@dabornhoeft: the most #insane #prank and #proposal off all time! #gag #laugh

DABornhoeft
DABornhoeft
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 09 January 2026 20:52:11 GMT
145654
6776
49
520

Music

Download

Comments

tony_thedumby_one
Tony :
shock angry surprised happy
2026-07-19 04:40:46
2
ojodavid89
ELITE PRIME :
1.pain 2. Shock 3. Anger 4.Love
2026-03-13 07:54:16
711
carolina_beatriz_cr7
carolina✝️🇵🇹🇨🇭 :
shock sad angry happy
2026-03-26 17:16:13
84
__tank.commander__
Veil :
That’s what they call the roller coaster of emotions
2026-07-09 21:57:20
9
ltakmia
. :
جلطها
2026-07-20 20:35:25
0
nathan_174262
Nathan :
it's only three
2026-02-21 11:29:45
39
nyahpur
mollaaaa :
good prank🥰🥰🥰 he is know . . . . 🥰🥰🥰🥰
2026-06-29 17:29:09
1
mackenzieace
Mackenzie :
Shock Grief Anger Happiness
2026-06-02 09:01:13
9
queenfatimaaaa
Fatima Kaar :
I would tell him to repeat the proposal, otherwise I would remember first seen whenever I think of the proposal, it was horrible😳
2026-06-13 10:22:33
6
recklergam
recklergam :
1.shock 2.sad 3.anger 4.happy
2026-04-14 01:31:15
12
abey0e
Abeyoe :
its actually 6
2026-07-13 17:49:08
0
claritheiaofficial
Claritheia :
wrong😳
2026-06-16 21:13:17
1
user25032800839557
jordi :
le salió caro la broma 😅
2026-03-27 12:27:02
4
kurdo_0755
A_li🧟‍♂️ :
Sad shock mad happy
2026-04-27 19:20:18
0
theone5435
@Godisgood :
ekse how are you ekse
2026-03-27 20:04:14
2
victor_rojas100
✨_VictorRojas_✨ :
2026-07-05 00:17:56
0
miguelluismagcala
migs :
that's legal trouble you should never do that you could get fine 😂
2026-02-24 01:46:13
5
mr.legend670
legend :
weym endezi prank adrgeshm lihon ychlal
2026-02-15 18:21:07
1
the_eodh
The Elements of Deep House :
Donnora goet
2026-04-13 20:40:50
0
casasdomingos
CASAS DE MADEIRA :
😂
2026-07-14 09:12:13
0
emmanuelemmanpogi
Daniel2073 :
👍👍👍👍
2026-06-06 07:05:08
0
louwkeybakey021
Darren :
😂
2026-03-06 09:41:06
0
To see more videos from user @dabornhoeft, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Astaga!! Keluarga Korban Bayar Rp 5 Juta untuk Otopsi, Polisi Simpan Hasil Tanpa Penjelasan Resmi Mitratnipolri.id || Pekanbaru - Sudah kehilangan anggota keluarga, kini keluarga korban kembali dirundung kecewa. Setelah membayar Rp5 juta untuk otopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru, mereka tidak pernah menerima hasil tertulis, sementara kwitansi pembayaran pun hanya mencantumkan biaya formalin dan pemulasaran jenazah (11/9/2025)  Kasus ini bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di sebuah mes PT. Padasa Enam Koto Kampar tepatnya di afd 8 Kebun Koto Kampar. Saat kejadian, baik pihak perusahaan maupun kepolisian tidak ada mengkonfirmasi langsung kepada keluarga.  Juga tidak ada penawaran untuk dilakukan otopsi kepada keluarga almarhum.  Justru Kepolisian sektor setempat menuliskan sebuah surat pernyataan penolakan otopsi dan meminta Sepupu almarhum untuk menandatangani tanpa sepengetahuan dan kuasa dari keluarga almarhum.  Namun karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga memutuskan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan otopsi. Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapati penyidik Polsek tempat kejadian sudah lebih dulu berada di lokasi. Penyidik secara diam-diam memasukkan surat permohonan otopsi sendiri ke dokter yang bertugas. Tak berhenti di situ, penyidik sempat menyebut biaya otopsi sebesar Rp8 juta. Setelah terjadi perdebatan, biaya itu berubah menjadi Rp5 juta. Keluarga diminta memasukkan uang ke dalam amplop dan menyerahkannya kepada petugas rumah sakit. Kwitansi yang diterbitkan RS Bhayangkara pada 12 Agustus 2025 mencantumkan pembayaran Rp5 juta, namun bukan untuk otopsi, melainkan “biaya pemulasaran jenazah dan formalin jenazah”. Kwitansi tersebut ditandatangani seorang petugas bernama Junaidi. Proses otopsi berlangsung selama lima jam. Usai pemeriksaan, dokter hanya memberikan keterangan lisan terkait penyebab kematian. Dokter berjanji hasil tertulis bisa diambil satu minggu kedepan. Namun ketika keluarga datang, pihak RS menyatakan hasil sudah dikirim langsung ke penyidik kepolisian. Hingga 11 September 2025, keluarga belum pernah mendapat salinan resmi hasil otopsi tersebut. Sorotan Dugaan Pelanggaran: Dugaan Pungutan Liar Biaya otopsi yang dibebankan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pembayaran dilakukan dalam amplop, bukan melalui mekanisme resmi kas negara. Kwitansi menutupi fakta pembayaran otopsi dengan menuliskan