborgol, dan tertunduk lesu. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, motif Resbob melontarkan ujaran kebencian adalah demi mendapatkan saweran dari penonton saat melakukan siaran langsung di YouTube. “Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan. Itu yang menjadi motivasinya,” ujar Rudi, Rabu (17/12/2025). Rudi menyebut, Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua UU ITE. “Ancamannya 6 tahun (penjara), bisa di-juncto-kan jadi 10 tahun,” tegasnya.
Fakta Indo
Region: JP
Wednesday 17 December 2025 09:56:17 GMT
Music
Download
Comments
I'am zafrannn :
Yg lain oren dia ijo,mau jadi kiper lu?
2025-12-17 21:14:17
3
tanpa nama :
kena pasal apa ya dia?
2025-12-17 12:52:30
0
edi suwanto :
kok jadi unyu2.
2025-12-17 15:03:44
0
TetehCianjur77 :
sedih jg liat y sabar y mas smg jd pelajaran jg
2025-12-17 15:31:53
0
Rupina Pina :
kasus apa iya
2025-12-18 13:21:00
0
nana :
buat para napi yg dari jabaaar nitiip jitakin
2025-12-17 11:47:58
0
ORDAL86 :
🤣
2025-12-17 22:11:31
0
rifkur :
😂
2025-12-17 12:37:11
0
Finance & Education Clip :
RESBOB MENTALITY!! MY IDOLAKU
2025-12-17 19:55:05
1
bang Agus😎 :
jadi ayam sayur.....hahahhhaaaaaa
2025-12-17 11:52:13
0
Andie lala :
gua kira keras tau nya lembek😂😁
2025-12-17 11:39:09
0
Yanto Mbois :
penjara 6 taun bjir
2025-12-17 14:25:05
0
Mella :
ROBLOK ITU SENGAJA MAU BUAT KONTROVERSI DAN HASILNYA ZONK YG RUGI DIRI SENDIRI
2025-12-21 08:12:15
0
To see more videos from user @faktaindo, please go to the Tikwm
homepage.