@z.tired:

▸𝖹𝖺𝗂𝗇𝖺𝖻 .
▸𝖹𝖺𝗂𝗇𝖺𝖻 .
Open In TikTok:
Region: IR
Saturday 27 December 2025 10:31:17 GMT
810
30
2
9

Music

Download

Comments

kosar0324
Kosar:) :
قشنگ بود🤣🤌🏻
2025-12-27 17:37:41
0
user5441715870652
اتنا چمنی :
😂
2025-12-30 18:04:32
0
To see more videos from user @z.tired, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Perdebatan tentang LGBTQ di Indonesia terus berlangsung. Sebagian menganggapnya sebagai bagian dari hak individu, sementara sebagian lain menolaknya karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya bangsa. Namun di tengah pro dan kontra tersebut, pemerintah sebenarnya telah menetapkan arah kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam lampirannya, penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya. Penting dipahami, hukum tidak serta-merta menilai seseorang hanya berdasarkan kondisi atau identitas pribadinya. Akan tetapi, ketika suatu perilaku, kampanye, atau upaya normalisasi dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa, negara dapat mengambil kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan konsep living law yang dikemukakan oleh ahli sosiologi hukum Eugen Ehrlich, bahwa hukum tidak hanya berasal dari peraturan tertulis, tetapi juga dari norma yang hidup dan diakui masyarakat. Di Indonesia, norma tersebut bersumber dari Pancasila, nilai agama, kesusilaan, dan budaya yang menjadi pedoman dalam kehidupan bersama. Karena itu, diskusi mengenai LGBTQ di Indonesia tidak hanya berbicara mengenai kebebasan individu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjaga ketahanan sosial, moral, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagaimana menjadi arah kebijakan nasional. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi memahami dasar hukum dan kebijakan negara merupakan bagian dari literasi hukum yang tidak boleh diabaikan. #hukum #lgbtq #indonesia #social
Perdebatan tentang LGBTQ di Indonesia terus berlangsung. Sebagian menganggapnya sebagai bagian dari hak individu, sementara sebagian lain menolaknya karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya bangsa. Namun di tengah pro dan kontra tersebut, pemerintah sebenarnya telah menetapkan arah kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam lampirannya, penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya. Penting dipahami, hukum tidak serta-merta menilai seseorang hanya berdasarkan kondisi atau identitas pribadinya. Akan tetapi, ketika suatu perilaku, kampanye, atau upaya normalisasi dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa, negara dapat mengambil kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan konsep living law yang dikemukakan oleh ahli sosiologi hukum Eugen Ehrlich, bahwa hukum tidak hanya berasal dari peraturan tertulis, tetapi juga dari norma yang hidup dan diakui masyarakat. Di Indonesia, norma tersebut bersumber dari Pancasila, nilai agama, kesusilaan, dan budaya yang menjadi pedoman dalam kehidupan bersama. Karena itu, diskusi mengenai LGBTQ di Indonesia tidak hanya berbicara mengenai kebebasan individu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjaga ketahanan sosial, moral, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagaimana menjadi arah kebijakan nasional. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi memahami dasar hukum dan kebijakan negara merupakan bagian dari literasi hukum yang tidak boleh diabaikan. #hukum #lgbtq #indonesia #social

About