biaya formalin dan pemulasaran. Hak Keluarga atas Hasil Otopsi Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, keluarga berhak mendapatkan informasi medis secara lengkap. Selain itu, Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan rumah sakit wajib memberikan informasi hasil pemeriksaan kepada pasien atau keluarganya. Transparansi Biaya Layanan Publik RS Bhayangkara adalah fasilitas kesehatan milik Polri, sehingga tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan transparansi biaya layanan. Jika terbukti ada pungutan liar, perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap praktik pungutan liar di institusi pelayanan publik. Keluarga korban mendesak agar hasil otopsi segera diserahkan secara resmi, sekaligus meminta transparansi terkait biaya layanan di RS Bhayangkara Pekanbaru. Bersambung... #update #tiktoknews #viralvideo #pekanbaru #riau #fypriau #riautiktok #pkucity #fypシ #fypシ゚viral #fyp #rsbhayangkara #rsbhayangkarapekanbaru #polripresisi #otopsi
Astaga!! Keluarga Korban Bayar Rp 5 Juta untuk Otopsi, Polisi Simpan Hasil Tanpa Penjelasan Resmi Mitratnipolri.id || Pekanbaru - Sudah kehilangan anggota keluarga, kini keluarga korban kembali dirundung kecewa. Setelah membayar Rp5 juta untuk otopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru, mereka tidak pernah menerima hasil tertulis, sementara kwitansi pembayaran pun hanya mencantumkan biaya formalin dan pemulasaran jenazah (11/9/2025) Kasus ini bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di sebuah mes PT. Padasa Enam Koto Kampar tepatnya di afd 8 Kebun Koto Kampar. Saat kejadian, baik pihak perusahaan maupun kepolisian tidak ada mengkonfirmasi langsung kepada keluarga. Juga tidak ada penawaran untuk dilakukan otopsi kepada keluarga almarhum. Justru Kepolisian sektor setempat menuliskan sebuah surat pernyataan penolakan otopsi dan meminta Sepupu almarhum untuk menandatangani tanpa sepengetahuan dan kuasa dari keluarga almarhum. Namun karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga memutuskan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan otopsi. Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapati penyidik Polsek tempat kejadian sudah lebih dulu berada di lokasi. Penyidik secara diam-diam memasukkan surat permohonan otopsi sendiri ke dokter yang bertugas. Tak berhenti di situ, penyidik sempat menyebut biaya otopsi sebesar Rp8 juta. Setelah terjadi perdebatan, biaya itu berubah menjadi Rp5 juta. Keluarga diminta memasukkan uang ke dalam amplop dan menyerahkannya kepada petugas rumah sakit. Kwitansi yang diterbitkan RS Bhayangkara pada 12 Agustus 2025 mencantumkan pembayaran Rp5 juta, namun bukan untuk otopsi, melainkan “biaya pemulasaran jenazah dan formalin jenazah”. Kwitansi tersebut ditandatangani seorang petugas bernama Junaidi. Proses otopsi berlangsung selama lima jam. Usai pemeriksaan, dokter hanya memberikan keterangan lisan terkait penyebab kematian. Dokter berjanji hasil tertulis bisa diambil satu minggu kedepan. Namun ketika keluarga datang, pihak RS menyatakan hasil sudah dikirim langsung ke penyidik kepolisian. Hingga 11 September 2025, keluarga belum pernah mendapat salinan resmi hasil otopsi tersebut. Sorotan Dugaan Pelanggaran: Dugaan Pungutan Liar Biaya otopsi yang dibebankan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pembayaran dilakukan dalam amplop, bukan melalui mekanisme resmi kas negara. Kwitansi menutupi fakta pembayaran otopsi dengan menuliskan biaya formalin dan pemulasaran. Hak Keluarga atas Hasil Otopsi Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, keluarga berhak mendapatkan informasi medis secara lengkap. Selain itu, Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan rumah sakit wajib memberikan informasi hasil pemeriksaan kepada pasien atau keluarganya. Transparansi Biaya Layanan Publik RS Bhayangkara adalah fasilitas kesehatan milik Polri, sehingga tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan transparansi biaya layanan. Jika terbukti ada pungutan liar, perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap praktik pungutan liar di institusi pelayanan publik. Keluarga korban mendesak agar hasil otopsi segera diserahkan secara resmi, sekaligus meminta transparansi terkait biaya layanan di RS Bhayangkara Pekanbaru. Bersambung... #update #tiktoknews #viralvideo #pekanbaru #riau #fypriau #riautiktok #pkucity #fypシ #fypシ゚viral #fyp #rsbhayangkara #rsbhayangkarapekanbaru #polripresisi #otopsi

About