@samy_10041: #CapCut #fyp #fouryou #viral #fouryoupage

👑⚡ Samy Electro DZ 🇩🇿
👑⚡ Samy Electro DZ 🇩🇿
Open In TikTok:
Region: DZ
Friday 19 December 2025 15:05:25 GMT
9942
349
23
16

Music

Download

Comments

user842260928
Rita mia :
الله يبارك ربي يبعد عليه الحساد
2026-08-07 09:43:10
0
acide.acide8
Acide Acide :
تحيا خبزة لي جيبها بذراعك تحيا حرية تخدم عند روحك فيف تجارة
2025-12-19 15:20:52
1
b...m.d.....j
B...m.D.....j💪 :
🥰🥰🥰
2025-12-20 15:27:03
0
dy52jsb4qpy1
sidali💚❤ :
🥰🥰🥰
2025-12-19 19:19:04
2
sohib.madani
Sohib madani :
ربي يبارك ربي يقدرو
2025-12-19 22:34:40
2
x_fanz_samy_22_x
🎀_𝑪𝒉𝒂𝒉𝒊𝒏𝒂𝒛 _🎀 :
🖤🖤
2025-12-19 15:44:45
1
morad.boy
أشواق :
ربي يوفقو ان شاء الله
2025-12-19 23:24:00
1
ftm7656
Fàtmã :
ماشاء الله منو نفهمو بلي لي يحب يقدر
2025-12-22 12:33:06
1
abedelmalekrachid
Abdo Abdo :
زاير واليد
2025-12-30 07:35:55
0
djafaryakhalaf
تصليح الدرجات النارية شلفzon :
💕💕💕
2026-01-03 19:11:54
0
369s10
🌸 :
ربي يحفظو ويرزقو من حيث لا يحتسب يا ربييي🥺
2026-01-09 11:16:40
0
mohamedhadjerassi
MOULOUD DZ :
💪💪💪
2026-02-13 08:08:23
0
mohamedhadjerassi
MOULOUD DZ :
الله يبارك
2026-02-13 08:09:11
0
To see more videos from user @samy_10041, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh polisi Arab Saudi karena menggelar acara Maulid Nabi atau perayaan keagamaan terjadi dan menjadi salah satu  kasus hukum yang selalu berulang. Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, jemaah atau WNI ditangkap bukan semata karena esensi ibadahnya, melainkan karena aturan ketat terkait berkumpul massal tanpa izin dan kebijakan teologis pemerintah setempat. Mengapa Acara Tersebut Berujung Penangkapan? Larangan Berkumpul Tanpa Izin: Pemerintah Arab Saudi melarang keras adanya kerumunan atau perkumpulan massa dalam jumlah besar di tempat umum atau pemukiman tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas keamanan setempat. Perbedaan Pandangan Teologis: Otoritas keagamaan resmi di Arab Saudi menganggap perayaan seperti Maulid Nabi dan Isra Mi'raj sebagai hal yang tidak sesuai dengan syariat mereka (bid'ah), sehingga perayaan ini tidak diizinkan secara terbuka. Potensi Gangguan Ketertiban: Setiap kegiatan massal ilegal dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional. Aturan Lain yang Sering Dilanggar WNI di Arab Saudi Selain masalah perkumpulan keagamaan, KJRI Jeddah juga mencatat beberapa pelanggaran hukum umum lain yang sering membuat jemaah Indonesia berurusan dengan polisi setempat: Membawa Uang Tunai Berlebih: Membawa uang tunai di atas 60.000 Riyal (SAR) tanpa dokumen deklarasi resmi. Mengambil Video Tanpa Izin: Merekam situasi keamanan, petugas (askar), atau mengambil gambar wajah orang lain (terutama wanita lokal) tanpa persetujuan. Penyalahgunaan Visa: Menggunakan visa ziarah atau visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. #Salam #Sadar  #fyp
Penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh polisi Arab Saudi karena menggelar acara Maulid Nabi atau perayaan keagamaan terjadi dan menjadi salah satu kasus hukum yang selalu berulang. Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, jemaah atau WNI ditangkap bukan semata karena esensi ibadahnya, melainkan karena aturan ketat terkait berkumpul massal tanpa izin dan kebijakan teologis pemerintah setempat. Mengapa Acara Tersebut Berujung Penangkapan? Larangan Berkumpul Tanpa Izin: Pemerintah Arab Saudi melarang keras adanya kerumunan atau perkumpulan massa dalam jumlah besar di tempat umum atau pemukiman tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas keamanan setempat. Perbedaan Pandangan Teologis: Otoritas keagamaan resmi di Arab Saudi menganggap perayaan seperti Maulid Nabi dan Isra Mi'raj sebagai hal yang tidak sesuai dengan syariat mereka (bid'ah), sehingga perayaan ini tidak diizinkan secara terbuka. Potensi Gangguan Ketertiban: Setiap kegiatan massal ilegal dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional. Aturan Lain yang Sering Dilanggar WNI di Arab Saudi Selain masalah perkumpulan keagamaan, KJRI Jeddah juga mencatat beberapa pelanggaran hukum umum lain yang sering membuat jemaah Indonesia berurusan dengan polisi setempat: Membawa Uang Tunai Berlebih: Membawa uang tunai di atas 60.000 Riyal (SAR) tanpa dokumen deklarasi resmi. Mengambil Video Tanpa Izin: Merekam situasi keamanan, petugas (askar), atau mengambil gambar wajah orang lain (terutama wanita lokal) tanpa persetujuan. Penyalahgunaan Visa: Menggunakan visa ziarah atau visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. #Salam #Sadar #fyp

About