@artificialmunchies: This seasoning was so good, it was BANNED! #food

Artificial Munchies
Artificial Munchies
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 10 January 2026 03:05:55 GMT
510422
13605
266
455

Music

Download

Comments

neritantan
Neritantan :
MSG is literally found naturally in vegetables 😭
2026-02-08 11:27:58
1578
710.glazer
710.glazer :
“MSG is horrible for you” soooo we’re still falling for racist propaganda in 2026 😭
2026-01-27 20:05:04
872
rickyticky240
rickonium :
without msg what are we without it
2026-03-07 12:05:32
547
elderberryjam0
ElderberryJam :
MSG is a type of salt
2026-02-14 01:27:18
86
harrypro695
Harry :
yk msg is a procesed salt that is bad for you
2026-05-04 10:34:25
1
elpanparlante
Skibiditoilet :
If msg is our power, what are we without it?
2026-03-07 17:31:43
26
srsirius0
srsirius :
do not add it to popcorn it makes it taste so bad
2026-07-07 11:21:05
2
ido_gaming1
Amit1404 :
If msg is your power, what are you whiteout it
2026-03-07 15:52:57
7
layabugz07
layabugz07 :
So it’s a drug 😭
2026-06-06 18:37:56
0
fyn.asl
사회부적응자 :
If seasoning is your power, what are you without it?
2026-03-09 15:07:22
10
ard._
Ard :
why is it banned
2026-03-09 21:23:21
3
helderdegoon
Helderrr :
MSG is drugs btw🥀✌️
2026-02-27 14:33:08
0
xd_wysper69
XD Wysper :
Monosodium glutamate does have a flavor it’s umami which is a good bitter such as meat, broths, or something like tomatoes
2026-02-01 16:58:09
23
5hody
shody :
msg is not tasteless on its own
2026-03-09 02:59:41
0
n2tran
(*・ω・)ノ𝐧𝐢𝐭𝐫𝐚𝐧! :
if your food needs msg to taste good, js know you can’t cook
2026-03-09 16:30:10
1
johnkinglebingle
jabke_ebglish :
"not salt" "msg"
2026-04-01 18:04:57
0
ieatrocks111
giggle_shitter123 :
I love msg
2026-03-05 21:43:20
35
piliager
pilIager :
MSG isn’t banned you can buy it almost anywhere
2026-01-31 18:10:56
8
lazos_7
Lazos :
its not banned
2026-02-27 18:09:44
28
jensonmcardell
Jenny :
it is salt
2026-03-15 21:15:57
0
ozieditz999
ozi.editz :
What if i put it on healthy stuff
2026-03-06 00:54:12
1
pat.rat.906
Pat :
It’s not banned.
2026-05-10 12:04:44
1
anarchyserverpeak
rmasbalk67 :
It’s called message
2026-03-09 23:12:03
1
mm_xa715
!!?💜 :
Uncle Roger I know it’s u
2026-03-06 18:10:15
0
squashedbanana45
꩜𝔧𝔢𝔫𝔰𝔢𝔫꩜ :
isn’t msg just salt😭
2026-03-08 10:54:49
0
To see more videos from user @artificialmunchies, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About